Petani KJA Lokal Haranggaol Keluhkan Ketimpangan Pengelolaan Keramba di Danau Toba, Aspirasi Dibawa ke Pemkab Simalungun

Foto tangkap layar FB Inang Gabe Saragih.

Haranggaol, BS- Persoalan pengelolaan keramba jaring apung (KJA) Ikan Mas dan Ikan Nila di kawasan Danau Toba, khususnya di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian. Sejumlah petani KJA lokal menyuarakan aspirasi terkait bertambahnya jumlah keramba yang dinilai tidak sejalan dengan keterbatasan ruang usaha dan aturan yang harus mereka patuhi.

Aspirasi para petani tersebut disampaikan ke kantor camat setempat, Senin (12/10/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik dan persoalan tersebut direncanakan akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk mendapatkan perhatian serta tindak lanjut.

Persoalan yang disoroti petani KJA lokal adalah dugaan ketimpangan dalam penerapan aturan dan pengawasan terhadap aktivitas keramba di perairan Danau Toba, kawasan Haranggaol.

Para petani lokal mengeluhkan keterbatasan ruang untuk mengembangkan usaha. Mereka menyebut jumlah keramba yang dapat dimiliki dibatasi maksimal 10 lubang per orang. Sementara itu, berdasarkan keluhan yang disampaikan, jumlah KJA di kawasan tersebut justru dinilai terus bertambah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengaturan, pengawasan, serta penegakan ketentuan bagi seluruh pelaku usaha KJA, baik petani lokal maupun pemilik usaha dengan skala lebih besar.

Bagi petani lokal, KJA bukan sekadar kegiatan usaha, melainkan juga sumber penghidupan keluarga. Karena itu, kejelasan aturan dan kepastian kesempatan berusaha menjadi persoalan penting yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Dugaan Perlindungan terhadap Pemilik KJA Tertentu Perlu Diklarifikasi

Selain persoalan jumlah keramba, muncul pula dugaan adanya oknum aparat yang melindungi pemilik KJA tertentu yang disebut sebagai petani KJA berdasi. Dugaan tersebut menjadi salah satu isu yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pengelolaan KJA di Haranggaol.

Namun, dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, diperlukan verifikasi melalui keterangan para petani, pihak berwenang, serta bukti pendukung lainnya.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perizinan, ketentuan jumlah keramba, mekanisme pengawasan, serta langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Pemkab Simalungun Diharapkan Turun Tangan

Rencana penyampaian aspirasi ke tingkat kabupaten diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Simalungun untuk mengevaluasi pengelolaan KJA di Haranggaol secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa aturan berlaku secara adil, transparan, dan konsisten. Pemerintah juga perlu memeriksa kesesuaian jumlah serta lokasi KJA dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendengarkan aspirasi petani yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.

Di sisi lain, pengelolaan KJA di Danau Toba perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan perairan, daya dukung danau, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan ekosistem.

Persoalan KJA di Haranggaol tidak cukup diselesaikan hanya melalui penyampaian aspirasi. Diperlukan tindak lanjut yang terukur, termasuk pendataan keramba, pemeriksaan legalitas usaha, evaluasi penerapan batas kepemilikan, dan pengawasan yang berlaku setara bagi semua pihak.

Petani lokal membutuhkan kepastian mengenai aturan yang berlaku serta jaminan bahwa mereka memperoleh perlakuan yang adil. Sementara itu, pemerintah perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pihak kecamatan dan Pemkab Simalungun. Apakah aspirasi petani KJA lokal Haranggaol akan berujung pada evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang konsisten? Jawabannya bergantung pada keterbukaan pemerintah, hasil verifikasi lapangan, serta langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(BS-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

 





 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih