SIANTAR- Seorang pakar
tata ruang DR Robert Tua Siregar MSi Phd menjamin Bupati Simalungun JR
Saragih tidak akan masuk penjara jika mengeluarkan izin industri di KEK
Sei Mangkei. Sebab KEK Sei Mangkei itu masuk RTRW nasional. Sesuai UU No
26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, Pemprovsu dan Pemkab
Simalungun harus mengakamodirnya dalam RTRW di daerah, begitu
hirarkinya.
“Bupati Simalungun tidak perlu takut
(mengeluarkan izin industri di Sei Mangkei, red), sebab secara UU,
secara teori dan referensi, pemda legal mengeluarkan izin. Apapun itu
namanya, mau itu izin, rekomendasi dan lainnya bisa sepanjang itu
mendorong KEK Sei Mangkei,” kata Robert Tua Siregar, Spelicialist
Development Plan Regional dan Dosen kopertis perencanaan wilayah USI,
kepada METRO, menanggapi sikap Bupati JR Saragih yang enggan memberi
izin industri di Sei Mangkei.
Masih kata Robert, atas dasar itu, maka
Pemkab Simalungun juga berhak merekomendasi HGU (Hak Guna Usaha) yang
saat ini dimiliki PTPN III Sei Mangkei menjadi Hak Pengelolaan Lahan
(HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya yakin, seribu kali yakin
kebijakan bupati mengeluarkan izin tidak akan melanggar hukum. Kalau
sampai masuk, biar saya yang duluan,” ujarnya.
Menurut Robert, Pemkab Simalungun sangat
beruntung atas kebijakan pemerintah pusat yang menghunjuk Sei Mangkei
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana program Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Ia
menyebutkan, KEK Sei Mangkei merupakan mega proyek dan akan memberikan
multiplayer efek terhadap aspek ekonomi dan sosial.
“Lapangan pekerjaan akan terbuka lebar,
roda perekonomian lancar. Sehingga pemkab semestinya mendorong agar
investor segera memulai proses pembangunannya di KEK Sei Mangkei,”
tukasnya. Nah jika Bupati Simalungun JR Saragih terkesan seperti tidak
mendukung, menurut Robert ada komunikasi yang tidak bersinergi. Para
investor semestinya transparan menyangkut seluruh program dan rencana
pembangunan yang akan direalisasikan di Sei Mangkei, dan itu bukan hanya
dilakukan di tingkat pemerintah atasan tapi juga di daerah, terutama
terhadap Pemkab Simalungun.
“Bukan berarti jika sudah berurusan di
pemerintah pusat lantas, pemerintah bawahan ‘dicueki’. Harus ada
sinergi, itu sangat penting,” saran Robert. Ditemui di tempat terpisah
Kadis Kehutanan Simalungun Ruslan Sitepu, Jumat (20/7), Pemkab
Simalungun mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Itu
dibuktikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun
tahun 2011-2031 yang mengusulkan kawasan PTPN III tersebut menjadi
Kawasan Ekonomi Khsusus (KEK). “Kita mendukung KEK Sei Mangkei. Buktinya
dalam RTRW 2011-2031 Kabupaten Simalungun mensinergiskan program
nasional di Pemkab Simalungun yakni KEK Sei Mangkei,” ujar Ruslan.
Ruslan menjelaskan, sebelum RTRW
Simalungun dibuat dalam suatu peraturan daerah (Perda), pemkab masih
mengacu pada RTRW lama. Dalam RTRW lama, kawasan PTPN III yang
direncanakan akan dibuat KEK Sei Mangkei masih kawasan perkebunan. “RTRW
yang lamalah sebagai pertimbangan Bupati Simalungun makanya tidak mau
menandatangani izin tersebut,” katanya.
Bupati Dinilai Tak Tegas
Sementara Irwansyah Damanik, Anggota DPRDSU, saat ditemui METRO di KEK Sei Mangkei, sekira pukul 13.00 WIB, menilai sikap Bupati Simalungun kurang tegas. Ia menyebutkan, kehadiran investor di KEK Sei Mangkei diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan hingga 84.000 orang.
Menurut Irwansyah, Pemkab Simalungun
bisa membuat MoU (Memorandum of Understanding) agar dalam perekrutan
tenaga kerja memprioritaskan tenaga kerja dari lokal. “Jadi, jangan
sandra rencana pemerintah pusat yang bagus itu. Program itu untuk
membangun Simalungun maju dan menciptakan lapangan kerja hingga 84 ribu
orang,” sebut Irwansyah.
Dia mengatakan, untuk mempercepat proses
penyelesaian berbagai persoalan menyangkut KEK Sei Mangkei, DPRDSU
telah membentuk panitia khusus (Pansus). Jumlahnya 20 anggota dari
lintas fraksi dan komisi di DPRD SU. “Sekarang ini kami sudah desak
pansus yang sudah dibentuk itu agar melaporkan hasil audit mereka, dan
ini tidak bisa main–main,” katanya.
Menurut Irwansyah, mega proyek itu
direncanakan akan direalisasikan hingga 2015, dengan perincian di tahun
2012 akan dibangun Industri Biodiesel kapasitas 250.000 ton per tahun,
Industri Cooking Oil kapasitas 600.000 ton per tahun, dan industri fatty
alcohol kapasitas 90.000 ton per tahun. Lalu pada tahun 2013 akan
dibangun industri biodiesel kapasitas 350.000 ton per tahun,
pengembangan Industri Cooking Oil, dan pengembangan Indutri Fatty Oil
dari tahun sebelumnya.
Kemudian pada tahun 2014 akan dibangun
Industri Tocotrienol/B Carotene, Industri Surfaktant. Selanjutnya pada
tahun 2015 merupakan pengembangan pembangunan Indutri Tocotrienol/B
Carotine dan Industri Surfaktat.
Pihak PTPN III Sei Mangkei sendiri,
lanjut Irwansyah, sudah membangun sejumlah pabrik pelengkap di
antaranya, Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa Sawit (PLTBS) untuk
kapasitas 2 x 3,5 megawatt, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kapasitas 45 ton
per jam, Water Treatment Plant, dan Industri Palm Kernel Oil (PKO)
kapasitas 400 ton per hari. “Semua pabrik ini kita lihat sudah
beroperasi dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah Damanik
menyempatkan diri berkeliling di sekitar lokasi Kawasan Industri Sei
Mangkei. Di sela-sela kunjungan itu, Irwansyah mengatakan, pembangunan
KEK Sei Mangkei merupakan tahap awal peningkatan perkembangan ekonomi
masyarakat di Propinsi Sumatera Utara, khususnya untuk Kabupaten
Simalungun.
Oleh sebab itu ia berharap agar Bupati
Simalungun JR Saragih turut mendorong pembangunan di KEK Sei Mangkei.
“Soalnya jika tak kunjung selesai dibangun hingga 2015 mendatang, maka
KIS ini akan dipindahkan ke lokasi lain,” katanya.
Amatan METRO, di kawasan Industri Sei
Mangkei saat ini masih berlangsung sejumlah aktivitas pembangunan,
seperti proyek peningkatan jalan dari Simpang Mayang, Kelurahan
Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun menuju Nagori Sei Mangkei,
Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun sejauh lima kilometer. (MSC)
0 Comments