Medan, BS- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang pemerintah sebagai instrumen meningkatkan kualitas gizi anak-anak kini menghadapi sorotan serius di Kabupaten Simalungun. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara, muncul tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, hingga dugaan pemerasan dalam pelaksanaannya.
Desakan tersebut disampaikan Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026). Bagi massa aksi, persoalan yang mereka angkat bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan program nasional yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak.
Dalam tuntutannya, HMAK meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pemerasan yang disebut terjadi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Simalungun.
Salah satu poin yang menjadi perhatian massa adalah posisi Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga sebagai Ketua Satuan Tugas Program MBG Kabupaten Simalungun.
HMAK menduga terdapat hubungan antara pejabat tersebut dengan Yayasan Garuda Harapan Baru yang disebut menjadi mitra sejumlah SPPG di Kabupaten Simalungun. Dugaan itu menjadi dasar tuntutan agar aparat penegak hukum menelusuri ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Apabila benar terdapat hubungan yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan, maka hal tersebut menjadi isu tata kelola pemerintahan yang penting untuk diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan independen. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan, dan belum ada tanggapan resmi dari Benny Gusman Sinaga.
![]() |
| Benny Gusman Sinaga (kiri). |
Dugaan Beban Biaya terhadap SPPG
Selain dugaan konflik kepentingan, massa juga mengungkap dugaan adanya pemerasan terhadap pengelola SPPG yang disebut mencapai Rp364 juta, disertai dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka biaya-biaya di luar ketentuan berpotensi mengurangi efektivitas anggaran program yang semestinya difokuskan untuk penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dari HMAK dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, HMAK tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap pejabat daerah, tetapi juga terhadap seluruh SPPG yang berafiliasi dengan Yayasan Garuda Harapan Baru. Massa juga meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR yang menurut mereka diduga menjadi pemasok bahan makanan kepada yayasan tersebut.
Ruang lingkup pemeriksaan yang diminta meliputi proses penunjukan mitra, aliran dana, hubungan kelembagaan, mekanisme pengadaan, hingga kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
Ujian Akuntabilitas Program Strategis Nasional
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran besar dan menyentuh kepentingan publik secara langsung. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan massa, desakan pemeriksaan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan terkait tuntutan HMAK. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, Yayasan Garuda Harapan Baru, maupun Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR mengenai tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(BS-Tim)

.jpg)


0 Komentar