RAYA- Dokter Hendra
Nainggolan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial Br
(14) bebas berkeliaran. Dokter tersebut ditangguhkan penahanannya oleh
Polres Simalungun. Informasi dihimpun Metro Siantar (Grup JPNN),
menyebutkan, Hendra Nainggolan telah bekerja seperti biasa sebagai
Kepala Puskesmas Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari Kota Siantar. Beberapa
kalangan menuding, dokter yang baru beberapa bulan menjabat kepala
puskesmas, ini kebal hukum. Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar kepada METRO membenarkan penahanan tersangka dr Hendra Nainggolan sudah ditangguhkan atas jaminan istri tersangka. Dasar pemberian penangguhan penahanan, adanya perdamaian antara tersangka dengan pihak korban. Selain itu, menurut Kapolres, walaupun kasus pencabulan tersebut tidak masuk dalam azas hukum delik aduan, tetapi ada pertimbangan berdasarkan keadilan terutama karena kasus perlindungan anak. “Korban juga harus menjadi perhatian bagaimana dampak psikologis dan masa depannya, walaupun ditangguhkan proses hukumnya jalan terus,” kata Kapolres. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang dihubungi mengaku kecewa kepada Polres Simalungun yang telah memberikan panangguhan penahanan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Dia menilai Polres Simalungun dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak dan mensinyalir bahwa Polres Simalungun mendapatkan intervensi dari pihak-pihak di luar polisi. Arist mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan delik aduan, sehingga pengaduan tidak bisa dicabut atas dasar perdamaian dan merupakan pidana murni dan ancaman hukum terhadap pelaku di atas lima tahun penjara. Dalam kasus ini, Arist berharap Polres Simalungun lebih mengedepankan keadilan bagi korban bukan bagi pelaku. Untuk mengawal kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan mengirimkan nota keberatan penangguhan penahanan dan protes keras kepada Polres Simalungun atas kasus ini dan mendesak Polres Simalungun menahan pelaku kembali dan agar Polres Simalungun terhindar dari dugaan intervensi pihak luar. Dan demi keadilan bagi korban, Komnas Anak juga akan mendesak Kapoldasu untuk mengambil alih kasus ini ke tingkat Polda,” katanya. (Hot/Osi)(jppn.com) |
0 Comments