Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bangunan di Lahan Pemkab Simalungun Segera Dibongkar Paksa


DPRD Simalungun dan instansi terkait cek ke lahan eks perkantoran pemkab yang diserobot warga, Rabu (9/5). (Foto: TONGGO)DPRD Simalungun dan instansi terkait cek ke lahan eks perkantoran pemkab yang diserobot warga, Rabu (9/5). (Foto: TONGGO)SIMALUNGUN- Bangunan liar di lahan Pemkab Simalungun, kompleks Perkantoran Batu IV segera dibongkar paksa. Hal itu terungkap setelah Komisi I dan Komisi III DPRD Simalungun, berserta instansi terkait melakukan cek ke lahan tersebut, Rabu (9/5).

Turut hadir, Ketua Komisi I, Mukkin Nainggolan dan anggota DPRD lainnya, Hidayati Gusti, Sri Hartati, Sudai, Sahat Silitongah, Rajisten Sitorus, Agus Salim dan Manandus Sitanggang. 

Sementara dari instansi terkait, Kakan Perizinan Terpadu Frans Sitanggang, Kabid Asset Janchrisdo Damanik, Kakan Satpol PP TD Purba Tambak, Camat Siantar Sabmenta Pasaribu, dan staf ahli bidang hukum SML Simangungsong.

Kabid Asset Janchrisdo Damanik mengatakan, berdasarkan peta Pemkab, bangunan-bangunan di kompleks perkantoran tersebut, semisal Sopo Tubangarna, rumah bertingkat milik T Silitonga dan kavlingan lain adalah milik Pemkab Simalungun. Namun lahan aset tersebut belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Menurut peta, lahan itu adalah komplek perkantoran dan tidak ada lahan milik masyarakat,” katanya.

Senada diungkapkan Staf Ahli Bupat, SML Simangungsong. Dari hasil cek, lahan tersebut milik Pemkab dan tidak ada dasar mengatakan ada lahan masyarakat di komplek perkantoran itu.

Masih kata SML Simangunggung, tahun 1994 saat dia bertugas di bagian agraria, tidak ada di komplek kantor tersebut lahan masyarakat. Yang ada hanya kantor PLN yang dihibahkan, serta lahan milik mantan wakil Bupati Simalungun masa Jabanten Damanik yang juga ikut dihibahkan.

Camat Siantar Sabmenta Pasaribu mengatakan, menurut laporan pangulu Lestari Indah, lahan perkantoran itu adalah milik Pemkab. Namun, katanya, ada sebagian lahan milik masyarakat. 

“Atas dasar itulah pangulu membuat rekomendasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di komplek perkantoran tersebut atas nama Tumpak Silitonga. Karena sudah memiliki akta BPN, maka oleh camat dan pangulu dikirimkan rekomendasi kepada Bupati Simalungun cq Kantor PIT Simalungun untuk mengeluarkan IMB,” tegasnya.

Anggota DPRD Rajisten Sitorus merasa kecewa, karena Pemkab dari dulu tidak membuat surat BPN atas aset yang dimilikinya, termasuk aset  bersamalah saat ini. Kalau sampai ke proses hukum dan hanya bermodalkan peta, menurut Rajisten, Pemkab sulit memenangkannya.

“Dulunya lahan itu adalah HGU PTPN III, diharapkan bukti pemberian kepada Pemkab bisa didapatkan lagi. Karena dasar itulah Pemkab membuat peta dengan menyatakan lahan itu adalah aset Pemkab Simalungun. Memang dari dulu sampai sekarang belum pernah ada dilakukan proses jual-beli. Itu artinya, lahan tersebut masih milik Pemkab Simalungun,” katanya. 

Anehnya, lanjut Rajisten, kenapa bisa BPN Simalungun mengeluarkan surat sertifikat di atas lahan milik pemerintah. Hal itu-lah yang membuat pemilik bangunan liar itu merasa ‘di atas angin’.

“Jelas saja mereka yang menduduki lahan itu merasa di atas angin, karena memiliki surat. Warga yang menduduki itu sudah lengkap secara administrasi. Masalahnya, kok bisa sertifikat itu keluar,” tegas Rajisten.

Dia mengimbau, sejak sekarang aset Pemkab Simalungun supaya disertifikatkan, supaya anggarannya ditampung di APBD.

Hal senada diungkapkan Bernhard Damanik. Ia dengan tegas mengatakan supaya aparat penegak Perda di Simalungun membongkar paksa bangunan yang berdiri di lahan Pemkab, apalagi jelas tidak ada IMB.
“Sudah jelas PIT mengatakan, bangunan itu tidak ada IMB, aparat penegak Perda sudah seharusnya membongkar paksa bangunan itu,” tegas Bernhard.

Kakan PIT Simalungun Frans Sitanggang membenarkan bahwa bangunan yang berdiri di lahan pemkab Batu VI tidak memiliki izin. Meski sudah pernah dimohonkan untuk penertipan IMB, tetapi sampai saat ini belum pernah direspon atau diterbitkan izinnya.

“Bangunan milik Tumpak Silitonga itu tidak ada IMB. Memang sudah ada pengusulan, tapi  karena situasinya dalam masalah, hingga saat ini tidak pernah diterbitkan IMB,” tegasnya. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments