Pamatangraya, BS-Anggaran media sosial (medsos) Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Simalungun yang dikelola pihak ketiga Rp 720 Juta tahun 2024 lalu. Sementara sumber daya manusia (SDM) pegawai Dinaskominfo Pemkab Simalungun minim sehingga mengharuskan pihak ketiga mengelola medsos RHS kala itu.
Dana tersebut digunakan untuk dokumentasi dan publikasi kegiatan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga Tahun 2024 lalu. Ironisnya, di tengah anggaran besar tersebut, wartawan unit Pemkab Simalungun yang tergabung dalam peliputan Pemerintah Kabupaten Simalungun hanya menerima bayaran sebesar Rp 40 ribu per berita.
Tak hanya itu, sepeninggalan RHS tak lagi Bupati Simalungun, bahkan sejumlah inventaris Dinskominfo Pemkab Simalungun "dijarah" oleh pegawai honorer pembuat konten medsos RHS di Diskominfo Simalungun.
Hal ini memicu pertanyaan dan kritik dari anggota DPRD Simalungun, terutama dari Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk yang menilai kebijakan tersebut sangat tidak adil.
“Dalam pengambilan dokumentasi dan publikasi kegiatan Bupati, kami bekerjasama dengan PT Heta. Anggaran untuk mereka 60 juta per bulan atau 720 juta dalam satu tahun,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Andri Rahadian, dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Simalungun pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 14:30 WIB.
Panitia khusus DPRD Simalungun mengungkapkan kejanggalan penggunaan anggaran ratusna juta di Diskominfo Simalungun. Pembahasan anggaran yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun tentang dalam pembahasan LKPJ Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 jadi liar.
Menanggapi temuan Pansus DPRD Kabupaten Simalungun tersebut, Kadis Kominfo Simalungun, Andri Rahadian, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerajanya, Jum’at (23/5/2025) menjelaskan, bahwa dalam mengelola anggaran tahun 2024 yang di bahas Pansus DPRD Simalungun tersebut terkait kegiatan pengadaan konten media sosial.
“Kegiatan pengadaan konten media sosial kami laksanakan selama satu tahun yang dikelola oleh pihak ke tiga yaitu PT. Heta Berkarya Bersama, bukan untuk media cetak maupun online,” ujar Andre.
Tergabung dalam PT. Heta Berkarya Bersama ini diantaranya Edward Bongsu Pakpahan (kreator), Tommy Simanjuntak (Jurnalis), Richard Siadari (Musisi), Afeza (Editor), Sugra (Editor), Dion (Editor), Fani Cicilia (Official), Teguh (Official), Ayu (Offician), Sella (Official), Patrik Pandiangan (Official).
Hal itu diketahui dari video postingan di Channel YouTube Heta News . Bahkan nama HetaNews juga diketahui sebuah media online di wilayah Pematangsiantar Simalungun. Alamat PT Heta Berkarya Bersama tercatat di Jalan Narumonda Atas No 47, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pembahasan LKPJ tersebut juga disinggung tentang barang inventaris milik Dinas Kominfo yang dipegang saudara Ilham.
Andri Rahadian yang tak pernah membas chat WhatsApp Redaksi Beritasimalungun ini menjelaskan, bahwa Januari 2024, Ilham masih sebagai staf di Dinas Kominfo Simalungun, namun pada tanggal 24 September 2024, Ilham telah mengajukan pengunduran diri dari Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun.
“Pada tanggal 24 September 2024 lalu, Ilham mengajukan pengunduran diri dan masih memegang inventaris milik Dinas Kominfo Simalungun. Kami juga sudah mengingatkan Ilham agar segera mengembalikan barang inventaris yang ia pegang,” jelas Andri.
Menurut Andri, pihaknya sudah mengingatkan Ilham setiap bulannya sejak dirinya mengundurkan diri untuk mengembalikan barang inventaris seperti Camera DLSR, Video Camera, Android dan lainnya yang ia pegang untuk digunakan meliput kegiatan Bupati Simalungun bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga saat itu.
“Menurut pengakuan Ilham bahwa rumahnya didatangi pencuri dan barang inventaris yang ia pegang turut di bawa pencuri dan ia sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Polsek Bangun,” jelas Andri.
Sesuai dengan hasil pemerikasaan pihak kepolisian yang disampaikan Ilham langsung kepada Dinas Kominfo Simalungun pada bulan April 2025, menyebutkan bahwa pencurian terjadi di rumah Ilham pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 siang hari, dan Ilham melapor pada tanggal 20 Maret 2025.
Ilham diduga berbohong membuat laporan kehilangan guna mengelabui agar inventaris Dinskominfo Pemkab Simalungun era kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga jadi miliknya. (BS-Tim)
0 Comments