Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bupati SimalungunJR Saragih "Takut" Masuk Penjara


SIANTAR- Seorang pakar tata ruang DR Robert Tua Siregar MSi Phd menjamin Bupati Simalungun JR Saragih tidak akan masuk penjara jika mengeluarkan izin industri di KEK Sei Mangkei. Sebab KEK Sei Mangkei itu masuk RTRW nasional. Sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, Pemprovsu dan Pemkab Simalungun harus mengakamodirnya dalam RTRW di daerah, begitu hirarkinya.

“Bupati Simalungun tidak perlu takut (mengeluarkan izin industri di Sei Mangkei, red), sebab secara UU, secara teori dan referensi, pemda legal mengeluarkan izin. Apapun itu namanya, mau itu izin, rekomendasi dan lainnya bisa sepanjang itu mendorong KEK Sei Mangkei,” kata Robert Tua Siregar, Spelicialist Development Plan Regional dan Dosen kopertis perencanaan wilayah USI, kepada METRO, menanggapi sikap Bupati JR Saragih yang enggan memberi izin industri di Sei Mangkei.

Masih kata Robert, atas dasar itu, maka Pemkab Simalungun juga berhak merekomendasi HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini dimiliki PTPN III Sei Mangkei menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya yakin, seribu kali yakin kebijakan bupati mengeluarkan izin tidak akan melanggar hukum. Kalau sampai masuk, biar saya yang duluan,” ujarnya.

Menurut Robert, Pemkab Simalungun sangat beruntung atas kebijakan pemerintah pusat yang menghunjuk Sei Mangkei menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Ia menyebutkan, KEK Sei Mangkei merupakan mega proyek dan akan memberikan multiplayer efek terhadap aspek ekonomi dan sosial.

“Lapangan pekerjaan akan terbuka lebar, roda perekonomian lancar. Sehingga pemkab semestinya mendorong agar investor segera memulai proses pembangunannya di KEK Sei Mangkei,” tukasnya. Nah jika Bupati Simalungun JR Saragih terkesan seperti tidak mendukung, menurut Robert ada komunikasi yang tidak bersinergi. Para investor semestinya transparan menyangkut seluruh program dan rencana pembangunan yang akan direalisasikan di Sei Mangkei, dan itu bukan hanya dilakukan di tingkat pemerintah atasan tapi juga di daerah, terutama terhadap Pemkab Simalungun.

“Bukan berarti jika sudah berurusan di pemerintah pusat lantas, pemerintah bawahan ‘dicueki’. Harus ada sinergi, itu sangat penting,” saran Robert. Ditemui di tempat terpisah Kadis Kehutanan Simalungun Ruslan Sitepu, Jumat (20/7), Pemkab Simalungun mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. 

Itu dibuktikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 yang mengusulkan kawasan PTPN III tersebut menjadi Kawasan Ekonomi Khsusus (KEK). “Kita mendukung KEK Sei Mangkei. Buktinya dalam RTRW 2011-2031 Kabupaten Simalungun mensinergiskan program nasional di Pemkab Simalungun yakni KEK Sei Mangkei,” ujar Ruslan.

Ruslan menjelaskan, sebelum RTRW Simalungun dibuat dalam suatu peraturan daerah (Perda), pemkab masih mengacu pada RTRW lama. Dalam RTRW lama, kawasan PTPN III yang direncanakan akan dibuat KEK Sei Mangkei masih kawasan perkebunan. “RTRW yang lamalah sebagai pertimbangan Bupati Simalungun makanya tidak mau menandatangani izin tersebut,” katanya.

Bupati Dinilai Tak Tegas

Sementara Irwansyah Damanik, Anggota DPRDSU, saat ditemui METRO di KEK Sei Mangkei, sekira pukul 13.00 WIB, menilai sikap Bupati Simalungun kurang tegas. Ia menyebutkan, kehadiran investor di KEK Sei Mangkei diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan hingga 84.000 orang.

Menurut Irwansyah, Pemkab Simalungun bisa membuat MoU (Memorandum of Understanding)  agar dalam perekrutan tenaga kerja memprioritaskan tenaga kerja dari lokal. “Jadi, jangan sandra rencana pemerintah pusat yang bagus itu. Program itu untuk membangun Simalungun maju dan menciptakan lapangan kerja hingga 84 ribu orang,” sebut Irwansyah.

Dia mengatakan, untuk mempercepat proses penyelesaian berbagai persoalan menyangkut KEK Sei Mangkei, DPRDSU telah membentuk panitia khusus (Pansus). Jumlahnya 20 anggota dari lintas fraksi dan komisi di DPRD SU. “Sekarang ini kami sudah desak pansus yang sudah dibentuk itu agar melaporkan hasil audit mereka, dan ini tidak bisa main–main,” katanya.

Menurut Irwansyah, mega proyek itu direncanakan akan direalisasikan hingga 2015, dengan perincian di tahun 2012 akan dibangun Industri Biodiesel kapasitas 250.000 ton per tahun, Industri Cooking Oil kapasitas 600.000 ton per tahun, dan industri fatty alcohol kapasitas 90.000 ton per tahun. Lalu pada tahun 2013 akan dibangun industri biodiesel kapasitas 350.000 ton per tahun, pengembangan Industri Cooking Oil, dan pengembangan Indutri Fatty Oil dari tahun sebelumnya.

Kemudian pada tahun 2014 akan dibangun Industri Tocotrienol/B Carotene, Industri Surfaktant. Selanjutnya pada tahun 2015 merupakan pengembangan pembangunan Indutri Tocotrienol/B Carotine dan Industri Surfaktat. 

Pihak PTPN III Sei Mangkei sendiri, lanjut Irwansyah, sudah membangun sejumlah pabrik pelengkap di antaranya, Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa Sawit (PLTBS) untuk kapasitas 2 x 3,5 megawatt, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kapasitas 45 ton per jam, Water Treatment Plant, dan Industri Palm Kernel Oil (PKO) kapasitas 400 ton per hari. “Semua pabrik ini kita lihat sudah beroperasi dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irwansyah Damanik menyempatkan diri berkeliling di sekitar lokasi Kawasan Industri Sei Mangkei. Di sela-sela kunjungan itu, Irwansyah mengatakan, pembangunan KEK Sei Mangkei merupakan tahap awal peningkatan perkembangan ekonomi masyarakat di Propinsi Sumatera Utara, khususnya untuk Kabupaten Simalungun.

Oleh sebab itu ia berharap agar Bupati Simalungun JR Saragih turut mendorong pembangunan di KEK Sei Mangkei. “Soalnya jika tak kunjung selesai dibangun hingga 2015 mendatang, maka KIS ini akan dipindahkan ke lokasi lain,” katanya.

Amatan METRO, di kawasan Industri  Sei Mangkei saat ini masih berlangsung sejumlah aktivitas pembangunan, seperti proyek peningkatan jalan dari Simpang Mayang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun menuju Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun sejauh lima kilometer. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments