![]() |
Rajorman Sinaga |
SIMALUNGUN–Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus
dugaan penjualan aset pemerintah nagori di Sondiraya terus berlanjut.
Dalam kasus ini, selain menerbitkan SKT kepada Hermanson Purba, mantan
Pangulu Nagori Sondiraya Rajorman Sinaga juga diduga menerbitkan SKT
atas tanah parmahanan (tempat menggembalakan kerbau, red) kepada Edi
Harlen Saragih.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Sabarudin Girsang, salahseorang
tokoh masyarakat Sondiraya di Kejari Simalungun, Jumat (14/2), sekira
pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan Sabarudin sebagai saksi dalam kasus dugaan
penjualan tanah milik negara atas terlapor Rajorman Sinaga, Calon
Anggota Legislatif (Caleg) Demokrat Simalungun.
Sabarudin Girsang kepada jaksa menjelaskan, dugaan penjualan tanah
parmahanan (tanah mengembalakan ternak, red) atau tanah koperasi sekitar
10 hektare (ha) dijual ke Pemkab Simalungun.
Kasi Pidsus Kejari Simalungun Edmond N Purba, kepada METRO, Jumat
(14/2), mengatakan, pemeriksaan terhadap Sabarudin dimulai pukul 11.00
WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Kalau sebelumnya yang
diperiksa Hermanson Purba, yang disebut sebagai pemilik SKT atas tanah
latihan pertempuran.
Sedangkan yang dimintai keterangan dari Sabarudin terkait dugaan
penjualan tanah parmahanan atau koperasi sekitar 10 hektare dengan SKT
atas nama Edi Harlen dan tanah ini dijual ke Pemkab Simalungun.
“Kantor lurah sekarang yang dulunya lahan pertempuran dengan SKT atas
nama Hermanson Purba dan tanah koperasi dengan SKT atas nama Edi
Harlen, keduanya diduga dikeluarkan mantan pangulu Rajorman Sinaga,”
ujarnya.
Menurut Edmond, Sabarudin menjelaskan tanah yang dulunya tanah
parmahanan atau tanah koperasi dijual Edi Harlen ke Pemkab Simalungun
tanpa surat penyerahan hak dari pendahulu yang katanya diberikan secara
lisan kepadanya. “Luas tanah parmahanan atau tanah koperasi yang dijual
ke Pemkab itu luasnya sekitar 10 hektare dengan tetap melalui
persetujuan dari mantan pangulu Sondiraya Rajorman Sinaga,” ujarnya.
Sabarudin yang dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/2),
mengatakan, dirinya diperiksa sekitar dua jam di Kejari Simalungun.
Dengan fokus pemeriksaan terkait peralihan tanah yang disebut-sebut
tanah milik Edi Harlen kepada Pemkab Simalungun. “Tanah koperasi dengan
SKT atas nama Edi Harlen dijual ke Pemkab Simalungun tanpa asal usul
tanah yang jelas. Tanah koperasi itu luasnya berkisar 10 hektare dijual
kepada Pemkab Simalungun secara diam-diam,” ujarnya.
Sebelumnya, Rajorman Sinaga, calon anggota legislatif (caleg) Partai
Demokrat untuk DPRD Simalungun, telah menjalani pemeriksaan selama dua
jam di Kejari Simalungun, Senin (10/2).
Caleg dari Dapil VI ini diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan
raskin, pupuk bersubsidi, penjualan tanah Kantor Pangulu dan Balai
Nagori Sondiraya, masalah tanah bekas Pusat Latihan Pertempuran Prajurit
(PLPP) dan masalah tanah koperasi.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Simalungun Corruption Watch
(SCW) John Der Wilson Sinaga, kepada METRO menuturkan, kasus dugaan
penyelewengan raskin, pupuk bersubsidi, penjualan tanah Kantor Pangulu
dan Balai Nagori Sondiraya, penerbitan SKT milik masyarakat seluas 10
hektare dan menjualnya ke Pemkab Simalungun seharga Rp300 juta pada
tahun 2012, itu sebenarnya mereka laporkan ke Kejatisu, Senin (3/2)
lalu. “Saya bersama puluhan warga Sondiraya lah yang melaporkan kasus
ini,” sebut John Der. (Metrosiantar.com)
0 Comments