Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Boyke: Ketimbang Dikebiri, Predator Seks Lebih Baik Ditembak Mati

Pemilik Klinik Pasutri Dr Boyke Dian Nugraha
Pemilik Klinik Pasutri Dr Boyke Dian Nugraha
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tak akan efektif untuk menghukum predator seksual. Dia menjelaskan, ketimbang menghukum kebiri, lebih baik terpidana dihukum mati.

“Daripada kita menyiksa begitu, lebih baik masukkan saja pada extra-ordinary crime karena dia juga membunuh, apalagi pembunuh berantai. Korbannya banyak. (Hukuman yang pantas) untuk ditembak mati."

Menurut Boyke, sudah saatnya pemerkosa sadis tersebut diperlakukan sama seperti teroris dan pengedar narkoba. Boyke bahkan mengusulkan agar hukuman mati tersebut ditunjukkan kepada masyarakat sehingga timbul rasa gentar untuk melakukan pemerkosaan. "Itu lebih baik, daripada kita menyiksa pelaku-pelaku tersebut."

Boyke pun menjelaskan, pendidikan seks yang diberikan secara komprehensif sebenarnya menjadi solusi jangka panjang untuk menekan angka pemerkosaan yang kini marak. Menurut dia, pendidikan seks bisa melindungi diri sendiri, orang lain, serta mengendalikan emosi dan gairah pada diri seseorang. Karena itu, dia mengusulkan agar pendidikan seks masuk kurikulum sekolah.


Tak hanya itu, Boyke meminta agar lembaga pernikahan  harus lebih diberdayakan. "Jangan sampai terjadi perceraian. Karena, hampir semua kasus penyimpangan seksual itu berasal dari keluarga-keluarga yang bercerai, tidak harmonis."

Bikin Bulu Rontok Hingga Diabetes

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi predator seksual. Meski demikian, Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha mengkritisi hukuman tersebut. Menurut Boyke, hukuman kebiri bertentangan dengan prinsip menyembuhkan yang dianut dokter.

"Saya tidak sependapat (dengan hukuman kebiri) kalau dari sisi medis. Karena, orang itu datang ke dokter kalau ada penyakit jiwanya, maka diperbaiki. Lebih kepada rehabilitasi. Tapi kalau kita melakukan kebiri, berarti kita menyakiti lagi,”kata dia.

Dia menjelaskan, efek dari kebiri itu sangat banyak. Pertama, objek hukuman kebiri akan menjadi seperti seorang perempuan. Meski  tak lagi menjadi agresif, terpidana tersebut tak lagi memiliki kemauan berhubungan intim. Otot-ototnya pun melemah. Bulu-bulunya rontok. Kemudian, dia kemungkinan akan kena diabetes. 

“Lebih mudah terserang diabetes, maka akhirnya ke jantung. Kemudian, payudaranya akan berkembang. Dia menjadi gemuk,”kata Boyke. Secara kejiwaan pun, terpidana akan mengalami depresi, sampai bisa bunuh diri. 

Boyke menjelaskan,  meski predator seksual dikebiri,  otaknya tetap saja bekerja. Otak terpidana, kata dia, tetap memiliki stigma bahwa dia ingin memperkosa. "Jadinya tidak sembuh, kan. Tidak cukup dengan dikebiri."

Ini Isi Perppu Kebiri


KPAI mengapresiasi penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada tiga poin dalam perppu tersebut. Poin pertama pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Poin kedua hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan poin ketiga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip.

"Ini yang dapat dijadikan payung hukum bagi aparat penegak hukum," kata dia, semalam.

Asrorun mengatakan perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.



Di samping di hilir, kasus kejahatan seksual terhadap anak perlu pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya. Di antaranya adalah penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system) terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan gim bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.

Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. "Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi perppu," ujar Asrorun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu tersebut pada Rabu (25/5). Jokowi mengatakan perppu itu diteken untuk mengatasi tindak kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin signifikan.

Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Kewenangan Hakim

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, menjadi kewenangan mutlak hakim yang menyidangkan perkara tersebut di pengadilan.

"Hakim di pengadilan yang menentukan. Itu hukuman tambahan. Jadi terserah hakim," katanya ditemui seusai acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut dia, hakim tentu akan mempertimbangkan tingkat keparahan korban dan berulangnya kasus tersebut sebelum memutuskan seorang terdakwa kasus kejahatan seksual layak mendapatkan hukuman kebiri. Hukuman kebiri itu, kata Yasonna menjelaskan, akan dilakukan dengan cara memberikan suntikan cairan kimia, seperti halnya hukuman mati yang berlaku di beberapa negara.

"Tentunya pula hakim tidak akan mudah memutuskan hukuman kebiri. Pasti hakim akan meminta pendapat para ahli," ujarnya.

Terkait adanya penolakan sejumlah dokter atas hukuman kebiri tersebut, Menkumham berkomentar, "Memang tugas dokter menyembuhkan, bukan menyakiti pasien. Namun di beberapa negara dokter melakukan eksekusi terpidana mati dengan memberikan suntikan."

Kalau soal perintah hukum, lanjut dia, maka dokter tidak boleh menolak atau mengelaknya. Sebelumnya dia juga mengatakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara dan akan segera disampaikan kepada DPR.

Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak. Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian. (*)

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments