Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Empat Organisasi Simalungun Unjuk Rasa di Kantor Imigrasi

Minta Mengedepankan Adat Lokal


[FOTO: DHEV FRETES BAKKARA]
UNJUK RASA – Massa berunjuk rasa di Kantor Imigrasi , menuntut agar budaya Simalungun diutamakan.
SIANTAR – Ratusan warga Simalungun yang tergabung dalam empat organisasi yaitu Partuha Maujana Simalungun (PMS), Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Upaya Penyelamatan Aset Simalungun (Upas) dan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonsia (KNPSI), melakukan unjuk rasa di depan kantor Imigrasi kelas II Siantar Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Rabu (24/4) siang.

Aksi damai yang dilakukan empat organisasi itu meminta supaya Kepala Imigrasi Fritz Todung Aritonang mengedepankan adat Simalungun dibanding adat lain. Sebab, lokasi kantor imigirasi dimana Fritz bekerja berada di atas tanah Simalungun.

Kedatangan warga Simalungun tersebut berawal dari pemberitaan sebuah media masa yang menyebutkan bahwa Kepala Imigrasi Kelas II Siantar membuat kebijakan pakaian adat Toba sebagai pakaian dinas setiap hari Jumat.

Menurut pengunjuk rasa, pakaian tersebut bukan pakaian adat Simalungun melainkan pakaian adat dari luar daerah. Dengan alasan itu pula, Ketua DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih sempat melaporkan hal ini ke Poldasu dengan nomor surat DPP-KNPSI/031/Lap/IV/2013.

Memang sebelum melakukan aksi moral, pihak KNPSI sudah memberitahu kepada Polres Simalungun dengan nomor DPP-KNPSI/033/Perm/IV/2013 yang menyatakan, pada hari Rabu (24/4) akan diadakan aksi gerakan moral dan sedikitnya ada dua ratus massa dari empat organisasi mendatangai kantor imigrasi menuntut supaya Kepala Imigrasi Fritz Todung Aritonang lebih dulu mempelajari Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang menghargai adat lokal.

Karena kebijakan yang diambil Fritz dianggap mengaburkan adat lokal, dimana pakaian adat yang dijadikan Fritz sebagai pakaian dinas resmi tidak sesuai dengan harapan masyarakat Simalungun.

Kedatangan masyarakat menuju Kantor Imigrasi diiringi alunan lagu Simalungun dengan sejumlah perlengkapan ritual.

Beberapa dari massa mengenakan pakaian adat Simalungun, sebagian lagi hanya manaruh kain merah di kepala pertanda ciri khas warna adat Simalungun. Tiba di depan kantor imigrasi, satu per satu mereka berorasi.

Sekretaris DPP Partuha Maujana Simalungun Pardi Purba ketika berorasi mengatakan, dia bertanggung jawab penuh dengan aksi moral tersebut. Menurutnya, kebijakan penggunaan pakaian adat lain yang dilakukan Fritz dianggap tidak menghargai nenek moyang di Simalungun.

Sebab, Simalungun itu diangkat dari nama suku nenek moyang pada zaman dulu yang dirubah menjadi nama suatu daerah. Selain itu, Fritz juga telah melanggar Undang-udang nomor 11 Tahun 2010 yang dianggap tidak paham dengan adat.

“Saya siap bertaruh nyawa demi mempertahankan etnis, termasuk suku Simalungun,” kata Pardi.
Lebih lanjut Pardi mengatakan, jika Kepala Imigrasi Fritz Todung Aritonang tidak membuat permohonan maaf di media terkait kebijakan pakaian adat itu, maka dalam waktu 3×24 jam pihaknya akan menuntut supaya Kepala Imigrasi kelas II Siantar segara dicopot.

Dian Purba, Sekretaris DPC Himapsi Pematangsiantar menambahkan, kedatangan masyarakat Simalungun bertujuan menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta dengan tegas agar melakukan pembatalan dalam hal pemakaian pakaian adat suku lain yang bukan Simalungun di kantor imigrasi kelas II Siantar, meminta kepada Dirjen Imigrasi di Jakarta agar memindahtugaskan Kepala Imigrasi Kelas II Siantar Fritz Todung Aritonang dari tanah Simalungun karena tidak memahami budaya lokal yaitu budaya Simalungun demi menjaga kekondusifan di Tanah Habonaron Do Bona.

Selanjutnya, meminta dengan tegas Kepala Imigrasi kelas II Siantar Fritz Todung Aritonang meminta maaf secara kesukuan budaya lokal kepada suluruh masyarakat Simalungun melalui adat Simalungun, lalu Kepala Imigrasi kelas II Siantar Fritz Todung Aritonang ditindak dengan hukuman maksimal karena telah menjadi provokator dan pemicu SARA di Siantar-Simalungun sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 pasal 114 tentang cagar budaya, dan kelima, UU nomor 11 Tahun 2010 pasal 108 diterangkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menteri, gubernur atau bupati/walikota memisahkan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada pasal 67 ayat 2 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Setelah penyampaian tuntutan, beberapa ritual adat Simalungun digelar di depan kantor imigrasi. Pertama, pemotongan ayam hitam menggunakan pedang berbahan bambu hingga kepala ayam tersebut putus. Sultan Saragih, yang melakukan pemotongan mengatakan bahwa ritual itu berarti pembersihan niat-niat tidak baik di daerah Simalungun.

Kemudian menyerahkan kepada pengisi alam atas tindakan orang lain yang melakukan kesalahan, supaya alam dan Tuhanlah yang memberikan hukuman. Selanjutnya ritual Mandihar (silat) sebagai bentuk pertahanan budaya.

“Pada zaman nenek moyang atau sebelum ada rumah sakit, alat yang digunakan untuk memotong pusar bayi adalah sembilu. Sembilu itu adalah pisau berbahan bambu. Jadi kita sengaja memotong ayam itu dengan bambu karena mengingat sejarah,” kata Sultan Saragih.

Menanggapi massa, Kepala Imigrasi Fritz Todung Aritonang meminta maaf atas tindakan yang diangap salah paham itu. Karena sebenarnya selain pakaian adat dari luar daerah, pakaian adat Simalungun juga bakal dijadikan pakaian dinas untuk hari Jumat di Kantor Imigrasi Kelas II Siantar.

Bahkan, selain pakaian adat Simalungun, ornamen kantor IMIGRASI KELAS II Siantar juga bakal dirubah menjadi ornament Simalungun, hanya saja masih menunggu adanya anggaran.

“Untuk saat ini kita masih menganggarkan dana pakaian adat menjadi pakaian dinas. Sementara soal ornamen akan menyusul setelah ada dana,” kata Fritz.  (MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments