Kedai Kok Tung Siantar. |
Siantar|BeritaSimalungun.com-Kaki lima kok tung jelas melanggar selama puluhan tahun diduga adanya upaya Amin/Akiong mencuri aset negara selama puluhan tahun. Ada juga asumsi leluasanya Amin membangun diatas trotoar jalan karena sudah adanya dugaan setoran jelas maupun upeti kepada oknum pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Banyak kalangan masyarakat kecewa akan kinerja Pemko Siantar. Khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan terlihat "takut" akan sosok pengusaha kok tung. Jelas terlihat dengan tidak digubrisnya surat pembongkaran pengusaha kok tung sudah tidak menganggap dan sudah melawan kepada peraturan yang telah diterbitkan pemko.
Anehnya para pejabat di Kota Siantar seperti Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak, Kakan Satpol PP Julham Situmorang dan lainya bangga duduk dibangunan yang jelas jelas berdiri diatas trotoar yang selama ini menghilangkan hak pejalan kaki.
Issue yang beredar bahwa pemilik usaha kok tung tidak memiliki sepucuk surat apapun yang mampu membuktikan bangunan dan lahan tersebut adalah hak miliknya. Kuat asumsi masyarakat bahwa usaha yang sudah berdiri puluhan tahun tidak memiliki izin sehingga fatal mengakibatkan penyelewengan pajak.
Berbagai cara dilakukan beberapa LSM maupun masyarakat untuk meminta ketegasan Pemko Siantar menegakkan perda, jangan menghalalkan segala cara maupun memperkosa peraturan yang dibuat sendiri.
Salah seorang pedagang kaki lima diseputaran jalan MH.Sitorus yang digusur paksa dengan mengerahkan puluhan anggota Satpol PP menyayangkan sikap Pemko Siantar yang saat ini telah menjajah hak kemerdekaan dan hak bertahan hidup karena Pemko Siantar melalui Satpol PP hanya berani dan mampu menegakkan perda kepada masyarakat kecil.
"Kok kami digusur paksa dan dilarang berjualan kecil kecilan di trotoar ini tapi kok tung tidak dibongkar yang jelas jelas melanggar perda dan undang undang apa Pemko Siantar hanya berani kepada masyarakat pribumi dan lemah, apa karna kami hanya setor sedikit dan pengusaha kok tung setor jutaan sehingga pemerintah takut" jelasnya.
"Aneh bin ajaiblah peraturan di Kota Siantar tercinta ini. Tetapi belakangan kami dapati lantai tempat kami berjualan ini dicor atau dilantai dengan semen, tapi kami tidak tau siapa yang memperbaiki," ujarnya.
"Karena selama puluhan tahun ini teras berlantai tanah. Tapi semenjak sudah dibukanya usaha kok tung cabang yang kesekian ini, kok kami sudah mulai diusir dan dilarang. Makanya kami yakin penggusuran bukan semata mata karena penegakan perda, tetapi sudah adanya permintaan dari pengusaha kok tung kepada Satpol PP dengan upeti uang fulus guna merebut lokasi jualan supaya bisa dimanfaatkan tempat parkir bagi konsumen yang akan menghampiri cafe kok tung jalan MH Sitorus," kesalnya.
Perda diperjual belikan dan surat yang berkop resmi Pemko dilecehkan pengusaha. Inilah potret akan leluasanya pengusaha kok tung membuka usahanya diberbagai penjuru Kota Siantar.
Disebutkan, notabene kuat dugaan tanpa izin usaha alias pengusaha hanya memiliki satu berkas izin usaha dan diperalat dengan bekerja sama dengan Satpol PP supaya tidak mempedulikan persoalan tersebut.
Bukan hanya permasalahan pelanggaran GSB yang terjadi tetapi kuat dugaan pengusaha kok tung tidak pernah membayar pajak penggasilan dan pajak bumi bangunan sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini juga sudag adanya upaya perampokan maupun pencurian aset negara dan pelecehan perda. Begitu juga dengan pembiaran yang dilakukan Pemko yang berakibat fatal merugikan keuangan negara.
Kakan Satpol PP Julham Situmorang tidak pernah berada dijumpai diruang seraya sudah tutup mulut dan terkesan diam membisu tanpa satu huruf pun yang terucap keluar saat ditanyai tentang surat yang sudah tiga kali dilayangkan kepada pengusaha kok tung untuk membongkar sendiri bangunanya yang melanggae GSB. (Syamp)
0 Comments