Oleh-oleh dari Museum Simalungun di JL Sudirman P Siantar.Foto Asenk Lee Saragih |
BeritaSimalungun.com-Sebelum pelaksanaan Harungguan Bolon PMS yang kini ada dua versi, Satu, DPP PMS di bawah pimpinan Alexius Purba (Harungguan Bolon 12 -13 Juli 2016 di Medan ) dan satu lagi DPP PMS dibawah pimpinan JR Saragih (Bupati Simalungun), Harungguan Bolon 14 - 16 Juli 2016 di Pamatang Raya. Sebaiknya peserta Harungguan Bolon membaca dengan seksama AD/ART PMS secara utuh. Sehingga PMS ini tak pecah dan sesuai dengan harapan masyarakat Simalungun se Dunia.
PMS
(AD/ART PMS). AD / ART
PMS
ANGGARAN DASAR PERTUHA MAUJANA SIMALUNGUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMBUKAAN
Warga Simalungun sadar
bahwa sebagian besar dar pembangunan masyarakat Simalungun berada pada
masyarakat. Warga Simalungun juga yakin bahwa Simalungun memiliki potensi yang
belum diberdayakan secara optimal guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat. Bahwa untuk menghimpun, mendukung, dan mengembangkan
potensi-potensi yang ada, perlu mendirikan organisasi dengan nama PARTUHA
MAUJANA SIMALUNGUN sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Tahun 1981. Mengingat dinamika perkembangan masyarakat Simalungun yang
semakin maju, Harungguan Bolon VI Partuah Maujana Simalungun menilai perlu
menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 1981 tersebut
agar dapat bergerak lebih dinamis dan mandiri, maka diadakan revisi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 1981.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini diberi nama PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN disingkat PMS.
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 2 Januari 1960 untuk waktu yang tidak
ditentukan.
3. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta dan memiliki cabang, anak cabang, dan
ranting.
Pasal 2
Struktur organisasi ini terdiri atas:
1. Organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Organisasi tingkat cabang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
3. Organisasi tingkat anak cabang berkedudukan di ibu kota kecamatan.
4. Organisasi tingkat ranting berkedudukan di desa/nagori/kelurahan.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 3
1) Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Organisasi ini adalah organisasi sosial budaya yang bersifat
independent.
BAB III
PALSAFAH DAN MOTTO
Pasal 4
1) Organisasi ini memiliki falsafah HABONARON DO BONA (Kebenaran Pangkal
Segalanya).
2) Organisasi ini memiliki motto SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI (Seirama Mencapai
Tujuan).
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk:
1) Menghimpun, mengembangkan, dan mengkordinasikan seluruh potensi yang ada
untuk mewujudkan Masyarakat Adat Simalungun yang maju dan sejahtera.
2) Meningkatkan harga diri, harkat dan martabat, serta rasa kebanggaan sebagai
Warga Simalungun.
3) Meningkatkan sumber daya Simalungun agar lebih berdaya saing yang sehat
dalam peran sosial budaya, ekonomi, dan politik di tingkat lokal, nasional
maupun internasional.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujan sebagaiman dimaksud dalam pasal 5, Patuha Maujana
Simalungun melakukan kegiatan:
1) Mendorong cendikiawan Simalungun meningkatkan penelitian, sehingga dapat
mempercepat pembangunan Masyarakat Simalungun.
2) Menggali sejarah dan budaya Simalu舵ngun
3) Melestarikan adat istiadat dan seni budaya Simalungun.
4) Meningkatkan sumber daya Simalungun.
Pasal 7
1) Organisasi ini dapat mendirikan badan usaha dan atu yayasan
2) Pengelola badan usaha dan atau yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1) Keanggotaan Partuha Maujan Simalungun terdiri dari anggota biasa dan
kehormatan.
2) Anggota biasa adalah Patuha-Partuha dan Maujana-Maujana Simalungun yang memiliki
kemauan dan kemampuan yang berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, usahawan,
dan professional yang memiliki visi, misi, dan komitmen yang kuat untuk
memajukan Simalungun.
3) Anggota kehormatan adalah orang perseorangan yang karena kedudukan atau kepeduliannya
memberi sumbangan pemikiran bagi kemajuan Simalungun.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
1) Anggota biasa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat, memilih dan dipilih.
2) Anggota kehormatan mempunyai hak untuk mengajukan pendapat.
3) Setiap anggota wajib memelihara citra Simalungun serta loyal pada
organisasi.
4) Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Organisasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi ini terdiri atas:
1) Dewan Pimpinan Pusat yang disebut juga Presidium meliputi wilayah dalam dan
luar negeri.
2) Dewan Pimpinan Cabang meliputi wilayah kabupaten/kota
3) Dewan Pimpinan Anak Cabang meliputi wilayah kecamatan.
4) Dewan Pimpinan Ranting meliputi wilayah desa, nagori/kelurahan.
Pasal 11
1) Partuha Maujan Simalungun adalah satu-satunya lembaga pemangku adat
tertinggi Simalungun yang berperan sebagai badan koordinasi dan/atau konsultasi
(Panukkunan) bagi semua institusi Simalungun.
2) Partuha Maujana Simalungun adalah sebagai perekat dan pemersatu dari semua
institusi Simalungun.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Pusat /Presidium Partuha Maujan Simalungun bertindak untuk dan
atas nama Partuha Maujan Simalungun di luar maupun di dalam pengadilan.
BAB VII
PENGURUS (ORGAN ORGANISASI)
Pasal 13
1) Majelis Hapartuahaon Nabolon disingkat MHN adalah organ organisasi yang
berfungsi sebagai penasehat.
2) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium adalah organ organisasi yang berfungsi
sebagai pelaksana kegiatan organisasi.
3) Harungguan Bolon adalah organ organisasi pemegang keekuasaan tertinggi, dan
pelaksana kedaulatan tertinggi di dalam organisasi.
Pasal 14
1) Majelis Hapartuhaon Nabolon dan Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha
Maujan Simalungun diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Bolon Partuha
Maujan Simalungun.
2) Dewan Pimpinan Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Urung.
3) Dewan Pimpinan Anak Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Balei.
4) Dewan Pimpinan Ranting diangkat dan diberhentikan oleh Harungguan Etek.
BAB VIII
KEWENANGAN, TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS HAPARTUHAON NABOLON
Pasal 15
1) Mejelis Hapartuhaon Nabolon berwenang memberikan nasehat dan pertimbangan
kepada Dewan Pimpina Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun.
2) Majelis Hapartuhaon Nabolon bertugas merusmuskan kebijakan dan/atau
mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu bersama-sama dengan Dewan
Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun dalam situasi dan kondisi
tertentu yang bersifat mendesak.
3) Majelis Hapartuhaon Nabolon memiliki fungsi arbitrator (menengahi
konflik/pendamai masalah) baik internal Partuha Maujana Simalungun maupun
eksternal yakni kepada institusi Simalungun lainnya.
4) Mengamankan keputusan-keputusan Harungguan Bolon.
Pasal 16
Majelis Hapatuhaon Nabolon berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang diangkat dan
diberhentikan oleh Harungguan Bolon.
Pasal 17
Masa bakti majelis Hapatuhaon Nabolon dan Pengurus Partuha Maujana Simalungun
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya, maksimal
2 (dua) periode pada jabatan yang sama.
Pasal 18
1) Harungguan Bolon adalah majelis tertinggi dalam Partuha Maujana Simalungun.
2) Harungguann Bolon berfungsi untuk:
a. Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana
Simalungun dan Majelis Hapartuhaon Nabolon.
c. Menetapkan garis-garis besar program organisasi dan anggaran keuangan.
d. Menerima laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha
Maujana Simalungun.
3) Harungguan Bolon diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
4) Harungguan Bolon Lua Biasa dapat diadakan atas permintaan paling sedikit 2/3
(duapertiga) dari kepengurusan wilayah dan institusi Simalungun.
Pasal 19
1) Harungguan Urung adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi tingkat
cabang.
2) Harungguan Balei adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi tingkat
anak cabang.
3) Harungguan Etek adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi tingkat
ranting.
Pasal 20
1) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan dilakukan
berdasarkan voting atau suara terbanyak.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 21
Kekayaan Partuha Maujana Simalungun diperoleh dari iuran anggota, hasil
usaha/kegiatan organisasi, dan bantuan sukarela yang tidak mengikat.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Harungguan Bolon yang
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (duapertiga) peserta dan disetujui oleh 2/3
(duapertiga) dari jumlah yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
2) Anggaran Dasar ini dibuat dan disahkan pada saat Harungguan Bolon VI serta
berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di : Pematang Siantar
Pada tanggal : 30 September 2005
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTUHA MAUJANA
SIMALUNGUN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Keanggotaan Partuha Maujana Simalungun adalah anggota Partuha Maujana
Simalungun mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat/presidium, Dewan Pimpinan
Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewwan Pimpinan Ranting, serta anggota
Majelis Hapartuahaon Nabolon.
2) Penerimaan menjadi anggoot kehormatan diputuskan oleh pengurus harian sesuai
dengan tingkatan/hirarki organisasi.
Pasal 2
1) Keanggotaan Partuha Maujana Simalungun berakhir karena meninggal dunia,
mengundurkan diri atau diberhentikan.
2) Anggota diberhentikan karena melanggar Angagaran Dasara/Anggaran Rumah
Tangga atau melakukan pernuatan-perbuatan yang merugikan nama baik dan citra
organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1) Anggota bisa mempunyai hak suara dalam rapat.
2) Anggota kehormatan dapat mengajukan pendapat atau memberi nasehat dalam
rapat.
Pasal 4
1) Setiap anggota wajib memelihara nama baik dan citra dari organisasi.
2) Setiap anggota wajib mentaati seluruh keputusan rapat/hurungguan organisasi.
3) Setiap anggota diharapkan mendukung kegiatan oraganisasi sesuai dengan
kemampuan dan bidang tugasnya, baik melalui sumbangan pemikiran maupun
sumbangan lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
1) Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diputuskan oleh Hurungguan Urung dan
disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium.
2) Pembentukan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) diputuskan oleh Hurungguan dan
disahkan oleh DPC.
3) Pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPR) diputuskan oleh Hurungguan Etek dan
disahkan oleh DPAC.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
1) Majelis Hapartuhaon Nabolon (MHN) sebagai pemegang kedaulatan anggota
terdiri atas:
a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Anggota
2) Pemilihan kepengurusan mejelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan pada Rapat Pleno Paratas Nabolon Terbatas.
3) Majelis Hapartuhaon Nabolon berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang dipilih
dan diamgkat oleh Harungguan Bolon.
4) Majelis Hapartuhaon Nabolon berkedudukan di Siantar - Simalungun.
5) Yang dapat diangkat menjadi anggota Majelis Hapartuhaon Nabolon adalah orang
Simalungun yang karena sepak terjangnya dinilai dapat mengangkat derajat,
harkat, dan martabat Simalungun.
Pasal 7
1) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun terdiri atas:
a) Seorang ketua umum
b) Beberapa ketua
c) Seorang sekretaris jenderal
d) Beberapa orang sekretaris
e) Seorang bendahara umum
f) Beberapa orang bendahara
g) Ketua-ketua departemen
2) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium yang terdiri dari ketua-ketua,
sekretaris-sekretaris, dan bendahara-bendahara, diangkat dan ditetapkan oleh
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
3) Pemimpin atau pengurus pleno Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas:
a) Unsur ketua
b) Unsur sekretaris
c) Unsur bendahara d) Ketua-ketua departemen
4) Dewan Pimpinan Pusat mempunyai departemen-departemen, yaitu:
a) Politik dan Otonomi Daerah
b) Hukum dan Kelembagaan
c) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
d) Adat, Sejarah dan Aksara
e) Pariwisata, Seni, dan Budaya
f) Pemuda dan Olah Raga
g) Informasi dan Komunikasi
h) Peranan Wanita
i) Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
j) Lingkungan Hidup
k) Kerohanian
l) Pengabdian Masyarakat
m) Sumber Daya dan Pendanaan
n) Umum, Perlengkapan, dan Pemberdayaan Aset.
Pasal 8
1) Dewan Pimpinan Cabang (kabupaten/kota) terdiri atas:
a) Penasehat
b) Ketua dan wakil ketua
c) Sekretaris dan wakil sekretaris
d) Bendahara dan wakil bendahara
e) Ketua-ketua bidang
2) Pimpinan dan pengurus pleno Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
a) Pengurus harian
b) Ketua-ketua dan anggota-anggota
Pasal 9
Dewan Pimpinan Anak Cabang (kecamatan) dan Dewan Pimpinan Ranting
(kelurahan/desa/ nagori) terdiri atas:
a) Ketua dan wakil ketua
b) Sekretaris dan wakil sekretaris
c) Bendahara dan wakil bendahara
Pasal 10
Pimpinan dan pengurus pleno Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas:
a) Pengurus harian
b) Ketua-ketua dan anggota-anggota seksi
Pasal 11
1) Pengurus berhenti dari jabatannya karena mengundurkan diri, meninggal dunia,
atau diberhentikan.
2) Pengurus dapat dipilih kembali hanya 2 (dua) periode secara berturut-turut
dalam jabatan yang sama.
3) Tidak diperkenankan adanya jabatan rangkap dalam kepengurusan Partuha
Maujana Simalungun.
BAB V
RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
1) Peserta Harungguan Bolon terdiri dari Majelis Hapartuhaon Nabolon, Dewan
Pimpinan Pusat/Presidium, Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun,
lembaga dan swadaya masyarakat yang bernafas dan bersemangat Simalungun.
2) Jumlah utusan Dewan Pimpinan Cabang ditentukan oleh Dewan Pimpinan
Pusat/Presidium.
3) Undangan dan peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium.
4) Kriteria utusan kelembagaan adalah lembaga itu berusia minimal 1 (satu)
tahun yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan memiliki Dewan Pimpinan Pusat
dan Dewan Pimpinan Cabang atau perwakilan minimal 2 (dua).
5) Kriteria organisasi adalah usia bahwa organisasi itu berusia minimal 1
(satu) tahun dan memiliki sistim periodeisasi kepengurusan yang ditetapkan
dalam anggaran dasarnya.
Pasal 13
1) Rapat Harungguan Urung terdiri dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang, Dewan
Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting, serta utusan dari dan
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium maksimal 3 (tiga) orang.
2) Peserta Harungguan Balei terdiri dari: Dewan Pimpinan Anak Cabang, Dewan
Pimpinan Ranting, serta utusan dari dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
maksimal 3 (tiga) orang.
3) Harungguan Etek terdiri dari: Dewan Pimpianan Ranting, utusan marga-marga
Simalungun setingkat desa, dan tokoh-tokoh dusun seperti protokoler-protokoler
paradaton, serta utusan dari dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang
maksimal 3 (tiga) orang.
Pasal 14
1) Rapat Dewan Pimpinan Lengkap setiap tingkat kepengurusan diadakan paling
sedikit dalam enam bulan yang pesertanya terdiri dari semua unsur pengurus.
2) Tempat dan waktu rapat ditentukan oleh dewan pimpinan harian.
Pasal 15
1) Permusyawaratan dianggap sah apabila dihadiri 2/3 (duapertiga) jumlah utusan
dan apabila jumlah utusan tidak memenuhi quorum hingga 1½ (satu setengah) jam
setelah rapat atau permusyawaratan dibuka dengan ketentuan dundangan telah
disampaikan secara pasti, maka permusyawaratan dapat dilangsungkan.
2) Keputusan dianggap sah apabila telah disepakati secara musyawarah mufakat
atau secara aklamasi.
3) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka putusan juga dapat diambil
secara voting dan dianggap sah apabila disepakati oleh ½ + 1 (setengah tambah
satu) dari peserta rapat yang hadir secara sah.
4) Rapat pleno adalah rapat yang diikuti oleh pimpinan lengkap pengurus harian,
departemen-departemen dan atau saksi-saksi disetiap tingkat kepengurusan.
5) Rapat Pleno Paratas Nabolon adalah rapat yang diselenggarakan oleh Majelis
Hapartuhaon Nabolon yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha
Maujana Simalungun.
6) Rapat Pleno Paratas Nabolon Terbatas adalah rapat internal Majelis
Hapartuhaon Nabolon.
BAB VI
GELAR KEHORMATAN
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partuha Maujana Simalungun berwenang memberikan
gelar kehormatan kepada orang-perseorangan berupa:
1) Gelar Kehormatan tertinggi adalah Ompung Paratas Nabolon.
2) Gelar Kehormatan tingkat tengah adalah Ompung paratas.
3) Gelar Kehormatan Tinggi adalah Ompung Paratas Muda.
4) Gelar Kehormatan dibidang seni adalah Ompung Paratas Nalaingan.
5) Gelar Kehormatan di bidang pembangunan adalah Ompung Gorga Najagiah.
6) Gelar Kehormatan untuk pemerintah setingkat bupati/walikota adalah Amang
Partongah Nabolon.
7) Gelar Panglima Nautusan.
Pasal 17
Pemberian gelar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 adalah sebagai berikut:
1) Gelar Ompung Paratas Nabolon diberikan kepada Ketua Majelis Hapartuhaon
Nabolon.
2) Gelar Ompung Paratas Nabolon juga dapat diberikan kepada Ompung Paratas
Nabolon yang dinilai sudah layak menerima gelar lainnya.
3) Gelar Ompung Paratas Nabolon dibidang pemerintahan hanya dapat diberikan
kepada orang perseorangan yang merupakan pejabat atau tokoh-tokoh nasional.
4) Gelar Ompung Paratas dapat diberikan kepada Sekretaris Majelis Hapartuhaon
Nabolon dan dapat juga diberikan kepada pejabat atau tokoh provinsi.
5) Gelar Ompung Paratas Muda adalah julukan terhadap semua anggota Majelis
Hapartuhaon Nabolon.
6) Gelar Ompung Paratas Nalaingan dapat diberikan kepada orang perseorangan
yang berjasa dibidang seni budaya, karya cipta lagu, tarik suara, seni ukir,
dan seni pahat memahat.
7) Gelar Panglima Nautusan dapat diberikan kepada semua pahlawan//pejuang
Simalungun.
8) Tata cara dan bentuk pemberian gelar diatur lebih lanjut di dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VII
HARTA DAN KEKAYAAN
Pasal 18
1) Seluruh harta kekayaan atau aset organisasi berada dalam pengelolaan
bendahara di bawah pengawasan ketua.
2) Seluruh harta kekayaan organisasi hanya digunakan untuk kepentingan
organisasi.
3) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak
Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting dapat membentuk Tim Verifikasi Aset
masing-masing untuk mengaudit semua aset organisasi di setiap tingkatan.
4) Yayasan-yayasan dan/atau badan usaha yang dikelola atau diusahakan Partuha
Maujana Simalungun diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
5) Sumber dana Partuha Maujana Simalungun berasal dari iuran anggota, sisa
hasil usaha pemberdayaan aset yang diusahakan atau dikuasai oleh Partuha
Maujana Simalungun, dan sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat.
6) Aset yang diusahakan dan dikuasai oleh Partuha Maujana Simalungun, pada
setiap peralihan kepengurusan, diserahterimakan secara simbolik pada saat
Harungguan.
7) Dewan Pimpinan Pusat/Presidium yang baru berkewajiban memverifikasi seluruh
aset yang diserah terimakan dengan mengangkat Tim Verifikasi Aset.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi Partuha Maujana Simalungun.
2) Perbedaan tafsir yang mungkin terjadi pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini dapat diminta penjelasan dan fatwa dari Majelis Hapartuhaon Nabolon.
3) Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disahkan pada saat Harungguan Bolon VI
serta berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Pematang Siantar
Pada tanggal : 30 September 2005
VISI DAN MISI PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN
Visi
Meneguhkan jati diri Simalungun
Misi
- Memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang jati diri
Simalungun.
- Mengadakan kegiatan seni budaya dan adat istiadat Simalungun. · Menggunakan
dan
mempopulerkan bahasa dan aksara Simalungun.
- Memantapkan pemakaian simbol-simbol Simalungun di Siantar Simalungun. ·
Mewujudkan pahlawan nasional yang berasal dari putra terbaik
Simalungun.
0 Comments