Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar: Pembangunan GKPS Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Harus Berlanjut


Purwakarta, BS- Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta, harus berlanjut. Kementerian Agama, kata dia, siap mendorong bantuan pendanaan jika masih terdapat kekurangan biaya.

Penegasan itu disampaikan Gugun saat mengunjungi lokasi pembangunan GKPS Cikopo, Sabtu (10/10/2026). Ia meminta seluruh pihak mendukung penyelesaian pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugun menyebut Kementerian Agama telah menerbitkan rekomendasi pada 31 Agustus 2026. Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, termasuk dukungan 90 tanda tangan warga.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Gereja GKPS Cikopo wajib dan harus diteruskan tanpa terkecuali. Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasi per tanggal 31 Agustus 2026,” tegas Gugun.

Ia mengimbau masyarakat, termasuk santri, kiai, dan tokoh agama, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog, bukan konflik.

“Mohon kepada para santri dan kiai agar tidak diadu domba atau diprovokasi. Izinkan saudara-saudara dan sahabat kita untuk menjalankan ibadah,” ujarnya.

Gugun menegaskan, Kementerian Agama akan mendorong dukungan pendanaan untuk membantu kelanjutan pembangunan gereja tersebut. Bantuan dan donasi dari Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya akan diupayakan.

“Jika masih ada kekurangan dana, kita upayakan bantuan. Donasi dari Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya juga akan kita dorong,” katanya.

Gugun juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Bupati Purwakarta terkait persoalan GKPS Cikopo. Ia berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.

Gugun meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purwakarta aktif memfasilitasi dialog apabila masih terdapat keberatan. Seluruh pihak diminta mengedepankan musyawarah, menghormati perbedaan, serta memastikan setiap persoalan diselesaikan secara proporsional dan sesuai aturan.

Kunjungan tersebut menegaskan dukungan Gugun terhadap kelanjutan pembangunan GKPS Cikopo. Ia berharap pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati kebebasan beribadah, serta mendorong penyelesaian persoalan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam Postingan ig gugungumilar89 ditegaskan **SOLUSI dari Kementerian Agama RI**
1. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta DILANJTUKAN tanpa terkecuali.
2. Surat Rekomendasi Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Nomor: B.111/ΚΚ.10.14/ΒΑ.01.1/08/2026
3. Syarat dukungan pengguna rumah ibadah sebanyak 120 orang sah
4. Daftar dukungan Masyarakat setempat sebanyak 125 orang
5. Status Kepemilikan Tanah Lahan yang sah dan tidak dalam sengketa dibuktikan dengan akta kepemilikan yang sah. (BS-Sumber: koransatu. id)

0 Komentar

 





 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih