![]() |
Kasus Korupsi Pemkab Simalungun |
Temuan
Pada Aset dan Tukar Guling Lahan Pemkab Simalungun
BERITASIMALUNGUN.COM,
Simaungun-Berdasarkan Laporan BPK RI Tahun 2014, laporan keuangan Pemerintah
Kabupaten Simalungun banyak ditemukan kejanggalan yang ditinegari mengarah
kepada praktek korupsi. Setidaknya ada 9 poin penyimpangan anggaran yang
ditemukan BPK RI. Temuan itu mulai dari hasil inventarisasi asset hingga tukar
guling lahan Pemkab Simalungun dengan pihak ketiga.
Berdasarkan
data dari BPK RI, pada poin catatan 5.2.1.3 ( data terlampir ) atas laporan
keuangan Pemerinta Kabupaten Simalungun menyajikan saldo Piutang per 31
Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 19.097.037.412.24 dan
Rp7.518.471.974.24. Saldo Piutang per 31 Desember 2013 merupakan nilai piutang
dari tahun 2008 s/d 2013.
Pemerintah
Kabupaten Simalungun belum melakukan penatausaahaan piutang secara memadai,
antara lain tidak terdapat piutang pajak dan retribusi sebelum tahun 2008. Terdapat
perbedaan antara saldo piutang pajak dan retribusi per 31 Desember 2013 yang diajukan
di Neraca dengan bidang pendapatan sebesar Rp 414.585.716,03.
Juga
terdapat piutang pajak dan retribusi tahun 2008-2013 sebesar Rp 2.652.551.082
yang tidak didukung Rp 791.227.182 merupakan saldo piutang TP/TGR atas
pendapatan pajak tahun 2009 yang belum direklasifikasi keaset lainnya.
Reklasifikasi
ke asset lainnya tidak dapat dilakukan karena Pemerintah Kabuapaten Simalungun
tidak dapat mengidentifikasi setoran pajak dan piutang yang disalahgunakan
untuk diperhitungkan dengan piutang Pajak pada masing-masing wajib pajak.
Sebagaimana
diungkapkan dalam catatan 5.2.1.5 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Simalungun menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing
Rp 9.203.694.126,34 dan Rp10.676.908.327.
Saldo
persediaan per 31 Desember 2013 tersebut merupakan nilai persediaan pada
delapan SKPD dari 100 SKPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pemerintah
Kabupaten Simalungun belum melakukan pengelolaan persediaan secara memadai,
antara lain persediaan yang disajikan dalam berita acara pemeriksaan fisik
persediaan per 31 Desember 2013 tidak termasuk persediaan yang ada pada
masing-masing kegiatan, belum membuat buku persediaan, sehingga mutasi persediaan
tidak dapat diketahui.
Pemerintah
Kabupaten Simalungun belum melakukan inventarisasi persediaan secara menyeluruh.
Sehingga terdapat persediaan yang tidak disajikan per 31 Desember 2013, antara
lain persediaan pada Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Peternakan, serta Dinas
Perkebunan Kabupaten Simalungun.
Nilai
persediaan dapat berbeda secara signifikan jika Pemerintah Kabupaten Simalungun
melakukan inventarisasi persediaan secara menyeluruh dan mencatatnya di dalam
neraca.
BPK
RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk dapat
meyakini nilai persediaan karena Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak
menyelenggarakan administrasi persediaan secara memadai sebagaimana diungkapkan
dalam catatan 5.2.2.2 ( data terlampir ) atas laporan keuangan.
Pemkab
Simalungun menyajikan saldo investasi permanen pada saldo PD Agro Madear per 31
Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 500.000.000 dan Rp 2.056.013795,
saldo tersebut per 31 Desember 22013 tersebut merupakan investasi yang
diserakan Pemkab Simalungun kepada PD Agro Madear pada tahun 2013. Sedangkan
penyertaaan yang diserahkan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp
5.965.000.000 tidak disajikan.
Selain
itu PD Agro Madear tidak membuat laporan keuangan tahun 2011 dan tidak terdapat
data menegenai laporan operasional dan pertanggungjawaban keuangan PD Agro
Madear tahun 2011 dan sebelumnya.
Catatan
yang tersedia tidak memungkinkan BPK RI melakukan prosedur pemeriksaan yang
memadai untuk dapat meyakini nilai investasi permanen Pemkab Simalungun pada PD
Agro Madear per 31 Desember 2013.
Sebagaimana
diungkapkan BPK RI dalam catatan 5.2.3 (data terlampir) atas laporan keuangan
Pemkab Simalungun menyajikan saldo asset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012
masing-masing sebesar Rp1.719.243.219,19 dan Rp1.597.627.809,01.
Berikut
Temuan BPK RI pada laporan keuangan Pemkab Simalungun yang belum melakukan
pengelolaan asset tetap dengan tertib, antara lain :
1.
Pemkab Simalungun tidak dapat menyajikan data rinciian hasil inventarisasi
asset tetap yang ditetapkan sebagai saldo akhir asset tetap tahub 2011 sebesar
Rp1.509.600.672.16.
2.
Terdapat perbedaan saldo asset tetap antara KIB yang disusun SKPD dengan
rekapitulasi KIB pada DPPKA Bidang Aset minimal sebesar Rp90.125.427.975.
3.
Terdapat asset tetap senilai Rp273.668.67.150 pada kelima SKPD yang dicatat
secara gabungan dan tidak dapat ditelusuri rincian lokais asset tetap.
4.
Terdapat pencatatan asset tetap senilai Rp430.420.712.380 yang tidak lengkap
yaitu tidaka da identitas, kode inventaris barang, tidak tercatat lokasinya,
dan tidak ada ukuran.
5.
Terdapat asset tetap minimal senilai Rp24.953.470.090 yang telah disewakan /
dihibahkan pada pihak sekolah swasta dan masyarakat namun masih dicatat sebagai
asset tetap milik Pemkab Simalungun.
6.
Terdapat pencatatan asset tetap pada KIB TA 2013 dan 2013 yang berasal dari
belanja modal TA 2012 dan Hutang TA 2012 tidak sesuai dengan ketentuan minimal
sebesar Rp27.506.491.663.
7.
Terdapat minimal 661 unit asset tetap seniali Rp8.366.877.730 yang tidak
ditemukan fisiknya/tidak dapat ditelusuri.
8.
Terdapat asset tetap tanaman kelapa sawit, kopi, dan coklat seluas 21 Ha yang
tidak dicatat sebagai asset tetap lainnya dan tidka diketahui nilainya.
9.
Terdapat sembilan lokasi tanah serta gedung dan bangunan yang telah
dikerjasamakan dengan pihak ketiga belum dicatat sebagai asset lainnya dan
masih tercatat dalam tetap tetapi tidak dapat diketahui nilai perolehannya.
Kesimpulan
Nilai asset tetap yang telah disajikan dalam per 31 Desember 2013 dapat berbeda
secara signifikan jika Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan inventarisasi menyeluruh
terhadap asset tetap yang diperoleh sebelum tahun 2004 dan mencatatnya dalam
neraca.
Karena
laporan yang telah diberikan dalam data sebelumnya, BPK RI tidak dapat
menerapkan prosedur pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan BPK RI tidak cukup untuk
memungkinkan menyatakan opini.
BPK
RI menolak memberikan opini atas Keuangan Pemkab Simalungun tahun 2013 sebagai
bagian dari pemerolehan keyakinan yang memadai atas kewajaran tersebut. BPK RI juga
melakukan pemeriksaan terhadap system pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Laporan
hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan
atas kepatuhan perundang-undangan disajikan dalam laporan 01.B/LHP
/XVIII.MDN/2014 dan No 01.C/LHP/XVIII.MDN/04/2014 tertanggal 21 April 2014 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. TTD Tim Audit BPK.
(Berbagai Sumber/Lee)
0 Comments