Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Caleg Demokrat Rajorman Sinaga, Perampok Pupuk Bersubsidi di Simalungun

Rajorman Sinaga
SIMALUNGUN–Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan penjualan aset pemerintah nagori di Sondiraya terus berlanjut. Dalam kasus ini, selain menerbitkan SKT kepada Hermanson Purba, mantan Pangulu Nagori Sondiraya Rajorman Sinaga juga diduga menerbitkan SKT atas tanah parmahanan (tempat menggembalakan kerbau, red) kepada Edi Harlen Saragih.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Sabarudin Girsang, salahseorang tokoh masyarakat Sondiraya di Kejari Simalungun, Jumat (14/2), sekira pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan Sabarudin sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan tanah milik negara atas terlapor Rajorman Sinaga, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Demokrat Simalungun.

Sabarudin Girsang kepada jaksa menjelaskan, dugaan penjualan tanah parmahanan (tanah mengembalakan ternak, red) atau tanah koperasi sekitar 10 hektare (ha) dijual ke Pemkab Simalungun.

Kasi Pidsus Kejari Simalungun Edmond N Purba, kepada METRO, Jumat (14/2), mengatakan, pemeriksaan terhadap Sabarudin dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Kalau sebelumnya yang diperiksa Hermanson Purba, yang disebut sebagai pemilik SKT atas tanah latihan pertempuran.

Sedangkan yang dimintai keterangan dari Sabarudin terkait dugaan penjualan tanah parmahanan atau koperasi sekitar 10 hektare dengan SKT atas nama Edi Harlen dan tanah ini dijual ke Pemkab Simalungun.
“Kantor lurah sekarang yang dulunya lahan pertempuran dengan SKT atas nama Hermanson Purba dan tanah koperasi dengan SKT atas nama Edi Harlen, keduanya diduga dikeluarkan mantan pangulu Rajorman Sinaga,” ujarnya.

Menurut Edmond, Sabarudin menjelaskan tanah yang dulunya tanah parmahanan atau tanah koperasi dijual Edi Harlen ke Pemkab Simalungun tanpa surat penyerahan hak dari pendahulu yang katanya diberikan secara lisan kepadanya. “Luas tanah parmahanan atau tanah koperasi yang dijual ke Pemkab itu luasnya sekitar 10 hektare dengan tetap melalui persetujuan dari mantan pangulu Sondiraya Rajorman Sinaga,” ujarnya.

Sabarudin yang dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/2), mengatakan, dirinya diperiksa sekitar dua jam di Kejari Simalungun. Dengan fokus pemeriksaan terkait peralihan tanah yang disebut-sebut tanah milik Edi Harlen kepada Pemkab Simalungun. “Tanah koperasi dengan SKT atas nama Edi Harlen dijual ke Pemkab Simalungun tanpa asal usul tanah yang jelas. Tanah koperasi itu luasnya berkisar 10 hektare dijual kepada Pemkab Simalungun secara diam-diam,” ujarnya.

Sebelumnya, Rajorman Sinaga, calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk DPRD Simalungun, telah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kejari Simalungun, Senin (10/2).

Caleg dari Dapil VI ini diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan raskin, pupuk bersubsidi, penjualan tanah Kantor Pangulu dan Balai Nagori Sondiraya, masalah tanah bekas Pusat Latihan Pertempuran Prajurit (PLPP)  dan masalah tanah koperasi.

Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Simalungun Corruption Watch (SCW) John Der Wilson Sinaga, kepada METRO menuturkan, kasus dugaan penyelewengan raskin, pupuk bersubsidi, penjualan tanah Kantor Pangulu dan Balai Nagori Sondiraya, penerbitan SKT milik masyarakat seluas 10 hektare dan menjualnya ke Pemkab Simalungun seharga Rp300 juta pada tahun 2012, itu sebenarnya mereka laporkan ke Kejatisu, Senin (3/2) lalu.  “Saya bersama puluhan warga Sondiraya lah yang melaporkan kasus ini,” sebut John Der. (Metrosiantar.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments