SIMALUNGUN- Pengosongan
lahan eks PT GoodYear seluas 200 hektare (ha) yang merupakan aset Pemkab
Simalungun di Kelurahan Sinaksak dan Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian
Dolok awalnya didasari dengan adanya kesepakatan antara Muspida dengan
masyarakat penggarap. Demikian dikemukakan Humas Pemkab Simalungun,
Andreas Simamora kepada METRO, Rabu (1/8) kemarin.
Dia mengatakan, pada dialog tersebut
diperoleh beberapa kesepakatan, bahwa pencanangan pengosongan lahan
mulai dilaksanakan Kamis 26 Mei 2011. Untuk tanaman yang berumur 5 bulan
ke atas diberi waktu 3 bulan atau sampai panen, sedangkan untuk tanaman
yang berumur 4 bulan ke bawah akan dibersihkan. “Dan terhitung mulai
tanggal dimaksud, kepada masyarakat penggarap lahan diberikan kesempatan
untuk menggosongkan lahan sampai tenggang waktu yang ditentukan sesuai
kesepakatan,” jelasnya.
Andreas menambahkan, tanggal 6 Juni 2011,
warga penggarap lahan mengajukan surat permohonan kepada Bupati
Simalungun tentang kelanjutan pengosongan lahan eks PT GoodYear tersebut
yang berisikan agar kiranya masyarakat penggarap yang memiliki tanaman
ubi yang usia tanamannya 2 sampai 3 bulan di atas lahan aset Pemkab
Simalungun dapat diberikan toleransi waktu 6 bulan lagi untuk bisa
memanfaatkannya. Dengan alasan agar masyarakat terhindar dari kerugian,
mengingat modal untuk penanaman dan pemupukan yang sudah dipergunakan.
Sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati
Simalungun, turut disampaikan bahwa masyarakat penggarap mendukung
sepenuhnya langkah maju Bupati Simalungun dalam melakukan penataan dan
rencana pengelolaan lahan aset Pemkab Simalungun mengingat keberadaan
lahan aset dimaksud selama ini belum tertata dan terkelola secara
maksimal.
Dan juga akan menghentikan kegiatan penanaman di atas lahan
setelah batas waktu toleransi yang diberikan 6 bulan dan akan
mengosongkan lahan dimaksud. Bagi warga yang mempunyai tanaman yang
berumur 5 bulan ke atas bersedia mengosongkan lahan 3 bulan sesuai waktu
yang telah diberikan.
“Dalam mengakomodir permohonan masyarakat
penggarap, Pemkab Simalungun memberikan tenggang waktu selama 6 bulan
sesuai surat yang disampaikan masyarakat penggarap kepada Bupati
Simalungun hingga Desember Tahun 2011. Sampai pada batas waktu yang
diberikan, pengosongan lahan belum juga dilaksanakan bahkan masyarakat
penggarap tetap melakukan penanaman.
Pada Kamis 5 Juli Tahun 2012 lalu, Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun yang terdiri dari
Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0207, Kapolres, mewakili Kajari Simalungun,
Ketua Komisi III DPRD, Wadan Rindam I/BB, Sekda, mewakili Danrem dan
Wadan Denpom, telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka pengosongan
lahan seluas 200 ha.
Keputusannya, dalam rangka pengosongan
lahan, untuk tanaman yang umurnya 0-3 bulan akan dikosongkan/ditraktor
dan selanjutnya diusahai oleh Pemkab Simalungun. Untuk tanaman yang
umurnya 3 bulan ke atas akan ditunggu sampai batas panen dan setelah
panen tidak diizinkan lagi menanam kembali.
“Untuk itu akan direncanakan penertiban
tanaman yang umurnya 3 bulan ke bawah, namun perencanaan tersebut
dipercepat berhubung masih ada penggarap yang menanam kembali pada
tanggal 26 Juli dengan memakai traktor/jonder. Diharapkan dalam minggu
ini tanaman yang umurnya 0-3 bulan sudah bersih dan tidak ditanam
kembali. Sedangkan tanaman yang umurnya 3 bulan ke atas akan menunggu
sampai tanaman dapat dipanen,” katanya.
Pengosongan lahan aset Pemkab Simalungun
ini dilaksanakan agar lahan tersebut benar-benar sepenuhnya dikuasai
Pemkab dan pihak investor yang ingin menginvestasikan modalnya tidak
ragu atas lahan tersebut. Ke depannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli
daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi
masyarakat. (leo)
0 Comments