Info Terkini

10/recent/ticker-posts

“Jangan Jual Tanahnya”, Pesan Perantau Terhadap Kelaurga di Kawasan Danau Toba

Hamparan Tanah Leluhur di Kawasan Danau Toba di Samosir.IST

Hamparan Tanah Leluhur di Kawasan Danau Toba di Samosir.IST

BeritaSimalungun.com-Sebuah tulisan hasil diskusi di group media sosial Yayasan Peduli Danau Toba (YPDT) yang diasuh oleh Joe Marbun, Sekretaris Eksekutif YPDT menyuarakan agar keluarga di kawasan Danau Toba tidak menjual tanahnya.

Pesan yang tertera dari judul ini merupakan pesan singkat namun jelas tapi jika penerima pesan menerimanya dan pertanya : Oy ya, lalu mau diapain?. Itulah yang mengundang banyak pembaca postingan ini memberikan komentar dari sudut pandang masing-masing, sesuai perspektifnya.

Bisa dipastikan bahwa pengirim telegram ini adalah orang terdidik, sebab di Yogyakarta adalah kota pendidikan, dimana ada banyak perguruan tinggi disana yang sangat terkenal. Universitas Gajah Mada, IAIN, Universitas Duta Wacana, dan lainnya.

Begitu derasnya diskusi di medsos atau harian yang tanpa berhentinya membicarakan Danau Toba, satu dan lain hal karena adanya Policy Pemerintah akan membangun secara lebih modern Keparawisataan di Wilayah Danau Toba.

Semua pihak, apakah pemerintah melalui BOP2DT maupun lembaga sosial kemasyarakat menyongsongnya dengan berbagai diskusi. Beragam topiknya namun salah satu topik yang sangat menarik dari sekian topik itu adalah pemanfaatan dan penggunaan lahan di kawasan DT tersebut.

Bagaiaman agar maju bersama, hidup besama, senang bersama, berbagia bersama, tidak hanya investor yang mendapat keuntungan dari hadirnya Era baru pengelolaan DT, tapi kita semua. Aku, anda, kita semua.

Pemerintah melalui penerimaan Pajaknya bisa mendongkrak APBD dan APBN yang signifikan, Jasa perhotelan melalui tingkat okupansi yang tinggi, petani akan beruntung karena bisa menjual sayur mayurnya, buah-buahannya, hasil karya melalui pakaian, oleh-oleh dan patung- ukiran yang khas serta juga tak ketinggalan pemasaran ulos batak juga akan berkembang.

Dari sekian banyak probabilias peluang diatas, memang ada yang mendasar dibahas yaitu soal tanah. Bagaimana tanah ini tidak beralih kepada orang lain, tetapi tetap utuh pada pemiliknya. Tetap “AU PUNA”. Ownership-nya ada pada saya, anda dan kita semua.

Sebab, tanah itu karunia Tuhan yang tidak ada pertambahan luasnya. Tanah sebagai aset tetap yang jika kita lihat didalam Neraca suatu perusahaan diletakkan diposisi Liabilitas sebagai modal. Modal tetap jangka panjang.

Nilai Tanah tak akan pernah turun, tetapi trennya naik terus sepanjang jaman terlebih adanya pembangunan infrastruktur disekitar tanah itu maka nilainya akan naik secara proporsional atau seperti deret hitung.

Oleh karena itu, janganlah menjual tanahnya. Tapi pelihara dan manfaatkan secara kerjasama dengan investor. Saling menguntungkan, namun demikian diperlukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat akan aspek hukum perjanjian sebab begitu ada akte perjanjian maka saat itupula dia sudah masuk pada dunia hukum, perlu pengetahuan yang cukup demi memelihara hak dan kewajiban.

Berikut komentar atas postingan diatas, disampaikan apa adanya tanpa ada perubahan redaksi agar kita memahami isi dari penulisnya.

Nurmaya Sidabutar , terimakasih bapak @Joe Marbun Madya,,,prinsinya saling mengingatkan...yang bersaudara.. Mohon perhatian oleh pemerintah setempat/kepala desa.

Alex Siallagan Sangat setuju. Habislah tanah kita diambil sama pengusaha yang tidak peduli dengan anak cucu kita. Jangan sampe jadi penumpang di kampung sendiri. Mantap sarannya pak @Joe Marbun Madya.

Deacy Maria Lumbanraja Terima kasih Telegram dari Pangaranto yang sedang menyelesaikan Master nya di Jogya.. semoga sukses,GBU.

Johnny Lumbanraja Waahh. Belum apa-apa kok pangaranto sudah gelisah dengan rencana pengembangan kawasan Danau Toba boru Deacy Maria Lumbanraja? Deacy Maria Lumbanraja Pangaranto pasti gelisah Uda, karena jauh dimata dekat di hati.

Johnny Lumbanraja Ha.ha.haaa. .langkah pertama sebaiknya para pangaranto bantu warga atau keluarga di kampung agar status tanah mereka segera dibenahi surat tanah nya menjadi SHM, biar punya nilai tinggi. Karena sewa menyewa pun harus jelas legalitas nya, dan pangaranto ngga perlu gelisah.

Deacy Maria Lumbanraja Pangaranto yang lain sudah ambil bagian juga Uda untuk pemberdayaan Masyarakat dan sosialisasikan pensertifikatan tanah Masyarakat. Tapi kan pangaranto yang satu ini sedang melanjutkan study nya di Yogyakarta.

Jadi kirim telegram tanda partisipasi dan harapan nya. Awakpun berterima kasih atas telegramnya. Bagaimana dengan tanah opung kita uda...?? sudah didata ulang dan kita lagi usahakan diadakan kerjasama dengan pihak Pemerintah urusan sertifikat ini, mohon dukungan nya ya Uda.

Poltak Tambunan mantap itu. Sekaligus mari kita pangaratto membantu pemerintah memberi pencerahan kepada saudara kita didanau toba agar pembenahan pariwisata danau toba dapat terlaksana sesuai rencana.

Komentar diatas komentar, dapat ditambahkan bahwa memang tanah dibonapasogit adalah milik bersama, rata-rata belum dibagi. Suratnya masih menyatu, oleh karena itu bagi perantau apakah masih sekolah atau sudah bekerja memililiki tanggung jawab bersama atas konsekwensi keberadaan tanah di Bonapasogit.

Jika nantinya ada yang menjual walaupun sejatinya tidak bisa, tetapi jaman sekarang ada saja menjual tanah yang bukan saja miliknya tapi saudaranya tanpa permisi. Tentu, ini akan membawa konsekwensi permasalahan dikemudian hari. Jangankan hasil yang diperoleh tapi justru kontra produktif, lebih baik ribut diawal melalui peringatan demi peringatan daripada terusir dari kampung sendiri. Itulah pesan dari Nurmaya Sidabutar.

Perantau ternyata mempertimbangkan anak cucu kita dikemudian hari, jangan sampai terusir dari peradaban aslinya, karena jika demikian maka kita nanti tidak memiliki motivasi datang kekampung karena tidak ada Saudara dan Tanah leluhur yang melekat pada sanubari dan pemersatu keluarga telah hilang karena dibeli oleh investor.

Sungguh menyedihkan saudara sekalian, pokoknya meminjam istilah orang suku Madura, kata Pokoknya maka tidak akan dilakukan lagi menjual tanahnya kepada orang lain. Begitu pesan Alex Siallagan, marga di Tuktuk yang punya situs kuburan Kerajaan Siallagan di Kawasan Danau Toba.

Deacy Maria Lumbanraja, memberikan atensi positif atas pesan perantau yang sedang kuliah menuntut ilmu ini. Inilah manfaatnya perantau sekolah, dapat menganalisis sesuatu gejala yang ada di bonapasogitnya, bahkan memberikan warning tegas kepada saudaranya. Ilmu seperti itu tidak dimiliki oleh orang kampung.

Bahkan jika tidak, kadang kepentingan sesaat, seperti kiasan kepentingan perut bisa menggelapkan penglihatan seseorang. Tergiur dengan Uang Merah Ratusan ribu, seakan buta akan masa depan. Mereka seakan kelaparan tanpa memikirkan masa depan. Beruntunglah pada waktu yang pas, ada anak rantau yang mengingatkan.

Begitu pulalah kita yang ada di YPDT atau FBBI, atau Marhudat, berperan yang sama untuk mensosialisasikan pentingnya tidak menjual tanah di bonapasogit kepada Investor tetapi tetap kita menerima kehadiran mereka, kita bekerjasama yang saling menguntungkan. Sekali lagi sama-sama diuntungkan. Kerjasama bisa dengan BOT atau sharing profit atau turut bekerja atau campuran diantaranya.

Jhony Lumanraja dan Poltak Tambunan lebih mengulangi dengan bahasa terang agar perantau mengajak semua perantau untuk bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk maksud dan tujuan BOP2T ini agar masyarakat bisa mandiri dan sejahtra berbasis parawisata.

Peran pemerintah melalui Kantor Pertanahan mengawal jangan terjadi penguasaan diluar kecamatan atas tanah pertanian (absentee), demikian juga PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah), jangan lagi berakrobat untuk memaksakan kehendak agar jual beli dipaksakan, takut kehilangan rejeki dan pelanggan walau perbuatan hukum itu dilarang peraturan.

Selanjutnya, akan ada kolusi dan korupsi untuk memuluskan segala kiatnya untuk membenarkan administrasi pertanahannya, sementara oleh ketentuan tidak dibenarkan. Camat juga jangan membuat KTP baru hanya untuk membantu kepemilikan tanah pertanian, sebab (dahulu-ini dulu, sekarang tidak bisa lagi), KTP dengan mudah dibuat menyiasati Absentee seolah pemilik adalah penduduk di Kecamatan itu.

Alangkah indahnya jika tertib pertanahan kita sama-sama kita kawal agar pemanfaatan dan penggunaan tanah itu menjadi berproduksi sebesar-besarnya kepada kesejahtraan masyarakat, seperti amantat pasal 33 UUD 1945, yang intinya Tanah untuk kesejahtraan masyarakat yang berkeadilan. Sebagimana dinarasikan oleh Ronsen LM Pasaribu/praktisi Agraria dan Pertanahan. Jakarta, 20 Juni 2016, Pkl. 19.25. (*)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments