Sederetan Ruko di Hapoltakan P Raya Milik Pengusaha Simalungun Sekaligus Bupati Simalungun JR Saragih. Foto Asenk Lee Saragih |
BERITASIMALUNGUN.COM,
Simalungun-Pemerintah Kabupaten Simalungun dibawah
kepemimpinan JR Saragih patut mendapat pujian masyarakat di Kabupaten
Simalungun. Melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKA) tahun 2013 menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan
realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %
dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar
Rp8.161.000.000 dengan realisasi sebesar
Rp 6.393.000.000 atau 78 % dari
anggaran.
Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring
dan evaluasi belanja bantuan TA 2013 didasarkan pada Peraturan Bupati
Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan
sosial, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.
Melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian
BPK RI melakukan pemeriksaan atas bukti–bukti pertanggungjawaban tersebut dan
konfirmasi secara uji petik kepada
penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut : Belanja Hibah, Realisasi
belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok
masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat tiga badan yang tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan
atas belanja hibah sebesar Rp3.210.000.000.
Kemudian Bantuan
belanja bantuan Sosial, Realisasi belanja bantuan sosial senilai
Rp6.393.000.000 direalisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari
realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat
yang tiak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan atas belanja bantuan social yang diterima sebesar Rp900.000.00.
Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan
sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000) tidak diketahui
kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk
disalahgunakan.(Sumber: penarakyat.com)
Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2013 menganggarkan bantuan
hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau
88 % dari anggaran dan belanja Bantuan
Sosial seebsar Rp8.161.000.000 dengan
realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %
dari anggaran.
Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi belanja bantuan TA 2013 didasarkan pada Peraturan Bupati
Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan
social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.
Melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian
BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan
konfirmasi secara uji petik kepada
penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.
Belanja Hibah
Realisasi
belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan
/lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja
tesebut terdapat tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja hibah sebesar
Rp3.210.000.000.
b. Bantuan belanja bantuan Sosial
Realisasi belanja bantuan sosial senilai
Rp6.393.000.000 direalisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari
realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat
yang tiak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan atas belanja bantuan social yang diterima sebesar Rp900.000.00.
Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2013 menganggarkan bantuan
hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau
88 % dari anggaran dan belanja Bantuan
Sosial seebsar Rp8.161.000.000 dengan
realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %
dari anggaran.
Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi belanja bantuan TA 2013 didasarkan pada Peraturan Bupati
Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan
social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.
Melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian
BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan
konfirmasi secara uji petik kepada
penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.
Belanja Hibah
Realisasi
belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan
/lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja
tesebut terdapat tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja hibah sebesar
Rp3.210.000.000.
b. Bantuan belanja bantuan Sosial
Realisasi belanja bantuan sosial senilai
Rp6.393.000.000 direalisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari
realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat
yang tiak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan atas belanja bantuan social yang diterima sebesar Rp900.000.00.
Berikan
Bantuan Bermodus Dana Pribadi, Dana Bansos 2013 Milyaran Rupiah "Tak
Jolas - See more at:
http://www.penarakyat.com/2015/02/berikan-bantuan-bermodus-dana-pribadi.html#sthash.2QxSP6E3.908x0O8V.dpuf
0 Comments