BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
telah diterbitkan untuk meredam kegelisahan sejumlah kelompok masyarakat
atas pengesahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dua Perppu telah ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI keenam, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota; serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, dengan berbagai perbaikan dari sistem pilkada yang selama ini dianut berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus sejumlah kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara tidak langsung.
Alih-alih menjadi peredam keresahan atas pilkada melalui DPRD, Perppu tersebut malah menimbulkan keragu-raguan dalam melaksanakan tahapan pilkada yang direncanakan serentak di 2015.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan mengenai mekanisme waktu pelaksanaan dimulainya tahapan pilkada, selain juga ada pengaturan baru terkait uji publik bakal calon kepala daerah.
Terkait waktu pelaksanaan, dalam Perppu tersebut dijelaskan mekanisme dua pendaftaran yakni pendaftaran bakal calon dan pendaftaran calon oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur, dan kabupaten-kota untuk pemilihan bupati-wali kota.
Pendaftaran bakal calon, seperti diatur di pasal 37, dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan lebih dari satu orang bakal calon untuk diikutsertakan dalam proses seleksi.
Bakal calon yang tidak diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri dengan menyertakan jumlah tertentu fotokopi kartu identitas warga sebagai bukti dukungan.
Selama enam bulan masa pendaftaran bakal calon tersebut, KPU wajib menyeleksi melalui mekanisme uji publik yang menjadi pengaturan baru dalam pelaksanaan pilkada di Tanah Air.
Uji publik dilakukan oleh tim yang terdiri atas lima orang, yakni dua dari kalangan akademisi, dua dari tokoh masyarakat dan satu dari lingkungan KPU.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilihan anggota Tim Uji Publik tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU karena harus memilah calon-calon peserta Tim yang kompeten.
"Kalau satu orang anggota dari KPU dalam Tim Uji Publik mungkin tidak akan terlalu sulit bagi kami, hanya saja yang menjadi pertimbangan adalah bagaimana kami memastikan empat orang lainnya dalam Tim tersebut bebas dari kepentingan tertentu, independen dan tidak memihak," kata Hadar.
Pelaksanaan uji publik tersebut dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah, sedangkan tahapan pendaftaran calon dimulai enam bulan sebelum pemungutan suara.
Artinya, untuk dapat melaksanakan pilkada sesuai dengan perintah Perppu, KPU sedikitnya harus memiliki waktu 12 bulan sebelum penetapan hari pemungutan suara secara serentak.
Keterbatasan Waktu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, untuk mengantisipasi sengketa hasil pilkada, pelaksanaan pilkada sebaiknya dilakukan September 2015.
Sehingga, masih terdapat sisa waktu di tahun 2015 untuk penyelesaian sengketa dan kemungkian pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua pilkada.
"Dari segi waktu memang dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan bulan berapa pelaksanaannya, yang dijelaskan hanya pilkada serentak dilakukan di 2015. Sehingga menjadi kewenangan KPU untuk menghitung waktu pelaksanaannya sesuai dengan alokasi-alokasi waktu yang diatur di Perppu. Kalau saran kami pemungutan suara di September, sehingga Desember sudah bisa dilantik kepala daerah terpilihnya," jelas Djohermansyah.
Jika mengacu pada ketentuan waktu pendaftaran bakal calon dan calon kepala daerah, maka waktu yang bisa digunakan adalah pemungutan suara pilkada di November atau Desember 2015.
Namun, pelaksanaan pilkada hanya dapat terlaksana jika ada peraturan KPU yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan bagi KPU di daerah. Dan hingga saat ini, KPU pun belum merancang satu pun peraturan terkait pedoman pelaksanaan pilkada.
KPU pun telah menyiapkan sedikitnya 10 rencana pedoman yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak di 2015.
Ke-10 peraturan tersebut adalah Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada; Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada; serta Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Kemudian ada peraturan mengenai Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.
Hadar mengatakan untuk kebutuhan yang mendesak, tiga peraturan KPU bisa saja diterbitkan di sisa akhir tahun ini guna mengejar keinginan pelaksanaan pilkada 2015.
"Kalau peraturan tersebut bisa selesai sebelum atau pada bulan Desember tahun ini, maka pemungutan suara pilkada serentak bisa dilakukan di bulan Desember 2015. Dan itu bisa terjadi kalau DPR dan Pemerintah bisa menanggapi lebih cepat terkait peraturan kami yang berdasarkan Perppu," kata Hadar.
Dalam menerbitkan peraturan, KPU diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah, yang dalam hal ini berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Jika dalam pembahasannya nanti DPR meloloskan Perppu tersebut menjadi undang-undang, maka diprediksi akan terjadi perubahan di pasal-pasal terkait mekanisme waktu tahapan pendaftaran.
Namun, kalau pun DPR menolak Perppu tersebut menjadi Undang-undang, maka sistem pilkada di Tanah Air akan kembali mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 yakni pilkada melalui DPRD.
"Kalau Perppu itu nanti ditolak oleh DPR RI, otomatis nanti berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Berlakunya langsung pada hari ditolaknya Perppu itu," kata Dirjen Djohermansyah.
Pilkada 2015 Berdasarkan data Kemendagri terdapat 204 daerah yang terdiri atas delapan provinsi dan 196 kabupaten-kota termasuk 18 daerah otonom baru yang dibentuk sejak 2012 hingga 2014.
Delapan provinsi yang seharusnya melaksanakan pilkada di 2015 adalah Kalimantan Utara (DOB), Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Bengkulu.
Sedangkan kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015 adalah: 1. Kota Medan (berakhir 26 Juli) 2. Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus) 3. Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus)
Dua Perppu telah ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI keenam, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota; serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, dengan berbagai perbaikan dari sistem pilkada yang selama ini dianut berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus sejumlah kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara tidak langsung.
Alih-alih menjadi peredam keresahan atas pilkada melalui DPRD, Perppu tersebut malah menimbulkan keragu-raguan dalam melaksanakan tahapan pilkada yang direncanakan serentak di 2015.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan mengenai mekanisme waktu pelaksanaan dimulainya tahapan pilkada, selain juga ada pengaturan baru terkait uji publik bakal calon kepala daerah.
Terkait waktu pelaksanaan, dalam Perppu tersebut dijelaskan mekanisme dua pendaftaran yakni pendaftaran bakal calon dan pendaftaran calon oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur, dan kabupaten-kota untuk pemilihan bupati-wali kota.
Pendaftaran bakal calon, seperti diatur di pasal 37, dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan lebih dari satu orang bakal calon untuk diikutsertakan dalam proses seleksi.
Bakal calon yang tidak diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri dengan menyertakan jumlah tertentu fotokopi kartu identitas warga sebagai bukti dukungan.
Selama enam bulan masa pendaftaran bakal calon tersebut, KPU wajib menyeleksi melalui mekanisme uji publik yang menjadi pengaturan baru dalam pelaksanaan pilkada di Tanah Air.
Uji publik dilakukan oleh tim yang terdiri atas lima orang, yakni dua dari kalangan akademisi, dua dari tokoh masyarakat dan satu dari lingkungan KPU.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilihan anggota Tim Uji Publik tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU karena harus memilah calon-calon peserta Tim yang kompeten.
"Kalau satu orang anggota dari KPU dalam Tim Uji Publik mungkin tidak akan terlalu sulit bagi kami, hanya saja yang menjadi pertimbangan adalah bagaimana kami memastikan empat orang lainnya dalam Tim tersebut bebas dari kepentingan tertentu, independen dan tidak memihak," kata Hadar.
Pelaksanaan uji publik tersebut dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah, sedangkan tahapan pendaftaran calon dimulai enam bulan sebelum pemungutan suara.
Artinya, untuk dapat melaksanakan pilkada sesuai dengan perintah Perppu, KPU sedikitnya harus memiliki waktu 12 bulan sebelum penetapan hari pemungutan suara secara serentak.
Keterbatasan Waktu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, untuk mengantisipasi sengketa hasil pilkada, pelaksanaan pilkada sebaiknya dilakukan September 2015.
Sehingga, masih terdapat sisa waktu di tahun 2015 untuk penyelesaian sengketa dan kemungkian pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua pilkada.
"Dari segi waktu memang dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan bulan berapa pelaksanaannya, yang dijelaskan hanya pilkada serentak dilakukan di 2015. Sehingga menjadi kewenangan KPU untuk menghitung waktu pelaksanaannya sesuai dengan alokasi-alokasi waktu yang diatur di Perppu. Kalau saran kami pemungutan suara di September, sehingga Desember sudah bisa dilantik kepala daerah terpilihnya," jelas Djohermansyah.
Jika mengacu pada ketentuan waktu pendaftaran bakal calon dan calon kepala daerah, maka waktu yang bisa digunakan adalah pemungutan suara pilkada di November atau Desember 2015.
Namun, pelaksanaan pilkada hanya dapat terlaksana jika ada peraturan KPU yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan bagi KPU di daerah. Dan hingga saat ini, KPU pun belum merancang satu pun peraturan terkait pedoman pelaksanaan pilkada.
KPU pun telah menyiapkan sedikitnya 10 rencana pedoman yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak di 2015.
Ke-10 peraturan tersebut adalah Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada; Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada; serta Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Kemudian ada peraturan mengenai Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.
Hadar mengatakan untuk kebutuhan yang mendesak, tiga peraturan KPU bisa saja diterbitkan di sisa akhir tahun ini guna mengejar keinginan pelaksanaan pilkada 2015.
"Kalau peraturan tersebut bisa selesai sebelum atau pada bulan Desember tahun ini, maka pemungutan suara pilkada serentak bisa dilakukan di bulan Desember 2015. Dan itu bisa terjadi kalau DPR dan Pemerintah bisa menanggapi lebih cepat terkait peraturan kami yang berdasarkan Perppu," kata Hadar.
Dalam menerbitkan peraturan, KPU diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah, yang dalam hal ini berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Jika dalam pembahasannya nanti DPR meloloskan Perppu tersebut menjadi undang-undang, maka diprediksi akan terjadi perubahan di pasal-pasal terkait mekanisme waktu tahapan pendaftaran.
Namun, kalau pun DPR menolak Perppu tersebut menjadi Undang-undang, maka sistem pilkada di Tanah Air akan kembali mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 yakni pilkada melalui DPRD.
"Kalau Perppu itu nanti ditolak oleh DPR RI, otomatis nanti berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Berlakunya langsung pada hari ditolaknya Perppu itu," kata Dirjen Djohermansyah.
Pilkada 2015 Berdasarkan data Kemendagri terdapat 204 daerah yang terdiri atas delapan provinsi dan 196 kabupaten-kota termasuk 18 daerah otonom baru yang dibentuk sejak 2012 hingga 2014.
Delapan provinsi yang seharusnya melaksanakan pilkada di 2015 adalah Kalimantan Utara (DOB), Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Bengkulu.
Sedangkan kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015 adalah: 1. Kota Medan (berakhir 26 Juli) 2. Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus) 3. Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus)
4. Kabupaten Toba Samosir (12
Agustus) 5. Kota Binjai (13 Agustus) 6. Kabupaten Labuhan Batu (19
Agustus) 7. Kabupaten Asahan (19 Agustus) 8. Kota Sibolga (26 Agustus)
9. Kabupaten Pakpak Bharat (25 Agustus) 10. Kabupaten Humbang Hasundutan
(26 Agustus) 11. Kabupaten Samosir (15 September) 12. Kota
Pematangsiantar (22 September) 13. Kabupaten Simalungun (25 Oktober)
14.
Kabupaten Labuhanbatu Utara (15 November) 15. Kabupaten Solok (2
Agustus) 16. Kabupaten Dharmasraya (12 Agustus) 17. Kota Bukittinggi (13
Agustus) 18. Kabupaten Solok Selatan (20 Agustus) 19. Kabupaten Pasaman
Barat (27 Agustus) 20. Kabupaten Pasaman (29 Agustus) 21. Kota Solok
(31 Agustus) 22. Kabupaten Pesisir Selatan (17 September) 23. Kabupaten
Sijunjung (22 September) 24. Kabupaten Tanah Datar (26 September)
25.
Kabupaten Padang Pariaman (25 Oktober) 26. Kabupaten Agam (26 Oktober)
27. Kabupaten Lima Puluh Kota (11 November) 28. Kabupaten Kepulauan
Meranti (30 Juli) 29. Kabupaten Indragiri Hulu (3 Agustus) 30. Kabupaten
Bengkalis (5 Agustus) 31. Kota Dumai (12 Agustus) 32. Kabupaten
Penungkal Arab Lematang Ilir (DOB, Pj berakhir 22 April) 33. Kabupaten
Musirawas Utara (DOB, Pj berakhir 23 Oktober) 34. Kabupaten Ogan
Komering Ulu atau OKU (22 Agustus) 35. Kabupaten Ogan Ilir (22 Agustus)
36. Kabupaten OKU Selatan (23 Agustus) 37. Kabupaten OKU Timur (23
Agustus) 38. Kabupaten Musirawas (5 September) 39. Kabupaten Mukomuko
(15 Agustus) 40. Kabupaten Seluma (16 Agustus) 41. Kabupaten Kepahiang
(30 Agustus) 42. Kabupaten Lebong (30 Agustus) 43. Kabupaten Bengkulu
Selatan (16 September) 44. Kabupaten Rejang Lebong (17 September)
45.
Kabupaten Pesisir Barat (DOB, Pj berakhir 22 April) 46. Kabupaten
Lampung Selatan (6 Agustus) 47. Kota Metro (20 Agustus) 48. Kabupaten
Way Kanan (23 Agustus) 49. Kabupaten Lampung Timur (2 September) 50.
Kabupaten Pesawaran (20 September) 51. Kota Bandar Lampung (15
September) 52. Kabupaten Lampung Tengah (12 November) 53. Kabupaten
Bangka Selatan (30 Agustus) 54. Kabupaten Belitung Timur (6 September)
55. Kabupaten Bangka Tengah (24 September) 56. Kabupaten Bangka Barat (6
Desember) 57. Kabupaten Kepulauan Anambas (30 Agustus) 58. Kabupaten
Bintan (10 Agustus)
59. Kabupaten Lingga (11 Agustus) 60. Kabupaten
Pangandaran (DOB, Pj berakhir 22 April) 61. Kabupaten Sukabumi (29
Agustus) 62. Kabupaten Indramayu (12 Desember) 63. Kabupaten Bandung (15
Desember) 64. Kabupaten Karawang (27 Desember) 65. Kota Semarang (19
Juli) 66. Kabupaten Rembang (20 Juli)
67. Kabupaten Kebumen (26 Juli)
68. Kabupaten Purbalingga (27 Juli) 69. Kota Surakarta (28 Juli) 70.
Kabupaten Boyolali (3 Agustus) 71. Kota Pekalongan (9 Agustus) 72.
Kabupaten Blora (11 Agustus) 73. Kabupaten Kendal (23 Agustus) 74. Kota
Magelang (29 Agustus) 75. Kabupaten Sukoharjo (1 September) 76.
Kabupaten Semarang (28 September) 77. Kabupaten Wonosobo (30 Oktober)
78. Kabupaten Purworejo (30 Oktober)
79. Kabupaten Wonogiri (1 November)
80. Kabupaten Klaten (2 Desember) 81. Kabupaten Bantul (27 Juli) 82.
Kabupaten Gunung Kidul (28 Juli) 83. Kabupaten Sleman (10 Agustus) 84.
Kabupaten Ngawi (27 Juli) 85. Kota Blitar (3 Agustus) 86. Kabupaten
Lamongan (9 Agustus) 87. Kabupaten Jember (11 Agustus) 88. Kabupaten
Ponorogo (12 Agustus) 89. Kabupaten Kediri (19 Agustus) 90. Kabupaten
Situbondo (6 September) 91. Kabupaten Gresik (27 September) 92. Kota
Surabaya (28 September)
93. Kabupaten Trenggalek (4 Oktober) 94. Kota
Pasuruan (18 Oktober) 95. Kabupaten Mojokerto (18 Oktober) 96. Kabupaten
Sumenep (19 Oktober) 97. Kabupaten Banyuwangi (21 Oktober) 98.
Kabupaten Malang (26 Oktober) 99. Kabupaten Sidoarjo (1 November) 100.
Kota Cilegon (20 Juli) 101. Kabupaten Serang (28 Juli) 102. Kabupaten
Karang Asem (21 Juli) 103. Kabupaten Badung (5 Agustus) 104. Kabupaten
Bangli (5 Agustus) 105. Kabupaten Tabanan (9 Agustus) 106. Kota Denpasar
(11 Agustus)
107. Kabupaten Lombok Utara (2 Agustus) 108. Kabupaten
Bima (9 Agustus) 109. Kota Mataram (10 Agustus) 110. Kabupaten Sumbawa
Barat (13 Agustus) 111. Kabupaten Dompu (18 Oktober) 112. Kabupaten
Lombok Tengah (27 November) 113. Kabupaten Malaka (DOB, Pj berakhir 22
April) 114. Kabupaten Belu (17 Februari) 115. Kabupaten Manggarai Barat
(30 Agustus)
116. Kabupaten Sumba Timur (31 Agustus) 117. Kabupaten
Manggarai (14 September) 118. Kabupaten Ngada (14 September) 119.
Kabupaten Sumba Barat (21 September) 120. Kabupaten Timor Tengah Utara
(21 Desember) 121. Kabupaten Kapuas Hulu (4 Agustus) 122. Kabupaten
Bengkayang (10 Agustus) 123. Kabupaten Sekadau (16 Agustus)
124.
Kabupaten Melawi (19 Agustus) 125. Kabupaten Sintang (26 Agustus) 126.
Kabupaten Ketapang (30 Agustus) 127. Kabupaten Kotawaringin Timur (25
Oktober) 128. Kabupaten Banjar (6 Agustus) 129. Kabupaten Kotabaru (10
Agustus) 130. Kota Banjarbaru (11 Agustus) 131. Kota Banjarmasin (12
Agustus)
132. Kabupaten Balangan (13 Agustus) 133. Kabupaten Hulu Sungai
Tengah (31 Agustus) 134. Kabupaten Tanah Bumbu (20 September) 135.
Kabupaten Mahakam Ulu (DOB, Pj berakhir 22 April) 136. Kabupaten Kutai
Kartanegara (30 Juni) 137. Kabupaten Paser (31 Agustus) 138. Kabupaten
Berau (15 September) 139. Kota Samarinda (23 November) 140. Kabupaten
Tana Tidung (18 Januari) 141. Kabupaten Bulungan (1 September) 142.
Kabupaten Bolmong Timur (4 Oktober)
143. Kabupaten Minahasa Utara (10
Desember) 144. Kota Manado (10 Desember) 145. Kabupaten Minahasa Selatan
(14 Desember) 146. Kabupaten Bolmong Selatan (16 Desember) 147.
Kabupaten Banggai Laut (DOB, Pj berakhir 22 April) 148. Kabupaten
Morowali Utara (DOB, Pj berakhir 23 Oktober) 149. Kabupaten Tojo Una-una
(29 Agustus) 150. Kabupaten Poso (30 Agustus) 151. Kabupaten Toli-toli
(14 September)
152. Kota Palu (11 Oktober) 153. Kabupaten Sigi (22
November) 154. Kabupaten Pangkajene Kepulauan (8 Agustus) 155. Kabupate
Barru (10 Agustus) 156. Kabupaten Maros (11 Agustus) 157. Kabupaten Gowa
(13 Agustus) 158. Kabupaten Luwu Timur (27 Agustus) 159.
Kabupaten Tana
Toraja (27 September) 160. Kabupaten Kepulauan Selayar (30 September)
161. Kabupaten Soppeng (16 Oktober) 162. Kabupaten Luwu Utara (3
November) 163. Kabupaten Bulukumba (9 November) 164. Kabupaten Kolaka
Timur (DOB, Pj berakhir 22 April) 165. Kabupaten Buton Utara (10 Juni)
166. Kabupaten Konawe Selatan (12 Agustus) 167.
Kabupaten Muna (16
September) 168. Kabupaten Konawe Kepulauan (DOB, Pj berakhir 23 Oktober)
169. Kabupaten Muna Barat (DOB) 170. Kabupaten Buton Selatan (DOB) 171.
Kabupaten Buton Tengah (DOB) 172. Kabupaten Gorontalo (30 Agustus) 173.
Kabupaten Bone Bolango (18 September) 174. Kabupaten Pohuwato (22
September) 175. Kabupaten Mamuju Tengah (DOB, Pj berakhir 8 Juli) 176.
Kabupaten Mamuju Utara (5 Oktober) 177. Kabupaten Mamuju (8 Oktober)
178. Kabupaten Seram Bagian Timur (13 September) 179. Kabupaten
Kepulauan Aru (30 Oktober) 180.
Kabupaten Pulau Talibu (DOB, Pj berakhir
22 April) 181. Kota Ternate (10 Agustus) 182. Kabupaten Halmahera Timur
(30 Agustus) 183. Kabupaten Kepulauan Sula (15 September) 184.
Kabupaten Halmahera Utara (11 Oktober) 185. Kota Tidore Kepulauan (8
November) 186. Kabupaten Nabire (4 Mei) 187.
Kabupaten Asmat (9
November) 188. Kabupaten Keerom (13 November) 189. Kabupaten Warofen (15
November) 190. Kabupaten Pegunungan Arfak (DOB, Pj berakhir 22 April)
191. Kabupaten Manokwari Selatan (DOB, Pj berakhir 22 April) 192.
Kabupaten Sorong Selatan (15 November) 193. Kabupaten Raja Ampat (16
November) 194. Kabupaten Kaimana (23 November) 195. Kabupaten Teluk
Bintuni (25 November) 196. Kabupaten Fakfak (6 Desember).(Oleh Fransiska Ninditya)
0 Comments