INDEKS BERITA
15:54
Helikopter Milik Bupati Simalungun JR Saragih Jatuh di Sekitar RS Efarina Etaham Karo
Written By GKPS JAMBI on Monday, 30 December 2013 | 15:54
- Ini Identitas Korban Heli Jatuh di Karo
Risna Nur Rahayu - Okezone
Foto Helikopter yang jatuh di Karo beredar di BBM (Ist) Foto Helikopter yang jatuh di Karo beredar di BBM (Ist)
JAKARTA - Satu orang tewas dan empat orang terluka dalam peristiwa jatuhnya helikopter bernomor lambung PK-DAL tepat di depan RSU Efarina Etaham Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara sekira pukul 10.40 WIB.
Helikopter mengangkut dua kru pesawat dan tiga karyawan rumah sakit tersebut. Berikut identitas para korban menurut Kapolres Karo, AKBP Albert TB Sianipar, Senin (30/12/2013):
1. Budi Indra (35), pilot, warga Jakarta (luka)
2. Yahya Sembiring (53), karyawan, alamat kompleks RS Efarina Etaham (luka)
3. Nila Munthe (35), karyawan, alamat Desa Raya Kecamatan Berastagi (luka)
4. Simanjorang (50), karyawan, alamat kompleks RS Efarina Etaham (luka)
5. Arif (39), teknisi, warga Jakarta (tewas).
Sempat beredar kabar bahwa salah satu korban adalah Bupati Simalungun JR Saragih yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris RSU Efarina Etaham. Namun dibantah oleh Pemkab, karena saat ini politikus Partai Demokrat itu sedang menghadiri acara Natal di Gereja HKBP Nomensen Siantar. (ris) . - Ini Kronologi Helikopter Jatuh di Depan RS Efarina Karo
Senin, 30 Desember 2013 14:20 wib
Taufik Budi - Okezone
JAKARTA - Helikopter yang jatuh di depan Rumah Sakit Efarina Etaham, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, baru lepas landas dari helipad. Diduga akibat kendala teknis, helikopter itu jatuh sekira pukul 10.40 WIB.
“Tadi baru saja lepas landas dari helipad di atas gedung rumah sakit,” kata Kapolres Karo, AKBP Albert TB Sianipar, kepada Okezone, Senin (30/12/2013).
Setelah lepas landas, helikopter dengan nomor lambung PK-DAL itu tiba-tiba hanya terbang memutar-mutar selama beberapa saat. Helikopter yang dipiloti Budi Indra itu pun akhirnya jatuh menimpa trafo dan tiang listrik sebelum membentur badan jalan.
“Sempat muter-muter saja tadi tapi tidak lama terus jatuh tepat di tengah jalan atau sekira 15 meter dari gedung rumah sakit,” tambahnya.
Dia mengaku belum mengetahui tujuan pasti helikopter yang mengangkut lima orang itu. Diduga, helikopter milik RS Efarina Etaham itu hendak menuju Polonia, Medan, atau Simalungun.
“Kita belum mengetahui pasti tujuannya entah ke Polonia atau Simalungun,” tegasnya.
Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang tewas yang diketahui seorang teknisi bernama Arif. Sementara pilot dan tiga penumpang yang merupakan karyawan rumah sakit menderita luka.
“Semua korban telah dievakuasi dan bangkai helikopter yang semula di tengah jalan juga sudah dipinggirkan,” tutupnya.
(tbn) - Bupati Simalungun Sering Gunakan Heli yang Jatuh di Karo
Senin, 30 Desember 2013 14:05 wib
Risna Nur Rahayu - Okezone
Foto Helikopter yang jatuh di Karo beredar di BBM (Ist) Foto Helikopter yang jatuh di Karo beredar di BBM (Ist)
JAKARTA - Helikopter bernomor lambung PK-DAL yang jatuh di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, milik RS Efarina Etaham, namun kerap digunakan Bupati Simalungun JR Saragih untuk kunjungan kerja.
"Dapat kami sampaikan, helikoter tersebut bukan milik pribadi bapak (JR Saragih) tapi milik rumah sakit (RS Efarina Etaham). Hanya saja, beliau pemilik rumah sakit," ujar Kadis Kominfo Pemkab Simalungun, Akmal saat dikonfirmasi Okezone, Senin (30/12/2013).
Disinggung sudah berapa lama helikopter itu dioperasikan, Akmal tidak mengetahui secara pasti. "Pengoperasiannya kapan saya kurang tahu karena memang bukan aset pemerintah, tapi memang bapak sering menggunakan heli tersebut untuk meninjau wilayah-wilayah di Simalungun," terangnya.
JR Saragih, sambungnya, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa itu. Dia kini fokus untuk menangani korban. "Beliau menyatakan sangat berduka. Beliau masih fokus menangani para korban," tutupnya.
Seperti diberitakan, satu orang tewas dan empat luka dalam kecelakaan tersebut. Korban tewas merupakan teknisi heli yang merupakan warga Jakarta, sementara pilot dan tiga karyawan rumah sakit yang jadi penumpang, terluka. (ris) - Helikopter Jatuh di Karo Timpa Trafo dan Tiang Listrik
Senin, 30 Desember 2013 13:17 wib
Taufik Budi - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone) Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Helikopter yang jatuh di depan Rumah Sakit Efarina Etaham, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menimpa sejumlah trafo dan tiang listrik. Akibatnya, daerah tersebut saat ini sedang dalam pemadaman listrik.
“Tadi helikopter jatuh menimpa trafo dan ting-tiang listrik, makanya saat ini listrik daerah sini kita lakukan pemadaman,” kata Kapolres Karo, AKBP Albert TB Sianipar, kepada Okezone, Senin (30/12/2013).
Menurutnya, helikopter dengan nomor lambung PK-DAL itu ditumpangi oleh lima orang yang terdiri pilot, teknisi, dan tiga karyawan rumah sakit. Seorang tewas dala kejadian itu diketahui bernama Arif, teknisi. Semua korban telah dievakuasi. “Semua korban telah dievakuasi tadi termasuk korban tewas,” pungkasnya.(tbn) - Sebelum Jatuh, Helikopter di Karo Tersangkut Kabel Listrik
Senin, 30 Desember 2013 12:51 wib
Akbar Dongoran - Okezone
Bangkai Helikopter yang jatuh di depan RSU EFarina Etaham (Foto: Ist) Bangkai Helikopter yang jatuh di depan RSU EFarina Etaham (Foto: Ist)
MEDAN - Spekulasi merebak pasca jatuhnya helikopter nahas di depan RSU EFarina Etaham, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (30/12/2013) sekira pukul 10.00 WIB.
Ada kabar yang menyebutkan helikopter jatuh karena kerusakan mesin. Namun ada pula kabar yang menyebutkan jika helikopter terjatuh akibat menabrak kabel listrik.
“Cuaca bagus kok di sini, angin enggak kencang, abu Vulkanik pun enggak terasa. Tapi di bagian mesin helikopter ada bekas terbakar. Kemungkinan kerusakan mesin sewaktu mau mendarat di rumah sakit itu,” kata Terah Bukit (26), salah seorang warga yang berada di lokasi, Senin (30/12/2013).
Sementara itu di lokasi jatuhnya helikopter tersebut, terlihat jika bangkai helikopter terlilit kabel listrik. Spekulasi helikopter terjatuh akibat lilitan kabel pun muncul. Termasuk dari Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba.
“Informasi yang saya dapat, sebelum menghempas ke tanah helikopter tersangkut kabel listrik di depan rumah sakit. Apakah itu penyebab pastinya saya juga belum tahu. Kalau soal kerusakan atau kelalaian kan selalu ada, tapi kita tunggu hasil investigasi polisi lah,” tuturnya.
Kondisi bangkai helikopter yang terlilit kabel, membuat evakuasi sempat terhambat. Apalagi lokasi jatuhnya helikopter telah dipenuhi warga yang hendak melihat proses evakuasi.
Sejauh ini 1 orang dipastikan tewas dalam bencana jatuhnya helikopter tersebut. Selain itu, 4 orang korban juga dinyatakan krisis, dan tengah dirawat intensif di RSU EFarina Etaham. (kem).(Dikutipdari: www.okezone.com)
Label:
PEMERINTAHAN
12:54
Bage, BS
Tiga Rumah Warga Desa Ujung Mariah, Bage Simalungun Diterjang Banjir Bandang
Bage, BS
Tiga rumah warga Desa Ujung Mariah, Kelurahan Bage, Kecamatan Pamatang
Silimakuta, Kabupaten Simalungun reot diterjang banjir bandang, Minggu
(29/12/2013) malam. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun
sejumlah makam ikut tergusur oleh banjir bandang akibat hujan yang
mengguyur desa selama satu hari.
Rodo Timbul Saragih Manihuruk, Reporter Radio Mora Sumut FM kepada BS,
Senin (30/12/2013) mengatakan, rumah wargayang reot akibat banjir
bandang itu adalah milik R Saragih/ br L Sipakkar, J Girsang/ br Munthe
dan rumah milik L Saragih/ br Purba.
Hingga Senin siang
Pemerintah Setempat belum memberikan bantuan kepada korban bajir bandang
tersebut. Hujan yang mengguyur daerah itu selama sepekan, dikwatirkan
berdampak buruk akibat labilnya struktur tanah yang rawan longsor.
Selain banjir bandang, sejumlah titik jalan lintas Tongging menuju Bage
juga longsor. Jalan tertutup material longsor hingga ke badan jalan.
Belum ada perhatian Pemkab Simalungun terhadap kejadian tersebut.
Sejumlah kenderaan dari arah Tongging menuju Desa Bage, baluhut,
Soping, Hutaimbaru, Nagori Purba terpaksa melakukan perjalanan dari
Simpang Bage menuju Bage dan arah lintas Desa Ujung Mariah tersebut.
(Asenk Lee Saragih).
Label:
INFRASTRUKTUR
12:37
Medan - Sebuah helikopter jatuh di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Efarina
Etaham, Jalan Jamin Ginting, Brastagi, Kabupaten Karo, Sumut. Proses
evakuasi saat ini sedang berlangsung. Lokasi jatuhnya heli kini
dikerumuni warga.
"Proses evakuasi masih berlangsung. Jalan di depan lokasi ditutup," kata Yunus, salah seorang warga di lokasi, Senin (30/12/2013).
Di lokasi kejadian, warga kini berkerumun. Mereka merapat ke lokasi bencana, setelah mendengar ada helikopter jatuh. "Ratusan orang ini di sini," kata Yunus.
Belum dipastikan apa penyebab kecelakaan tersebut.
Diduga Helikopter Bupati Simalungun Jatuh di Depan RSU Efarina Etaham Brastagi Kabupaten Karo

"Proses evakuasi masih berlangsung. Jalan di depan lokasi ditutup," kata Yunus, salah seorang warga di lokasi, Senin (30/12/2013).
Di lokasi kejadian, warga kini berkerumun. Mereka merapat ke lokasi bencana, setelah mendengar ada helikopter jatuh. "Ratusan orang ini di sini," kata Yunus.
Belum dipastikan apa penyebab kecelakaan tersebut.
**********
Karo - Sebuah helikopter terjatuh di depan Rumah Sakit Efarina Etaham, Jl Jamin Ginting, Brastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Heli bermuatan 5 orang itu terjatuh sesaat akan lepas landas.
Kapolres Karo AKBP Alberd TB Sianipar menyebutkan, heli jatuh Senin (30/12/2013) sekitar pukul 10.40 WIB. Heli berisi 2 pilot dan 3 karyawan RS Efarina Etaham.
"Di dalam ada 5 orang terdiri dari 2 pilot, 2 manajer pelaksana dan 1 kasir rumah sakit," ujar AKBP Alberd Tb Sianipar kepada detikcom.
Hingga kini belum diketahui identitas korban. Hanya saya keterangan dari pihak RS Efarina, pilot tewas.
"Nama korban belum kita ketahui, tapi informasi dari mereka, 1 pilot heli tewas," ujar Sianipar.Saat ini seluruh korban baik luka maupun tewas berada di RS tersebut.(
Khairul Ikhwan - detikNews)
(http://news.detik.com/read/2013/12/30/113941/2453819/10/helikopter-jatuh-di-depan-rsu-efarina-etaham-berastagi-kabupaten-karo?topnews)
Karo - Sebuah helikopter terjatuh di depan Rumah Sakit Efarina Etaham, Jl Jamin Ginting, Brastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Heli bermuatan 5 orang itu terjatuh sesaat akan lepas landas.
Kapolres Karo AKBP Alberd TB Sianipar menyebutkan, heli jatuh Senin (30/12/2013) sekitar pukul 10.40 WIB. Heli berisi 2 pilot dan 3 karyawan RS Efarina Etaham.
"Di dalam ada 5 orang terdiri dari 2 pilot, 2 manajer pelaksana dan 1 kasir rumah sakit," ujar AKBP Alberd Tb Sianipar kepada detikcom.
Hingga kini belum diketahui identitas korban. Hanya saya keterangan dari pihak RS Efarina, pilot tewas.
"Nama korban belum kita ketahui, tapi informasi dari mereka, 1 pilot heli tewas," ujar Sianipar.Saat ini seluruh korban baik luka maupun tewas berada di RS tersebut.(
Khairul Ikhwan - detikNews)
(http://news.detik.com/read/2013/12/30/113941/2453819/10/helikopter-jatuh-di-depan-rsu-efarina-etaham-berastagi-kabupaten-karo?topnews)
Label:
PEMERINTAHAN
15:02
Menguak Tabir Limbah Ternak Babi PT AN di Simalungun
Written By GKPS JAMBI on Monday, 23 December 2013 | 15:02
Dokumentasi ini tanpa rekayasa. Inilah yang terjadi di Danau Toba nya
bagian dari Kabupaten Simalungun jika ingin meningkatkan pariwisata di
simalungun; tutup atau relokasi perusahaan ini. Perusahaan ternak babi
ini sudah melanggar undang undang yang dibuat pemerintah, beberapa kali
anggota dewan turun bahkan Bupati Simalungun, tapi pulang dari sana
"down" semua .
Banyak demonstrasi tapi tidak bergerak dari
jalur hukum, akhirnya UUD. Nah sekarang kami sudah membuktikan secara
hukum, mari orang yang peduli Simalungun. Selamatkan Simalungun, ternak
ini tidak layak disini, tutup saja, atau solusi lain relokasi ketempat
lain jauh dari lokasi wisata (berkas pengaduannya ada di (www.forumhijau.com).
Ratusan
elemen2 yg peduli lingkungan hidup dan parawisata DANAU TOBA pada NATAL
LINGKUNGAN HIDUP yg dipadu seni dan budaya pd hari Sabtu, tgl 7
Desember 2013 yg lalu di Pantai Bebas Parapat dan Tuktuk di Pulau
Samosir menyatakan komitmen bersama utk memelihara dan melawan pencemar
dan perusak Danau Toba, dgn melepas balon ke udara sbgi simbol ikrar
bersama. Kegiatan al : menabur benih ikan yg sesuai dengan habitat Danau
Toba (al : Ihan Batak, Ikan Mujahir, Ikan Mas), melakukan penanaman
pohon utk pemulihan kembali Kawasan Danau Toba yg sudah gersang.
Menyajikan kuliner yg kas dari Kawasan Danau Toba yg halal utk semua
orang (dikelola dan dikemas orang Jerman yg menikah dengan orang Batak) .
Salam Keutuhan CiptaanNYA.
Label:
SUARA AKTIVIS
15:08
Istri Pemilik PT AN Digugat Keluarga Mendiang Susanto Liem
Written By GKPS JAMBI on Thursday, 28 November 2013 | 15:08
Pencemaran Oleh PT Allegrindo Tak Akan Usai
JAKARTA-BS
Pencemaran limbah PT Allegrindo Nusantara tak akan usai karena keluarga sedang sibuk gugat menggugat. Sungguh tragis saudara dari almarhum Susanto Liem lagi sibuk menjarah seluruh harta peninggalan beliau termasuk PT Allegrindo Nusantara sedangkan istri almarhum harus menanggung persoalan utang masih membelit keluarga mantan pemilik Grup Domba Mas, Susanto Liem.
Sejumlah perusahaan itu kini tengah berusaha mengeksekusi harta keluarganya untuk melunasi utang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hanya saja, eksekusi harta keluarga ini tidak berjalan mulus. Tiny Tantono, istri mendiang Susanto Liem dan ketiga anaknya, malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke sejumlah perusahaan yang ingin mengeksekusi aset mereka.
Mereka menyeret Pacific Harbor Advisors Pte Ltd sebagai tergugat I, Lim Asia Multi Strategy Fund Inc tergugat II, Credit Suisse tergugat III dan PT Batanghari Sawit Lestari tergugat IV.
Tiny cs juga menyertakan PT Cemerlang Abadi, PT Darmali Jaya Lestari, dan Siti Pertiwi Henny Singgih sebagai turut tergugat dalam perkara ini. "Para tergugat berbuat melawan hukum karena akan mengeksekusi aset klien kami," kata Andi Simangungsong, pengacara Tiny cs, kepada KONTAN, Rabu (27/11).
Eksekusi ini berawal dari keterlibatan Tiny yang ikut menandatangani lembar persetujuan istri atau spousal consent atas kepemilikan harta bersama selama perkawinan, pada Agustus 2007. Lembar persetujuan istri ini untuk tujuan penjaminan utang Batanghari Sawit yang dilakukan Susanto Liem.
Sepeninggal Susanto pada 15 Oktober 2009, Pacific Harbor, Lim Asia, dan Credit Suisse meminta Tinty membayar utang Batanghari Sawit (anak usaha Grup Domba Mas) lantaran ada jaminan perorangan (personal guarantee) dari mendiang Susanto Liem dan disetujui Tiny.
Tiny menolak permintaan itu. Alasannya, spousal consent cacat hukum. Lagi pula, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Tiny terbukti tak bersedia memberi persetujuan ke Susanto sebagai penjamin utang Batanghari Sawit.
Maka, Tinty menuntut akta personal guarantee yang diteken 30 September 2007 itu batal demi hukum. Ia juga menuntut ganti rugi Rp 8 miliar. Fredrik J Pinakunary, kuasa hukum Lim Asia, menolak berkomentar atas gugatan keluarga Susanto Liem.
(Dikutip Dari Harian Kontan Hal 21, Kamis 28 November 2013).
JAKARTA-BS
Pencemaran limbah PT Allegrindo Nusantara tak akan usai karena keluarga sedang sibuk gugat menggugat. Sungguh tragis saudara dari almarhum Susanto Liem lagi sibuk menjarah seluruh harta peninggalan beliau termasuk PT Allegrindo Nusantara sedangkan istri almarhum harus menanggung persoalan utang masih membelit keluarga mantan pemilik Grup Domba Mas, Susanto Liem.
Sejumlah perusahaan itu kini tengah berusaha mengeksekusi harta keluarganya untuk melunasi utang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hanya saja, eksekusi harta keluarga ini tidak berjalan mulus. Tiny Tantono, istri mendiang Susanto Liem dan ketiga anaknya, malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke sejumlah perusahaan yang ingin mengeksekusi aset mereka.
Mereka menyeret Pacific Harbor Advisors Pte Ltd sebagai tergugat I, Lim Asia Multi Strategy Fund Inc tergugat II, Credit Suisse tergugat III dan PT Batanghari Sawit Lestari tergugat IV.
Tiny cs juga menyertakan PT Cemerlang Abadi, PT Darmali Jaya Lestari, dan Siti Pertiwi Henny Singgih sebagai turut tergugat dalam perkara ini. "Para tergugat berbuat melawan hukum karena akan mengeksekusi aset klien kami," kata Andi Simangungsong, pengacara Tiny cs, kepada KONTAN, Rabu (27/11).
Eksekusi ini berawal dari keterlibatan Tiny yang ikut menandatangani lembar persetujuan istri atau spousal consent atas kepemilikan harta bersama selama perkawinan, pada Agustus 2007. Lembar persetujuan istri ini untuk tujuan penjaminan utang Batanghari Sawit yang dilakukan Susanto Liem.
Sepeninggal Susanto pada 15 Oktober 2009, Pacific Harbor, Lim Asia, dan Credit Suisse meminta Tinty membayar utang Batanghari Sawit (anak usaha Grup Domba Mas) lantaran ada jaminan perorangan (personal guarantee) dari mendiang Susanto Liem dan disetujui Tiny.
Tiny menolak permintaan itu. Alasannya, spousal consent cacat hukum. Lagi pula, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Tiny terbukti tak bersedia memberi persetujuan ke Susanto sebagai penjamin utang Batanghari Sawit.
Maka, Tinty menuntut akta personal guarantee yang diteken 30 September 2007 itu batal demi hukum. Ia juga menuntut ganti rugi Rp 8 miliar. Fredrik J Pinakunary, kuasa hukum Lim Asia, menolak berkomentar atas gugatan keluarga Susanto Liem.
(Dikutip Dari Harian Kontan Hal 21, Kamis 28 November 2013).
Label:
SUARA AKTIVIS
10:53
LSM FORHIDOS Adukan PT Alegrindo Nusantara ke BLH Sumatera Utara
Written By GKPS JAMBI on Thursday, 14 November 2013 | 10:53
Peternakan Babi PI AN di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Foto Asenk Lee Saragih |
![]() |
Foto: Aliran Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ke Danau Toba di Desa Desa Salbe Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut. Foto Istimewa. |
![]() |
Peternakan Babi PI AN di
Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
|
Cemari Danau Toba
BERITA SIMALUNGUN-Aktivis lingkungan atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Hijau Dolog Sipiso-piso FORHIDOS melaporkan PT Alegrindo Nusantara (PT AN) Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara di Medan, Kamis (14/11/2013). PT AN bergerak
dibidang peternakan babi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten
Simalungun.
PT Allegrindo Nusantara diduga
kuat membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1200 ton setiap
hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 lebih ekor ternak, kemudian dengan
tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba, Desa Salbe melalui Sungai
Silali ke Danau Toba.
Ketua LSM FORHIDOS, Dorialam
Girsang SKom mengatakan, PT. Alegrindo Nusantara telah melakukan pencemaran di Daerah
Kawasan Danau Toba–Sumatera Utara.
Alasan pengaduan LSM FORHIDOS bahwa
kawasan Danau Toba merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut
kepentingan lingkungan hidup, sebagaimana tertuang pada PP (Peraturan
Pemerintah) No. 26 Tahun 2008.
Kemudian berdasarkan informasi
masyarakat yang berdomisili pada salah satu daerah tangkapan air di Danau Toba
tepatnya Masayarakat Kecamatan Purba-Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa PT
AN ini diduga telah membuang sisa pemakaian usaha atau bagian dari limbah yang
tidak terproses secara baik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Sehingga mengakibatkan air sungai
di bawahnya ikut tercemar dan berdampak pada pencemaran sungai dan rusaknya
ekosistem Danau Toba. Berdasarkan Informasi masyarakat tersebut maka LSM.
FORHIDOS telah melakukan Investigasi lapangan dengan melihat kondisi disekitar
Lingkungan Sungai Silali yang berada di Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolog
Pardamean – Kabupaten Simalungun.
Dimana sungai ini merupakan satu sungai
yang berlokasi di sekitar usaha peternakan milik PT Alllegrindo Nusantara serta
membawa sample air sungai ke laboratorium dengan hasil BOD 5 hari dan COD
melanggar batas PP RI NO 82 tahun 2001.
Selanjutnya, bahwa aesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, usaha atau kegiatan ini perlu ditinjau ulang
dari terkait Ijin lingkungannya, karena usaha ini berbatasan langsung dengan
kawasan lindung.
“Bahwa Sesuai dengan Hasil RDP
Komisi VII DPRRI di Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri
oleh LSM Forhidos, bahwa KLH menyetujui perlunya diadakan penegakan hukum di
kawasan danau toba, dan membuat gerakan nasional penyelamatan danau toba,”kata Dorialam
Girsang SKom.
Sementara Aldiani Saragih, seorang aktivis peduli lingkungan
mengatakan,
BLH cuma bisa NATO ( No Action Talk Only ). “Kalau serius bu Hidayati langsung
panggil penyidiknya (PPNS) segera tangkap pemilik PT Allegrindo Nusantara yakni
: Sugiharto, Emilly Pow dan Ferry T. Majukan kepengadilan itu baru paten. Segeralah
bertindak bu Hidayati sebelum rakyat bertindak,”ujar
Aldiani Saragih dalam akun FBnya.
Berikut Kutipan Laporan LSM FORHIDOS
N0. : 001/FORHIDOS/SK/2210/2013
Hal : Laporan Pengaduan
Pencemaran Lingkungan Hidup
Lampiran : - 1 Berkas
Kepada Yth : Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara di Medan
Perkenankan kami LSM. FORHIDOS
sebagai organisasi yang bergerak di Bidang Lingkungan Hidup datang kehadapan
Ibu Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Propinsi Sumatera Utara untuk
menyampaikan Laporan Pengaduan “Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup” sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan dan peraturan lainnya yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Data dan Hasil
Investigasi yang ada pada LSM. FORHIDOS maka kami perlu menyampaikan kepada Ibu
Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Propinsi
Sumatera Utara sebagai berikut :
I. Nama Pelaku dan Tempat
Kejadian Pencemaran :
Nama Perusahaan : PT. Alegrindo
Nusantara. (inisial PT.AN)
Tempat Kejadian Pencemaran : Daerah
Kawasan Danau Toba – Sumatera Utara.
II. Alasan Dugaan Pelanggaran
Pencemaran :
1. Bahwa kawasan Danau Toba
merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan
lingkungan hidup, sebagaimana tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 26
Tahun 2008.
2. Bahwa berdasarkan informasi
masyarakat yang berdomisili pada salah satu daerah tangkapan air di Danau Toba
tepatnya Masayarakat Kecamatan Purba - Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa PT
AN ini diduga telah membuang sisa pemakaian usaha atau bagian dari limbah yang
tidak terproses secara baik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang
mengakibatkan air sungai di bawahnya ikut tercemar dan berdampak pada
pencemaran sungai dan rusaknya ekosistem Danau Toba.
3. Berdasarkan Informasi
masyarakat tersebut maka LSM. FORHIDOS telah melakukan Investigasi lapangan
dengan melihat kondisi disekitar Lingkungan Sungai Silali yang berada di
Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolog Pardamean – Kabupaten Simalungun , dimana
sungai ini merupakan satu sungai yang berlokasi di sekitar usaha peternakan
milik PT Alllegrindo Nusantara serta membawa sample air sungai ke laboratorium
dengan hasil BOD 5 hari dan COD melanggar batas PP RI NO 82 tahun 2001.
4. Bahwa Sesuai dengan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Usaha atau kegiatan ini perlu ditinjau ulang dari
terkait Ijin lingkungannya, karena usaha ini berbatasan langsung dengan kawasan
lindung.
5. Bahwa Sesuai dengan Hasil RDP
Komisi VII DPRRI di Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri
oleh LSM Forhidos, bahwa KLH menyetujui perlunya diadakan penegakan hukum di
kawasan danau toba, dan membuat gerakan nasional penyelamatan danau toba.
III. Dasar Hukum Laporan
Pengaduan LSM. FORHIDOS
1. Undang Undang Nomor 32 Tahun
2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun
2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
3. Undang Undang Nomor 28 Tahun
1999, Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas KKN;
4. Undang Undang Nomor 26 Tahun
2007, Tentang Penataan Ruang ;
5. Undang Undang Nomor 7 Tahun
2004, Tentang Sumber daya Air ;
6. PP (Peraturan Pemerintah) No.
26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
7. PP (Peraturan Pemerintah) No.
82 Tahun 2001, Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air;
8. PP (Peraturan Pemerintah) No.
27 Tahun 1999, Tentang Analisis Dampak Lingkungan;
9. Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 111 Tahun 2003, Tentang Cara Perizinan Serta pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
10. Akte Pendirian dan ADRT LSM.
FORHIDOS (Forum Hijau Dolog Sipiso-piso).
Berkenan dengan point-point yang
kami sampaikan diatas, maka kami berharap agar Badan Lingkungan Hidup Sumatera
Utara dengan segala kewenangan yang ada dapat menindaklanjuti pengaduan ini.
Perlu kami ingatkan bahwa air
merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi
kehidupan dan perikehidupan manusi, serta untuk kesejahteraan umum, sehingga
merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Demikian laporan Pengaduan
LSM. FORHIDOS ini kami sampaikan, atas perhatian serta tindaklanjut yang diberikan
oelh Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, kami ucapkan Terima kasih.
Lembaga Swadaya Masyarakat
FORHIDOS
Ketua Sekretaris
( Dorialam Girsang, SKom) (Hanson
Munthe, ST)
Tembusan, kepada Yth :
1. Menteri Lingkungan Hidup RI,
di – Jakarta.-
2. Ketua DPR RI, di – Jakarta.-
3. Gubernur Provinsi Sumatera
Utara, di – Medan.-
4. Ketua DPRD Sumatera Utara, di
– Medan.-
5. Bupati kabupaten Simalungun,
di – P.Raya.
6. Ketua DPRD Kabupaten
Simalungun, di – P.Raya.
7. Kepala BLH Kabupaten
Simalungun, di – P.raya.-
8. Dewan Penasehat/Pembina LSM.
FORHIDOS, Seperlunya.-
9. Koalisi LSM Pendukung Peduli
Lingkungan Hidup, Seperlunya.-
10. Arsip
Setelah melalui berbagai
pertimbangan, dan memperhatikan Undang Undang NO 32 Tahun 2009, dan sesuai
dengan Badan Hukum yang tertuang dalam Akta Notaris FORHIDOS, maka setelah
lengkap barang bukti dan administrasi lainnya, FORHIDOS mengajukan kasus
lingkungan hidup di sekitar simalungun, danau toba, ke BLH Provinsi Sumut,
dengan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan pejabat terkait lainnya
hari ini tanggal 7 November 2013.
An. BPH FORHIDOS
Ketua, Dorialam Girsang, SKom
Sekretaris Hanson Munthe, ST.
Bendahara, Alvian E Munthe, SKom.
(Asenk Lee Saragih)
Label:
SUARA AKTIVIS
Peletakan Batu Pertama Pembangunan “Monumen Makam Hinalang” (St RK Purba)

Hinalang- Pdt Jhon Rickky R Purba MTh melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pusara “Monumen Makam Hinalang” (St RK Purba) di Desa (Nagori) Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/10/2019). Acara Peletakan Batu Pertama dilakukan sederhana dengan Doa oleh Pdt Jhon Rickky R Purba MTh. Selengkapnya KLIK Gambar
