Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Harungguan Bolon PMS Harus Mengacu Kepada AD-ART PMS

Oleh-oleh dari Museum Simalungun di JL Sudirman P Siantar.Foto Asenk Lee Saragih
BeritaSimalungun.com-Sebelum pelaksanaan Harungguan Bolon PMS yang kini ada dua versi, Satu, DPP PMS di bawah pimpinan Alexius Purba (Harungguan Bolon 12 -13 Juli 2016 di Medan ) dan satu lagi DPP PMS dibawah pimpinan JR Saragih (Bupati Simalungun), Harungguan Bolon 14 - 16 Juli 2016 di Pamatang Raya. Sebaiknya peserta Harungguan Bolon membaca dengan seksama AD/ART PMS secara utuh. Sehingga PMS ini tak pecah dan sesuai dengan harapan masyarakat Simalungun se Dunia.  


PMS (AD/ART PMS). AD / ART PMS
ANGGARAN DASAR PERTUHA MAUJANA SIMALUNGUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEMBUKAAN

          Warga Simalungun sadar bahwa sebagian besar dar pembangunan masyarakat Simalungun berada pada masyarakat. Warga Simalungun juga yakin bahwa Simalungun memiliki potensi yang belum diberdayakan secara optimal guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk menghimpun, mendukung, dan mengembangkan potensi-potensi yang ada, perlu mendirikan organisasi dengan nama PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 1981. Mengingat dinamika perkembangan masyarakat Simalungun yang semakin maju, Harungguan Bolon VI Partuah Maujana Simalungun menilai perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 1981 tersebut agar dapat bergerak lebih dinamis dan mandiri, maka diadakan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 1981. 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini diberi nama PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN disingkat PMS.
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 2 Januari 1960 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta dan memiliki cabang, anak cabang, dan ranting. 

Pasal 2
Struktur organisasi ini terdiri atas:
1. Organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Organisasi tingkat cabang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
3. Organisasi tingkat anak cabang berkedudukan di ibu kota kecamatan.
4. Organisasi tingkat ranting berkedudukan di desa/nagori/kelurahan.

BAB II
DASAR DAN SIFAT

Pasal 3
1) Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Organisasi ini adalah organisasi sosial budaya yang bersifat independent.

BAB III
PALSAFAH DAN MOTTO

Pasal 4
1) Organisasi ini memiliki falsafah HABONARON DO BONA (Kebenaran Pangkal Segalanya).
2) Organisasi ini memiliki motto SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI (Seirama Mencapai Tujuan). 

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk:
1) Menghimpun, mengembangkan, dan mengkordinasikan seluruh potensi yang ada untuk mewujudkan Masyarakat Adat Simalungun yang maju dan sejahtera.
2) Meningkatkan harga diri, harkat dan martabat, serta rasa kebanggaan sebagai Warga Simalungun.
3) Meningkatkan sumber daya Simalungun agar lebih berdaya saing yang sehat dalam peran sosial budaya, ekonomi, dan politik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. 

Pasal 6
Untuk mewujudkan tujan sebagaiman dimaksud dalam pasal 5, Patuha Maujana Simalungun melakukan kegiatan:
1) Mendorong cendikiawan Simalungun meningkatkan penelitian, sehingga dapat mempercepat pembangunan Masyarakat Simalungun.
2) Menggali sejarah dan budaya Simalu舵ngun
3) Melestarikan adat istiadat dan seni budaya Simalungun.
4) Meningkatkan sumber daya Simalungun. 

Pasal 7
1) Organisasi ini dapat mendirikan badan usaha dan atu yayasan
2) Pengelola badan usaha dan atau yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8
KEANGGOTAAN

1) Keanggotaan Partuha Maujan Simalungun terdiri dari anggota biasa dan kehormatan.
2) Anggota biasa adalah Patuha-Partuha dan Maujana-Maujana Simalungun yang memiliki kemauan dan kemampuan yang berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, usahawan, dan professional yang memiliki visi, misi, dan komitmen yang kuat untuk memajukan Simalungun.
3) Anggota kehormatan adalah orang perseorangan yang karena kedudukan atau kepeduliannya memberi sumbangan pemikiran bagi kemajuan Simalungun. 

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN

1) Anggota biasa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat, memilih dan dipilih.
2) Anggota kehormatan mempunyai hak untuk mengajukan pendapat.
3) Setiap anggota wajib memelihara citra Simalungun serta loyal pada organisasi.
4) Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya. 

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 10
Organisasi ini terdiri atas:
1) Dewan Pimpinan Pusat yang disebut juga Presidium meliputi wilayah dalam dan luar negeri.
2) Dewan Pimpinan Cabang meliputi wilayah kabupaten/kota
3) Dewan Pimpinan Anak Cabang meliputi wilayah kecamatan.
4) Dewan Pimpinan Ranting meliputi wilayah desa, nagori/kelurahan.

Pasal 11
1) Partuha Maujan Simalungun adalah satu-satunya lembaga pemangku adat tertinggi Simalungun yang berperan sebagai badan koordinasi dan/atau konsultasi (Panukkunan) bagi semua institusi Simalungun.
2) Partuha Maujana Simalungun adalah sebagai perekat dan pemersatu dari semua institusi Simalungun. 

Pasal 12
Dewan Pimpinan Pusat /Presidium Partuha Maujan Simalungun bertindak untuk dan atas nama Partuha Maujan Simalungun di luar maupun di dalam pengadilan.

BAB VII
PENGURUS (ORGAN ORGANISASI)

Pasal 13
1) Majelis Hapartuahaon Nabolon disingkat MHN adalah organ organisasi yang berfungsi sebagai penasehat.
2) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium adalah organ organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kegiatan organisasi.
3) Harungguan Bolon adalah organ organisasi pemegang keekuasaan tertinggi, dan pelaksana kedaulatan tertinggi di dalam organisasi. 

Pasal 14
1) Majelis Hapartuhaon Nabolon dan Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujan Simalungun diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Bolon Partuha Maujan Simalungun.
2) Dewan Pimpinan Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Urung.
3) Dewan Pimpinan Anak Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Balei.
4) Dewan Pimpinan Ranting diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Etek.

BAB VIII
KEWENANGAN, TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS HAPARTUHAON NABOLON

Pasal 15
1) Mejelis Hapartuhaon Nabolon berwenang memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Dewan Pimpina Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun.
2) Majelis Hapartuhaon Nabolon bertugas merusmuskan kebijakan dan/atau mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun dalam situasi dan kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
3) Majelis Hapartuhaon Nabolon memiliki fungsi arbitrator (menengahi konflik/pendamai masalah) baik internal Partuha Maujana Simalungun maupun eksternal yakni kepada institusi Simalungun lainnya.
4) Mengamankan keputusan-keputusan Harungguan Bolon. 

Pasal 16
Majelis Hapatuhaon Nabolon berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Bolon. 

Pasal 17
Masa bakti majelis Hapatuhaon Nabolon dan Pengurus Partuha Maujana Simalungun adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya, maksimal 2 (dua) periode pada jabatan yang sama. 

Pasal 18
1) Harungguan Bolon adalah majelis tertinggi dalam Partuha Maujana Simalungun.
2) Harungguann Bolon berfungsi untuk:
a. Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun dan Majelis Hapartuhaon Nabolon.
c. Menetapkan garis-garis besar program organisasi dan anggaran keuangan.
d. Menerima laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun.
3) Harungguan Bolon diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
4) Harungguan Bolon Lua Biasa dapat diadakan atas permintaan paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari kepengurusan wilayah dan institusi Simalungun.

Pasal 19
1) Harungguan Urung adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi tingkat cabang.
2) Harungguan Balei adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi tingkat anak cabang.
3) Harungguan Etek adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi tingkat ranting. 

Pasal 20
1) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan dilakukan berdasarkan voting atau suara terbanyak.

BAB X
KEKAYAAN

Pasal 21
Kekayaan Partuha Maujana Simalungun diperoleh dari iuran anggota, hasil usaha/kegiatan organisasi, dan bantuan sukarela yang tidak mengikat.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Harungguan Bolon yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (duapertiga) peserta dan disetujui oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah yang hadir. 

BAB XII
PENUTUP

Pasal 23
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2) Anggaran Dasar ini dibuat dan disahkan pada saat Harungguan Bolon VI serta berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Ditetapkan di : Pematang Siantar
Pada tanggal : 30 September 2005

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1) Keanggotaan Partuha Maujana Simalungun adalah anggota Partuha Maujana Simalungun mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat/presidium, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewwan Pimpinan Ranting, serta anggota Majelis Hapartuahaon Nabolon.
2) Penerimaan menjadi anggoot kehormatan diputuskan oleh pengurus harian sesuai dengan tingkatan/hirarki organisasi. 

Pasal 2
1) Keanggotaan Partuha Maujana Simalungun berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
2) Anggota diberhentikan karena melanggar Angagaran Dasara/Anggaran Rumah Tangga atau melakukan pernuatan-perbuatan yang merugikan nama baik dan citra organisasi.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3
1) Anggota bisa mempunyai hak suara dalam rapat.
2) Anggota kehormatan dapat mengajukan pendapat atau memberi nasehat dalam rapat. 

Pasal 4
1) Setiap anggota wajib memelihara nama baik dan citra dari organisasi.
2) Setiap anggota wajib mentaati seluruh keputusan rapat/hurungguan organisasi.
3) Setiap anggota diharapkan mendukung kegiatan oraganisasi sesuai dengan kemampuan dan bidang tugasnya, baik melalui sumbangan pemikiran maupun sumbangan lainnya. 

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
1) Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diputuskan oleh Hurungguan Urung dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium.
2) Pembentukan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) diputuskan oleh Hurungguan dan disahkan oleh DPC.
3) Pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPR) diputuskan oleh Hurungguan Etek dan disahkan oleh DPAC.

BAB IV
PENGURUS

Pasal 6
1) Majelis Hapartuhaon Nabolon (MHN) sebagai pemegang kedaulatan anggota terdiri atas:
a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Anggota
2) Pemilihan kepengurusan mejelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan pada Rapat Pleno Paratas Nabolon Terbatas.
3) Majelis Hapartuhaon Nabolon berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang dipilih dan diamgkat oleh Harungguan Bolon.
4) Majelis Hapartuhaon Nabolon berkedudukan di Siantar - Simalungun.
5) Yang dapat diangkat menjadi anggota Majelis Hapartuhaon Nabolon adalah orang Simalungun yang karena sepak terjangnya dinilai dapat mengangkat derajat, harkat, dan martabat Simalungun. 

Pasal 7
1) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun terdiri atas:
a) Seorang ketua umum
b) Beberapa ketua
c) Seorang sekretaris jenderal
d) Beberapa orang sekretaris
e) Seorang bendahara umum
f) Beberapa orang bendahara
g) Ketua-ketua departemen
2) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium yang terdiri dari ketua-ketua, sekretaris-sekretaris, dan bendahara-bendahara, diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
3) Pemimpin atau pengurus pleno Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas:
a) Unsur ketua
b) Unsur sekretaris
c) Unsur bendahara d) Ketua-ketua departemen
4) Dewan Pimpinan Pusat mempunyai departemen-departemen, yaitu:
a) Politik dan Otonomi Daerah
b) Hukum dan Kelembagaan
c) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
d) Adat, Sejarah dan Aksara
e) Pariwisata, Seni, dan Budaya
f) Pemuda dan Olah Raga
g) Informasi dan Komunikasi
h) Peranan Wanita
i) Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
j) Lingkungan Hidup
k) Kerohanian
l) Pengabdian Masyarakat
m) Sumber Daya dan Pendanaan
n) Umum, Perlengkapan, dan Pemberdayaan Aset. 

Pasal 8
1) Dewan Pimpinan Cabang (kabupaten/kota) terdiri atas:
a) Penasehat
b) Ketua dan wakil ketua
c) Sekretaris dan wakil sekretaris
d) Bendahara dan wakil bendahara
e) Ketua-ketua bidang
2) Pimpinan dan pengurus pleno Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
a) Pengurus harian
b) Ketua-ketua dan anggota-anggota 

Pasal 9
Dewan Pimpinan Anak Cabang (kecamatan) dan Dewan Pimpinan Ranting (kelurahan/desa/ nagori) terdiri atas:
a) Ketua dan wakil ketua
b) Sekretaris dan wakil sekretaris
c) Bendahara dan wakil bendahara 

Pasal 10
Pimpinan dan pengurus pleno Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas:
a) Pengurus harian
b) Ketua-ketua dan anggota-anggota seksi 

Pasal 11
1) Pengurus berhenti dari jabatannya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
2) Pengurus dapat dipilih kembali hanya 2 (dua) periode secara berturut-turut dalam jabatan yang sama.
3) Tidak diperkenankan adanya jabatan rangkap dalam kepengurusan Partuha Maujana Simalungun.

BAB V
RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
1) Peserta Harungguan Bolon terdiri dari Majelis Hapartuhaon Nabolon, Dewan Pimpinan Pusat/Presidium, Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun, lembaga dan swadaya masyarakat yang bernafas dan bersemangat Simalungun.
2) Jumlah utusan Dewan Pimpinan Cabang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium.
3) Undangan dan peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium.
4) Kriteria utusan kelembagaan adalah lembaga itu berusia minimal 1 (satu) tahun yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan memiliki Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang atau perwakilan minimal 2 (dua).
5) Kriteria organisasi adalah usia bahwa organisasi itu berusia minimal 1 (satu) tahun dan memiliki sistim periodeisasi kepengurusan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.

Pasal 13
1) Rapat Harungguan Urung terdiri dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting, serta utusan dari dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium maksimal 3 (tiga) orang.
2) Peserta Harungguan Balei terdiri dari: Dewan Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pimpinan Ranting, serta utusan dari dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang maksimal 3 (tiga) orang.
3) Harungguan Etek terdiri dari: Dewan Pimpianan Ranting, utusan marga-marga Simalungun setingkat desa, dan tokoh-tokoh dusun seperti protokoler-protokoler paradaton, serta utusan dari dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang maksimal 3 (tiga) orang. 

Pasal 14
1) Rapat Dewan Pimpinan Lengkap setiap tingkat kepengurusan diadakan paling sedikit dalam enam bulan yang pesertanya terdiri dari semua unsur pengurus.
2) Tempat dan waktu rapat ditentukan oleh dewan pimpinan harian.

Pasal 15
1) Permusyawaratan dianggap sah apabila dihadiri 2/3 (duapertiga) jumlah utusan dan apabila jumlah utusan tidak memenuhi quorum hingga 1½ (satu setengah) jam setelah rapat atau permusyawaratan dibuka dengan ketentuan dundangan telah disampaikan secara pasti, maka permusyawaratan dapat dilangsungkan.
2) Keputusan dianggap sah apabila telah disepakati secara musyawarah mufakat atau secara aklamasi.
3) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka putusan juga dapat diambil secara voting dan dianggap sah apabila disepakati oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) dari peserta rapat yang hadir secara sah.
4) Rapat pleno adalah rapat yang diikuti oleh pimpinan lengkap pengurus harian, departemen-departemen dan atau saksi-saksi disetiap tingkat kepengurusan.
5) Rapat Pleno Paratas Nabolon adalah rapat yang diselenggarakan oleh Majelis Hapartuhaon Nabolon yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun.
6) Rapat Pleno Paratas Nabolon Terbatas adalah rapat internal Majelis Hapartuhaon Nabolon. 

BAB VI
GELAR KEHORMATAN

Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun berwenang memberikan gelar kehormatan kepada orang-perseorangan berupa:
1) Gelar Kehormatan tertinggi adalah Ompung Paratas Nabolon.
2) Gelar Kehormatan tingkat tengah adalah Ompung paratas.
3) Gelar Kehormatan Tinggi adalah Ompung Paratas Muda.
4) Gelar Kehormatan dibidang seni adalah Ompung Paratas Nalaingan.
5) Gelar Kehormatan di bidang pembangunan adalah Ompung Gorga Najagiah.
6) Gelar Kehormatan untuk pemerintah setingkat bupati/walikota adalah Amang Partongah Nabolon.
7) Gelar Panglima Nautusan. 

Pasal 17
Pemberian gelar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 adalah sebagai berikut:
1) Gelar Ompung Paratas Nabolon diberikan kepada Ketua Majelis Hapartuhaon Nabolon.
2) Gelar Ompung Paratas Nabolon juga dapat diberikan kepada Ompung Paratas Nabolon yang dinilai sudah layak menerima gelar lainnya.
3) Gelar Ompung Paratas Nabolon dibidang pemerintahan hanya dapat diberikan kepada orang perseorangan yang merupakan pejabat atau tokoh-tokoh nasional.
4) Gelar Ompung Paratas dapat diberikan kepada Sekretaris Majelis Hapartuhaon Nabolon dan dapat juga diberikan kepada pejabat atau tokoh provinsi.
5) Gelar Ompung Paratas Muda adalah julukan terhadap semua anggota Majelis Hapartuhaon Nabolon.
6) Gelar Ompung Paratas Nalaingan dapat diberikan kepada orang perseorangan yang berjasa dibidang seni budaya, karya cipta lagu, tarik suara, seni ukir, dan seni pahat memahat.
7) Gelar Panglima Nautusan dapat diberikan kepada semua pahlawan//pejuang Simalungun.
8) Tata cara dan bentuk pemberian gelar diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi. 

BAB VII
HARTA DAN KEKAYAAN

Pasal 18
1) Seluruh harta kekayaan atau aset organisasi berada dalam pengelolaan bendahara di bawah pengawasan ketua.
2) Seluruh harta kekayaan organisasi hanya digunakan untuk kepentingan organisasi.
3) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting dapat membentuk Tim Verifikasi Aset masing-masing untuk mengaudit semua aset organisasi di setiap tingkatan.
4) Yayasan-yayasan dan/atau badan usaha yang dikelola atau diusahakan Partuha Maujana Simalungun diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
5) Sumber dana Partuha Maujana Simalungun berasal dari iuran anggota, sisa hasil usaha pemberdayaan aset yang diusahakan atau dikuasai oleh Partuha Maujana Simalungun, dan sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat.
6) Aset yang diusahakan dan dikuasai oleh Partuha Maujana Simalungun, pada setiap peralihan kepengurusan, diserahterimakan secara simbolik pada saat Harungguan.
7) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium yang baru berkewajiban memverifikasi seluruh aset yang diserah terimakan dengan mengangkat Tim Verifikasi Aset.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi Partuha Maujana Simalungun.
2) Perbedaan tafsir yang mungkin terjadi pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diminta penjelasan dan fatwa dari Majelis Hapartuhaon Nabolon.
3) Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disahkan pada saat Harungguan Bolon VI serta berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : Pematang Siantar
Pada tanggal : 30 September 2005 

VISI DAN MISI PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN

Visi
Meneguhkan jati diri Simalungun 

Misi
- Memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang jati diri
   Simalungun.
- Mengadakan kegiatan seni budaya dan adat istiadat Simalungun. · Menggunakan dan
   mempopulerkan bahasa dan aksara Simalungun.
- Memantapkan pemakaian simbol-simbol Simalungun di Siantar Simalungun. ·
   Mewujudkan pahlawan nasional yang berasal dari putra terbaik Simalungun.


 (***)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments