Asan Damanik dan Keluarga. FB |
Muatan lokal dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 memang
tidak secara tegas disebutkan (dituliskan) Bahasa Daerah, tetapi pada
keterangan selanjutnya disebutkan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan
lokal dapat dijarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni
Budaya dan Prakarya.
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran
muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas
pada mata pelajaran keterampilan.
Tujuan khusus Muatan Lokal:
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta
didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan
lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan
yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah
serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi terutama agar peserta didik
dapat:
1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya.
2. Memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan
mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan
masyarakat pada umumnya sebagai bekal siswa.
3. Memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di
daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional
Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal:
Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal dapat berupa: bahasa daerah, bahasa
Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat
istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam
sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang
bersangkutan.
Pihak//Lembaga yang perlu dilibatkan dalam menentukan Muatan lokal:
1. TPK (Tim Pengembang Kurikulum)
2. LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
3. PT (Perguruan Tinggi)
4. Instansi/lembaga di luar Depdiknas, misalnya:
- pemerintah Daerah/Bapeda,
- Dinas Departemen lain terkait,
- dunia usaha/industri,
- dan tokoh masyarakat.
Mayoritas daerah provinsi/kabupaten/kota memutuskan Bahasa Daerah
sebagai muatan lokal dalam kurikulum SD-SMA di daerahnya, misal Bahasa
Jawa di Propinsi Jawa Tengah, Di Jawa Barat ada kelompok 3 Bahasa Daerah
dengan pilihan bahasa yaitu Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon dan Bahasa
Melayu Betawi. Di Propinsi Riau bukan bahasa daerah (sebelumnya bahasa
Arab Melayu) tetapi kini ada Pencaksilat, ada Kuliner, dsb.
Di Sumatera
Barat malah Alquran. Itulah beberapa contoh muatan lokal yang
disepakati beberapa daerah sesuai dengan kurikulum 2013. Di Sumatera
Utara saya dengar Muatan Lokal itu tidak bisa diseragamkan sehingga
tidak ada SK Gubernur, tetapi diserahkan kepada Pemda/Pemko yang ada di
wilayah Sumatera Utara untuk merumuskan dan menetapkan muatan lokal
sesuai potensi dan kebutuhan daaerah kabupaten dan kota.
Khusus
muatan lokal di Kabupaten Simalungun dan Kotamadya Siantar muatan lokal
itu sebaiknya dirumuskan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang
terlibat dan yang diharuskan terlibat dalam menentukan muatan lokal
sebagaimana disebutkan sebelumnya, tentu tidak melupakan sejarah dan
budaya yang selama ini ada dan hidup di Simalungun dan Siantar.
Secara
kasat mata memang Bahasa dan Aksara Simalungun akan menjadi pilihan
utama mengisi muatan lokal itu di Siantar dan Simalungun tentu dapat
ditambah dengan seni dan tari agar tidak dilupakan generasi muda sebagai
generasi penerus bangsa sebab bahasa, budaya, dan seni daerah adalah
kekayaan bangsa yang kelestariannya dijamin dalam UUD 1945. Salam Media Simalungun. (Asan Damanik)
0 Comments