Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun Dapat Pujian Gelontorkan Dana Hibah Bansos Rp Rp15.284.000.000

 
Sederetan Ruko di Hapoltakan P Raya Milik Pengusaha Simalungun Sekaligus Bupati Simalungun JR Saragih. Foto Asenk Lee Saragih
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Pemerintah Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih patut mendapat pujian masyarakat di Kabupaten Simalungun. Melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2013 menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %  dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp8.161.000.000  dengan realisasi sebesar Rp 6.393.000.000 atau 78 %  dari anggaran.

Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan TA 2013 didasarkan pada Peraturan Bupati Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.

Melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian BPK RI melakukan pemeriksaan atas bukti–bukti pertanggungjawaban tersebut dan konfirmasi secara uji petik  kepada penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :  Belanja Hibah, Realisasi  belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja hibah sebesar Rp3.210.000.000.

   Kemudian Bantuan belanja bantuan Sosial, Realisasi belanja bantuan sosial senilai Rp6.393.000.000 direalisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat yang tiak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja bantuan social yang diterima sebesar Rp900.000.00.

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000) tidak diketahui kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk disalahgunakan.(Sumber: penarakyat.com)
Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2013 menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %  dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial seebsar Rp8.161.000.000  dengan realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %  dari anggaran.

Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan TA 2013 didasarkan pada Peraturan Bupati Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.

Melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan konfirmasi secara uji petik  kepada penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.      
          Belanja Hibah
Realisasi  belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja hibah sebesar Rp3.210.000.000.

b.     Bantuan belanja bantuan Sosial
Realisasi belanja bantuan sosial senilai Rp6.393.000.000 direalisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat yang tiak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja bantuan social yang diterima sebesar Rp900.000.00.

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000) tidak diketahui kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk disalahgunakan.( - See more at: http://www.penarakyat.com/2015/02/berikan-bantuan-bermodus-dana-pribadi.html#sthash.2QxSP6E3.908x0O8V.dpuf
Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2013 menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %  dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial seebsar Rp8.161.000.000  dengan realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %  dari anggaran.

Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan TA 2013 didasarkan pada Peraturan Bupati Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.

Melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan konfirmasi secara uji petik  kepada penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.      
          Belanja Hibah
Realisasi  belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja hibah sebesar Rp3.210.000.000.

b.     Bantuan belanja bantuan Sosial
Realisasi belanja bantuan sosial senilai Rp6.393.000.000 direalisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat yang tiak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja bantuan social yang diterima sebesar Rp900.000.00.

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000) tidak diketahui kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk disalahgunakan.( - See more at: http://www.penarakyat.com/2015/02/berikan-bantuan-bermodus-dana-pribadi.html#sthash.2QxSP6E3.908x0O8V.dpuf
Berikan Bantuan Bermodus Dana Pribadi, Dana Bansos 2013 Milyaran Rupiah "Tak Jolas - See more at: http://www.penarakyat.com/2015/02/berikan-bantuan-bermodus-dana-pribadi.html#sthash.2QxSP6E3.908x0O8V.dpuf

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments