Pemilik Klinik Pasutri Dr Boyke Dian Nugraha |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Seksolog Dr Boyke Dian
Nugraha menilai hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tak akan efektif untuk
menghukum predator seksual. Dia menjelaskan, ketimbang menghukum kebiri,
lebih baik terpidana dihukum mati.
“Daripada kita menyiksa begitu, lebih baik masukkan saja pada extra-ordinary crime karena dia juga membunuh, apalagi pembunuh berantai. Korbannya banyak. (Hukuman yang pantas) untuk ditembak mati."
Menurut Boyke, sudah saatnya pemerkosa
sadis tersebut diperlakukan sama seperti teroris dan pengedar narkoba.
Boyke bahkan mengusulkan agar hukuman mati tersebut ditunjukkan kepada
masyarakat sehingga timbul rasa gentar untuk melakukan pemerkosaan. "Itu
lebih baik, daripada kita menyiksa pelaku-pelaku tersebut."
Boyke pun menjelaskan, pendidikan seks
yang diberikan secara komprehensif sebenarnya menjadi solusi jangka
panjang untuk menekan angka pemerkosaan yang kini marak. Menurut dia,
pendidikan seks bisa melindungi diri sendiri, orang lain, serta
mengendalikan emosi dan gairah pada diri seseorang. Karena itu, dia
mengusulkan agar pendidikan seks masuk kurikulum sekolah.
Tak hanya itu, Boyke meminta agar lembaga
pernikahan harus lebih diberdayakan. "Jangan sampai terjadi
perceraian. Karena, hampir semua kasus penyimpangan seksual itu berasal
dari keluarga-keluarga yang bercerai, tidak harmonis."
Bikin Bulu Rontok Hingga Diabetes
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 yang
mengatur tentang hukuman kebiri bagi predator seksual. Meski demikian,
Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha mengkritisi hukuman tersebut. Menurut
Boyke, hukuman kebiri bertentangan dengan prinsip menyembuhkan yang
dianut dokter.
"Saya tidak sependapat (dengan hukuman
kebiri) kalau dari sisi medis. Karena, orang itu datang ke dokter kalau
ada penyakit jiwanya, maka diperbaiki. Lebih kepada rehabilitasi. Tapi
kalau kita melakukan kebiri, berarti kita menyakiti lagi,”kata dia.
Dia menjelaskan, efek dari kebiri itu
sangat banyak. Pertama, objek hukuman kebiri akan menjadi seperti
seorang perempuan. Meski tak lagi menjadi agresif, terpidana tersebut
tak lagi memiliki kemauan berhubungan intim. Otot-ototnya pun melemah.
Bulu-bulunya rontok. Kemudian, dia kemungkinan akan kena diabetes.
“Lebih mudah terserang diabetes, maka
akhirnya ke jantung. Kemudian, payudaranya akan berkembang. Dia menjadi
gemuk,”kata Boyke. Secara kejiwaan pun, terpidana akan mengalami
depresi, sampai bisa bunuh diri.
Boyke menjelaskan, meski predator
seksual dikebiri, otaknya tetap saja bekerja. Otak terpidana, kata
dia, tetap memiliki stigma bahwa dia ingin memperkosa. "Jadinya tidak
sembuh, kan. Tidak cukup dengan dikebiri."
Ini Isi Perppu Kebiri
KPAI mengapresiasi penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan
ada tiga poin dalam perppu tersebut. Poin pertama pemberatan hukuman
hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga
hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan
paling lama 20 tahun.
Poin kedua hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan poin ketiga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip.
"Ini yang dapat dijadikan payung hukum bagi aparat penegak hukum," kata dia, semalam.
Asrorun
mengatakan perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam
pencegahan dan pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata
rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Di samping di hilir, kasus kejahatan seksual terhadap anak perlu
pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya. Di antaranya adalah
penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system)
terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum
terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan
dan gim bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.
Saatnya
semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan
ikhtiar nyata. "Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah
segera implementasi perppu," ujar Asrorun.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu tersebut
pada Rabu (25/5). Jokowi mengatakan perppu itu diteken untuk mengatasi
tindak kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini jumlahnya
semakin signifikan.
Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Kewenangan Hakim
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan hukuman kebiri terhadap pelaku
kejahatan seksual terhadap anak-anak, menjadi kewenangan mutlak hakim
yang menyidangkan perkara tersebut di pengadilan.
"Hakim di pengadilan yang menentukan. Itu hukuman tambahan. Jadi
terserah hakim," katanya ditemui seusai acara pembukaan Rapat Koordinasi
Nasional Kepegawaian oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis
(26/5).
Menurut dia, hakim tentu akan mempertimbangkan tingkat keparahan
korban dan berulangnya kasus tersebut sebelum memutuskan seorang
terdakwa kasus kejahatan seksual layak mendapatkan hukuman kebiri.
Hukuman kebiri itu, kata Yasonna menjelaskan, akan dilakukan dengan cara
memberikan suntikan cairan kimia, seperti halnya hukuman mati yang
berlaku di beberapa negara.
"Tentunya pula hakim tidak akan mudah memutuskan hukuman kebiri. Pasti hakim akan meminta pendapat para ahli," ujarnya.
Terkait adanya penolakan sejumlah dokter atas hukuman kebiri
tersebut, Menkumham berkomentar, "Memang tugas dokter menyembuhkan,
bukan menyakiti pasien. Namun di beberapa negara dokter melakukan
eksekusi terpidana mati dengan memberikan suntikan."
Kalau soal perintah hukum, lanjut dia, maka dokter tidak boleh
menolak atau mengelaknya. Sebelumnya dia juga mengatakan Peraturan
Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur soal hukuman
kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak masih berada di
tangan Menteri Sekretaris Negara dan akan segera disampaikan kepada DPR.
Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.
Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak-anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan
implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian. (*)
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID
0 Comments