Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sidang PK, Amran Sinaga Tetap Tak Bisa Dilantik

Amran Sinaga
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman bisa memahami sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai bupati-wakil bupati Simalungun.
Menurut Rambe, memang tidak boleh seorang yang berstatus terpidana duduk di kursi pimpinan daerah. Jika pasangan tersebut dilantik dulu lantas Amran Sinaga langsung diberhentikan, menurut politikus senior Partai Golkar itu, juga tetap akan melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, meski langsung dicopot, tetap ada jeda waktu Amran menjabat sebagai wakil bupati.
Lantas bagaimana solusinya karena toh fakta pasangan tersebut ikut pilkada dan menang? Ketua komisi yang bermitra dengan kemendagri itu menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Kan sebenarnya sejak awal sudah dipersoalkan (pencalonan Amran Sinaga, red), tapi lantas menggugat dan menang pilkada. Yang penting apa pun kebijakan mendagri, harus punya ada alasan hukumnya, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan,” jawab Rambe diplomatis, kemarin (21/2/2016).
Terhadap sinyal dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengenai kemungkinan hanya JR Saragih saja yang dilantik sebagai bupati, Rambe mengatakan, hal itu jelas tidak bisa. Alasannya, bupati-wakil bupati merupakan satu paket, mulai sejak pencalonan hingga pelantikan.
“Tidak bisa kalau yang dilantik hanya satu orang saja, itu kan satu paket,” cetus politikus senior asal Sumut itu.
Seperti diketahui, Amran Sinaga bermasalah secara hukum karena sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu menjatuhkan hukuman kepada Amran empat tahun penjara.
Rambe menyarankan pihak kemendagri juga melakukan kajian terhadap bunyi putusan MA. Jika putusan memang memerintahkan agar vonis empat tahun penjara terhadap Amran segera dieksekusi, maka hal itu akan membantu mendagri mengambil keputusan selanjutnya.
Menurut Rambe, jika Amran sudah dieksekusi, maka JR Saragih berpeluang untuk dilantik sendirian, tanpa wakil. Tapi jika putusan MA belum dieksekusi, itu memang menyulitkan posisi mendagri dalam mengambil keputusan.
“Makanya, Mendagri sebaiknya mengkaji putusan MA itu seperti apa agar keputusan yang diambil punya alasan hukum yang kuat,” ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya tiga pejabat kemendagri punya pendapat seragam, bahwa mereka masih melakukan kajian terhadap kasus Simalungun ini. Yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, dan Dirjen Otda Sumarsono.
Intinya, ketiganya kompak menyatakan Amran tidak bisa dilantik karena berstatus terpidana.
Terbaru, secara tersirat Sumarsono memberikan sinyal bisa saja JR Saragih yang dilantik.
“Tapi kan hanya wakilnya saja kan (yang berstatus terpidana, red). Ini kami masih dalam kajian belum ada keputusan. Kami mau minta petunjuk sama Mendagri,” ujar dia.
Menurut dia, dalam UU memang tak diatur secara jelas. Sebab, dalam pelantikan itu satu paket, artinya kepala daerah dan wakilnya. Makanya, pihak Kemendagri akan menafsirkan dari regulasi yang ada, apakah pelantikan satu paket atau tidak. (Sumber: Jpnn)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments