Info Terkini

10/recent/ticker-posts

DRAMA PERPOLITIKAN SIMALUNGUN SAAT INI?

Kurpan Sinaga
Antara Ironisme Partai Demokrat, Komplikasi Penyakit pada Jabatan J.R Saragih hingga Masukan dalam Penentuan Penjabat Bupati.


Gagalnya suatu sidang DPR atau DPRD adalah hal biasa. Apalagi batal karena tidak kuorum sangat biasa, baik karena anggota yang malas datang maupun sengaja tidak hadir dalam percaturan politik lingkupnya. 

Akan tetapi gagalnya sidang paripurna DPRD Simalungun kemarin Jumat (02/10/15) bukanlah suatu yang biasa tetapi suatu ironisme yang mengidap persoalan berat. 

Sidang paripurna ini sejatinya mengesahkan APBD Perubahan namun batal akibat tidak hadirnya anggota dewan mencapai jumlah untuk sah dilaksanakan. 

Ironisme ini adalah karena yang tidak hadir justeru partai Demokrat partai pemerintah. Dari 11 kursi partai Demokrat hanya satu orang yang hadir yakni ketua DPRD dan menjadi pimpinan sidang. 

Pengesahan APBD P adalah kepentingan pemerintah maka logikanya akan disokong penuh oleh partai pemerintah. Apa dibalik tidak hadirnya partai penguasa pimpinan JR Saragih ini? 

Situasi ini merupakan suatu kontradiksi pada satu orang pucuk pimpinan yakni J.R Saragih. J.R Saragih dalam kedudukan kepala pemerintahan Simalungun berkepentingan untuk disahkannya rancangan P APBD yang sudah disiapkannya tetapi sidang DPRD pengesahan justeru tidak dihadiri partai Demokrat pimpinan J.R Saragih. 

Bagai mana mungkin partai Demokrat tidak hadir dan menjadi penyebab gagalnya sidang paripurna ini? Ada apa gerangan? Ketidakhadiran partai Demokrat ini dilingkupi dua kemungkinan. Pertama, anggota fraksi Demokrat berontak pada ketua DPC nya. 

Mereka sengaja tidak hadir sebagai perlawanan pada ketuanya. Kedua, komplikasi pada sakit jabatan J.R Saragih. Walaupun paripurna ini beragenda kepentingannya meminta persetujuan DPRD untuk anggaran namun ada persoalan lain sehingga perlu digagalkan walau dengan berbagai resiko yang ditimbul setelahnya. 

Jika demikian maka sesungguhnya inilah acara formal pertama penampakan kegagalan pemerintahan J.R Saragih. Bagaikan penyakit serius yang sudak komplikasi, obat untuk yang satu memperparah penyakit lainnya.


J.R Saragih Bukan Ahok

Dalam keadaan ini apakah yang akan terjadi kedepan? Secara formal dengan gagalnya paripurna ini maka mekanisme berikutnya adalah dikembalikan ke Bamus DPRD untuk menyusun kembali jadwal paripurna yang gagal ini. 

Secara politik bisa dibaca bahwa tidak hadirnya fraksi Demokrat besar kemungkinan sebagai cara mengulur waktu supaya ada kesempatan meloby fraksi lain untuk memastikan satu sikap dengan pemerintah dalam sidang yang akan dilaksanakan. 

Ibaratnya paripurna kemarin masih becek untuk diikuti sehingga lebih baik digagalkan sementara untuk pendekatan pada fraksi lain yakni loby di bamus maupun pendekatan politik kepartaian.

Kekecewaan para anggota fraksi lain atas gagalnya paripurna ini mengisaratkan sulitnya loby partai Demokrat meloloskan PAPBD ini. Wajah kecewa diperlihatkan para anggota yang hadir. 

Burhan Sinaga dari fraksi gabungan beberapa partai Islam malah minta maaf atas tidak hadirnya lima anggota fraksinya yakni dari partai PKS, PAN dan PPP. Kami mohon maaf atas tidak hadirnya sebagian anggota kami serunya dengan suara keras sesaat setelah sidang ditutup. Jika tiga orang saja mereka ini hadir sudah mencapai 34 kursi maka sudah kuorum. 

Rasa kecewa mayoritas fraksi ini jelas akan semakin mengukuhkan sikap mereka pada sikap yang sejatinya dibacakan kemarin. Kita tidak berubah… kita bertahan terus…kata sesame anggota DPRD yang masih berkerumun di ruang sidang pasca persidangan ditutup. Pertanyaannya, bila saja sikap fraksi tidak berubah, sidang lanjutan berbuah penolakan pada P APBD bagaimanakah kelanjutannya?

Secara konstitusional jika P APBD yang diajukan pemerintah ditolak oleh DPR/D maka yang diberlakukan adalah APBD yang ada. 

Untuk itu bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyusun sendiri dan melaksanakan sendiri programnya. Ini sah dan konstitusional namun tanggungjawab sepenuhnya ada pada pemerintah. 

Masalahnya, bisakah dilaksanakan? Jika melihat perbandingan APBD yang ditolak DPRD, Ahok tidak ambil pusing dan sama sekali tidak ada masalah. Ahok tanpa beban mengeluarkan Pergub sebagai payung hukum baginya untuk merealisasi program. 

Hal ini lempang saja karena penolakan pada APBD Ahok hanyalah persoalan suka atau tidak suka pada figur orang bukan akibat masalah ketidakmampuan daerah. 

Sementara Simalungun dalam keadaan sebaliknya. Anggaranlah yang tidak ada, sebagai mana berita yang ramai kita dengar belakangan ini. Tidak tanggung-tanggung, 500 milyar lebih defisit kas Pemda. 

Nampaknya inilah penyebab fraksi-fraksi lain sehingga berkecenderungan menolak P APBD Simalungun 2015. Kemampuan daerahlah yang tidak ada sehingga diterimapun tidak ada gunanya. Dengan demikian menerima P APBD tersebut sama dengan mereka ikut “memikul bara” yang bukan tanggungjawabnya.

Peringatan Bagi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri

Pada sisi lain, diterima atau tidaknya P APBD ini, ada atau tidaknya uang pemda untuk membayar kewajibannya, kurang dari satu bulan lagi percisnya tanggal 28 Oktober 2015 Bupati JR Saragih sudah akan berhenti. Beliau tidak lagi mengurusi masalah ini. “Bola panas” akan estafet pada penjabat bupati yang segera tiba. 

Situasi ini perlu diperhatikan Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri dalam memilih siapa yang menjadi penjabat bupati Simalungun. Simalungun tidak dalam kondisi normal sehingga penjabat bupatinya harus memiliki kemampuan lebih baik soal mental, ketangguhan dan profesionalisme.

Inilah drama perpolitikan Simalungun saat ini. Dua minggu lalu sudah saya posting di facebook tentang kekosongan kas pemda Simalungun dan bagai mana pada pasangan calon bupati mengantisipasi, tulisan ini juga saya maksudkan untuk membuka pemikiran diantara kita bagai mana langkah mengatasinya, termasuk sebagai masukan dalam penetapan penjabat bupati. 

Oleh karena maksudnya hanyalah membuka pemikiran untuk antisipasi dan dituangkan sebagai pandangan pribadi dari pengamatan lapangan maka sangat terbuka kemungkinan adanya kekurangan. Bila mana ada kekeliruan dapatlah disampaikan untuk diperbaiki. (Kurpan Sinaga/Pemerhati Politik dan Pembangunan Simalungun).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments