Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun Pertahankan Aset 200 Hektar


Penggarap dan petugas Satpol PP Simalungun saat terlibat bentrok.
Penggarap dan petugas Satpol PP Simalungun saat terlibat bentrok.

SIMALUNGUN- Pengosongan lahan eks PT GoodYear seluas 200 hektare (ha) yang merupakan aset Pemkab Simalungun di Kelurahan Sinaksak dan Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok awalnya didasari dengan adanya kesepakatan antara Muspida dengan masyarakat penggarap. Demikian dikemukakan Humas Pemkab Simalungun, Andreas Simamora kepada METRO, Rabu (1/8) kemarin.

Dia mengatakan, pada dialog  tersebut diperoleh beberapa kesepakatan, bahwa pencanangan pengosongan lahan mulai dilaksanakan Kamis 26 Mei 2011. Untuk tanaman yang berumur 5 bulan ke atas diberi waktu 3 bulan atau sampai panen, sedangkan untuk tanaman yang berumur 4 bulan ke bawah akan dibersihkan. “Dan terhitung mulai tanggal dimaksud, kepada masyarakat penggarap lahan diberikan kesempatan untuk menggosongkan lahan sampai tenggang waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Andreas menambahkan, tanggal 6 Juni 2011, warga penggarap lahan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Simalungun tentang kelanjutan pengosongan lahan eks PT GoodYear tersebut yang berisikan agar kiranya masyarakat penggarap yang memiliki tanaman ubi yang usia tanamannya 2 sampai 3 bulan di atas lahan aset Pemkab Simalungun dapat diberikan toleransi waktu 6 bulan lagi untuk bisa memanfaatkannya. Dengan alasan agar masyarakat terhindar dari kerugian, mengingat modal untuk penanaman dan pemupukan yang sudah dipergunakan.

Sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati Simalungun, turut disampaikan bahwa masyarakat penggarap mendukung sepenuhnya langkah maju Bupati Simalungun dalam melakukan penataan dan rencana pengelolaan lahan aset Pemkab Simalungun mengingat keberadaan lahan aset dimaksud selama ini belum tertata dan terkelola secara maksimal. 

Dan juga akan menghentikan kegiatan penanaman di atas lahan setelah batas waktu toleransi yang diberikan 6 bulan dan akan mengosongkan lahan dimaksud. Bagi warga yang mempunyai tanaman yang berumur 5 bulan ke atas bersedia mengosongkan lahan 3 bulan sesuai waktu yang telah diberikan.

“Dalam mengakomodir permohonan masyarakat penggarap, Pemkab Simalungun memberikan tenggang waktu selama 6 bulan sesuai surat yang disampaikan masyarakat penggarap kepada Bupati Simalungun hingga Desember Tahun 2011. Sampai pada batas waktu yang diberikan, pengosongan lahan belum juga dilaksanakan bahkan masyarakat penggarap tetap melakukan penanaman.

Pada Kamis 5 Juli Tahun 2012 lalu,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0207, Kapolres, mewakili Kajari Simalungun, Ketua Komisi III DPRD, Wadan Rindam I/BB, Sekda, mewakili Danrem dan Wadan Denpom, telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka pengosongan lahan seluas 200 ha.

Keputusannya,  dalam rangka pengosongan lahan, untuk tanaman yang umurnya 0-3 bulan akan dikosongkan/ditraktor dan selanjutnya diusahai oleh Pemkab Simalungun. Untuk tanaman yang umurnya 3 bulan ke atas akan ditunggu sampai batas panen dan setelah panen tidak diizinkan lagi menanam kembali.

“Untuk itu akan direncanakan penertiban tanaman yang umurnya 3 bulan ke bawah, namun perencanaan tersebut dipercepat berhubung masih ada penggarap yang menanam kembali pada tanggal 26 Juli dengan memakai traktor/jonder. Diharapkan dalam minggu ini tanaman yang umurnya 0-3 bulan sudah bersih dan tidak ditanam kembali. Sedangkan tanaman yang umurnya 3 bulan ke atas akan menunggu sampai tanaman dapat dipanen,” katanya.

Pengosongan lahan aset Pemkab Simalungun ini dilaksanakan agar lahan tersebut benar-benar sepenuhnya dikuasai Pemkab dan pihak investor yang ingin menginvestasikan modalnya tidak ragu atas lahan tersebut. Ke depannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. (leo)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments