SIANTAR- Seorang pakar 
tata ruang DR Robert Tua Siregar MSi Phd menjamin Bupati Simalungun JR 
Saragih tidak akan masuk penjara jika mengeluarkan izin industri di KEK 
Sei Mangkei. Sebab KEK Sei Mangkei itu masuk RTRW nasional. Sesuai UU No
 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, Pemprovsu dan Pemkab 
Simalungun harus mengakamodirnya dalam RTRW di daerah, begitu 
hirarkinya.
“Bupati Simalungun tidak perlu takut 
(mengeluarkan izin industri di Sei Mangkei, red), sebab secara UU, 
secara teori dan referensi, pemda legal mengeluarkan izin. Apapun itu 
namanya, mau itu izin, rekomendasi dan lainnya bisa sepanjang itu 
mendorong KEK Sei Mangkei,” kata Robert Tua Siregar, Spelicialist 
Development Plan Regional dan Dosen kopertis perencanaan wilayah USI, 
kepada METRO, menanggapi sikap Bupati JR Saragih yang enggan memberi 
izin industri di Sei Mangkei.
Masih kata Robert, atas dasar itu, maka 
Pemkab Simalungun juga berhak merekomendasi HGU (Hak Guna Usaha) yang 
saat ini dimiliki PTPN III Sei Mangkei menjadi Hak Pengelolaan Lahan 
(HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya yakin, seribu kali yakin
 kebijakan bupati mengeluarkan izin tidak akan melanggar hukum. Kalau 
sampai masuk, biar saya yang duluan,” ujarnya.
Menurut Robert, Pemkab Simalungun sangat
 beruntung atas kebijakan pemerintah pusat yang menghunjuk Sei Mangkei 
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana program Masterplan 
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Ia 
menyebutkan, KEK Sei Mangkei merupakan mega proyek dan akan memberikan 
multiplayer efek terhadap aspek ekonomi dan sosial.
“Lapangan pekerjaan akan terbuka lebar, 
roda perekonomian lancar. Sehingga pemkab semestinya mendorong agar 
investor segera memulai proses pembangunannya di KEK Sei Mangkei,” 
tukasnya. Nah jika Bupati Simalungun JR Saragih terkesan seperti tidak 
mendukung, menurut Robert ada komunikasi yang tidak bersinergi. Para 
investor semestinya transparan menyangkut seluruh program dan rencana 
pembangunan yang akan direalisasikan di Sei Mangkei, dan itu bukan hanya
 dilakukan di tingkat pemerintah atasan tapi juga di daerah, terutama 
terhadap Pemkab Simalungun.
“Bukan berarti jika sudah berurusan di 
pemerintah pusat lantas, pemerintah bawahan ‘dicueki’. Harus ada 
sinergi, itu sangat penting,” saran Robert. Ditemui di tempat terpisah 
Kadis Kehutanan Simalungun Ruslan Sitepu, Jumat (20/7), Pemkab 
Simalungun mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. 
Itu 
dibuktikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun
 tahun 2011-2031 yang mengusulkan kawasan PTPN III tersebut menjadi 
Kawasan Ekonomi Khsusus (KEK). “Kita mendukung KEK Sei Mangkei. Buktinya
 dalam RTRW 2011-2031 Kabupaten Simalungun mensinergiskan program 
nasional di Pemkab Simalungun yakni KEK Sei Mangkei,” ujar Ruslan.
Ruslan menjelaskan, sebelum RTRW 
Simalungun dibuat dalam suatu peraturan daerah (Perda), pemkab masih 
mengacu pada RTRW lama. Dalam RTRW lama, kawasan PTPN III yang 
direncanakan akan dibuat KEK Sei Mangkei masih kawasan perkebunan. “RTRW
 yang lamalah sebagai pertimbangan Bupati Simalungun makanya tidak mau 
menandatangani izin tersebut,” katanya.
Bupati Dinilai Tak Tegas
Sementara Irwansyah Damanik, Anggota DPRDSU, saat ditemui METRO di KEK Sei Mangkei, sekira pukul 13.00 WIB, menilai sikap Bupati Simalungun kurang tegas. Ia menyebutkan, kehadiran investor di KEK Sei Mangkei diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan hingga 84.000 orang.
Menurut Irwansyah, Pemkab Simalungun 
bisa membuat MoU (Memorandum of Understanding)  agar dalam perekrutan 
tenaga kerja memprioritaskan tenaga kerja dari lokal. “Jadi, jangan 
sandra rencana pemerintah pusat yang bagus itu. Program itu untuk 
membangun Simalungun maju dan menciptakan lapangan kerja hingga 84 ribu 
orang,” sebut Irwansyah.
Dia mengatakan, untuk mempercepat proses
 penyelesaian berbagai persoalan menyangkut KEK Sei Mangkei, DPRDSU 
telah membentuk panitia khusus (Pansus). Jumlahnya 20 anggota dari 
lintas fraksi dan komisi di DPRD SU. “Sekarang ini kami sudah desak 
pansus yang sudah dibentuk itu agar melaporkan hasil audit mereka, dan 
ini tidak bisa main–main,” katanya.
Menurut Irwansyah, mega proyek itu 
direncanakan akan direalisasikan hingga 2015, dengan perincian di tahun 
2012 akan dibangun Industri Biodiesel kapasitas 250.000 ton per tahun, 
Industri Cooking Oil kapasitas 600.000 ton per tahun, dan industri fatty
 alcohol kapasitas 90.000 ton per tahun. Lalu pada tahun 2013 akan 
dibangun industri biodiesel kapasitas 350.000 ton per tahun, 
pengembangan Industri Cooking Oil, dan pengembangan Indutri Fatty Oil 
dari tahun sebelumnya.
Kemudian pada tahun 2014 akan dibangun 
Industri Tocotrienol/B Carotene, Industri Surfaktant. Selanjutnya pada 
tahun 2015 merupakan pengembangan pembangunan Indutri Tocotrienol/B 
Carotine dan Industri Surfaktat. 
Pihak PTPN III Sei Mangkei sendiri, 
lanjut Irwansyah, sudah membangun sejumlah pabrik pelengkap di 
antaranya, Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa Sawit (PLTBS) untuk 
kapasitas 2 x 3,5 megawatt, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kapasitas 45 ton 
per jam, Water Treatment Plant, dan Industri Palm Kernel Oil (PKO) 
kapasitas 400 ton per hari. “Semua pabrik ini kita lihat sudah 
beroperasi dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah Damanik 
menyempatkan diri berkeliling di sekitar lokasi Kawasan Industri Sei 
Mangkei. Di sela-sela kunjungan itu, Irwansyah mengatakan, pembangunan 
KEK Sei Mangkei merupakan tahap awal peningkatan perkembangan ekonomi 
masyarakat di Propinsi Sumatera Utara, khususnya untuk Kabupaten 
Simalungun.
Oleh sebab itu ia berharap agar Bupati 
Simalungun JR Saragih turut mendorong pembangunan di KEK Sei Mangkei. 
“Soalnya jika tak kunjung selesai dibangun hingga 2015 mendatang, maka 
KIS ini akan dipindahkan ke lokasi lain,” katanya.
Amatan METRO, di kawasan Industri  Sei 
Mangkei saat ini masih berlangsung sejumlah aktivitas pembangunan, 
seperti proyek peningkatan jalan dari Simpang Mayang, Kelurahan 
Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun menuju Nagori Sei Mangkei, 
Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun sejauh lima kilometer. (MSC)



0 Komentar