Info Terkini

10/recent/ticker-posts

MUATAN LOKAL DALAM KURIKULUM 2013 DAN SIMPATI UNTUK IBU GURU RASMAUHUR SARAGIH

Asan Damanik dan Keluarga. FB

Muatan lokal dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 memang tidak secara tegas disebutkan (dituliskan) Bahasa Daerah, tetapi pada keterangan selanjutnya disebutkan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat dijarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.

Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.


Tujuan khusus Muatan Lokal:
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi terutama agar peserta didik dapat:



1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya.
2. Memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya sebagai bekal siswa.

3. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional



Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal:
Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.


Pihak//Lembaga yang perlu dilibatkan dalam menentukan Muatan lokal:
1. TPK (Tim Pengembang Kurikulum)
2. LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
3. PT (Perguruan Tinggi)
4. Instansi/lembaga di luar Depdiknas, misalnya: 
- pemerintah Daerah/Bapeda, 
- Dinas Departemen lain terkait, 
- dunia usaha/industri, 
- dan tokoh masyarakat.


Mayoritas daerah provinsi/kabupaten/kota memutuskan Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dalam kurikulum SD-SMA di daerahnya, misal Bahasa Jawa di Propinsi Jawa Tengah, Di Jawa Barat ada kelompok 3 Bahasa Daerah dengan pilihan bahasa yaitu Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon dan Bahasa Melayu Betawi. Di Propinsi Riau bukan bahasa daerah (sebelumnya bahasa Arab Melayu) tetapi kini ada Pencaksilat, ada Kuliner, dsb. 

 Di Sumatera Barat malah Alquran. Itulah beberapa contoh muatan lokal yang disepakati beberapa daerah sesuai dengan kurikulum 2013. Di Sumatera Utara saya dengar Muatan Lokal itu tidak bisa diseragamkan sehingga tidak ada SK Gubernur, tetapi diserahkan kepada Pemda/Pemko yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk merumuskan dan menetapkan muatan lokal sesuai potensi dan kebutuhan daaerah kabupaten dan kota.

Khusus muatan lokal di Kabupaten Simalungun dan Kotamadya Siantar muatan lokal itu sebaiknya dirumuskan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dan yang diharuskan terlibat dalam menentukan muatan lokal sebagaimana disebutkan sebelumnya, tentu tidak melupakan sejarah dan budaya yang selama ini ada dan hidup di Simalungun dan Siantar. 

 Secara kasat mata memang Bahasa dan Aksara Simalungun akan menjadi pilihan utama mengisi muatan lokal itu di Siantar dan Simalungun tentu dapat ditambah dengan seni dan tari agar tidak dilupakan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa sebab bahasa, budaya, dan seni daerah adalah kekayaan bangsa yang kelestariannya dijamin dalam UUD 1945. Salam Media Simalungun. (Asan Damanik)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments