Zona keramba di Simarbabi, Haranggaol. Foto Asenk Lee Saragih |
BeritaSimalungun.com, Haranggaol-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Simalungun akhirnya bergeming untuk tidak keras kepala menutup secapa paksa
keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba Haranggaol. Derasnya penolakan penertiban KJA milik warga Haranggaol
membuat Pemkab Simalungun melakukan zonasi dan penataan ulang KJA di
Haranggaol.
“Sekda Kabupaten Simalungun Gidion Purba batal ke
Haranggaol hari ini karena menghadiri acara Musyawarah Masyarakat Adat Bangso
Batak di Parapat. Pesan singkat hanya menegaskan bahwa zona keramba Haranggaol
di Simarbabi. Berapa luasan dan jumlah belum dipastikan,” demikian dituliskan
Darma Purba, Pemerhati Petani KJA Haranggaol, Kamis (28/6/2016) petang.
Menurutnya, semoga semua semakin faham dengan maksud petani
KJA Haranggaol melakukan penolakan penghapusan secara serentak KJA rakyat yang
menjadi tumpuan hidup mereka.
“Beruntunglah kami masih memiliki penjabat di tingkat provinsi
yang nalar dan berhati nurani. Semakin menimbulkan tanda tanya status ijin yang
dikeluarkan oleh Bupati Simalungun untuk perusahaan korporat lokal. Ada apa?,”
ujar Darma Purba.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera
melakukan kesepakatan untuk zero KJA di kawasan Danau Toba. Hal ini sebagai
upaya dukungan untuk Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata
nasional. Namun, kebijakan zero KJA tidak bisa dilakukan secara langsung,
melainkan harus bertahap dengan program zonasi.
“Kita akan lakukan penataan secara bertahap dulu nanti,
setelah dilakukan kesepakatan zero KJA itu, di mana KJA yang baru tidak boleh
lagi dikeluarkan izinnya," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan
(Kadistanla) Sumut Zonny Waldi, seperti dilansir media online.
Menurut Zonny, zonasi itu nantinya akan diatur melalui
peraturan Gubsu dan dimulai bulan Agustus untuk rencana aksi zero KJA, maka
akan dilakukan pendataan ulang keramba yang berada di sekitar kawasan Danau
Toba.
Penzonasian dilakukan, mengingat pemerintah pusat yang
sebelumnya berencana akan memberikan subsidi kepada masyarakat pemilik keramba
untuk mengalihkan usahanya belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Pasalnya anggaran untuk subsidi itu harus dibahas dulu dalam APBN, sehingga
pengurangan keramba di kawasan Danau Toba harus dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, kawasan Danau Toba itu
merupakan kewenangan provinsi, karena lintas kabupaten/kota. Memang selama ini
untuk dua perusahaan yang memiliki keramba di kawasan itu izinnya masih ada
yang dari Bupati Simalungun (PT Japfa Comfeed) dan ada yang dari Pemerintah Pusat
PT Aquafarm. Makanya, nanti dalam Pergub itu semua izin harus dari provinsi. Sehingga
bisa diawasi tidak boleh lagi ada izin yang baru setelah kesepakatan
ditandatangani,” kata Zonny.
Kata Zonny, saat ini keberadaan KJA di kawasan Danau Toba
memang masih jauh dari daya dukung lingkungan. Sebab dalam sehari produksi ikan
PT Aquafarm mencapai 36 ribu kg, belum lagi PT Suri Tania atau PT Japfa Comfeed
hampir 16 ribu kg.
"Untuk dua perusahaan ini saja memang sudah hampir
habis daya dukung lingkungan, belum lagi keramba milik masyarakat," kata
Zonny.
Untuk itulah ke depan, Pemprovsu akan mengembangkan budi
daya ikan yang ramah lingkungan. Dimana dengan zonasi maka harus disesuaikan
dengan padat tebar ikan, jumlah ikan dalam keramba harus sesuai dengan
wilayahnya misalnya untuk keramba 5 x 3 meter.
“Harusnya ikan yang ada hanya 5 ribu ekor, jangan
dimasukkan lebih dari jumlah itu. Seperti yang terjadi saat ini. Pemberian
makanan ikan ini juga tidak bisa lagi asal tuang, tapi harus sesuai pemberian
makan dengan jumlah ikan yang ada. Karena kalau berlebih akan menyebabkan
kotoran dan menimbulkan fosfor yang membuat air danau menjadi hijau,” jelasnya.
Ihan dan Pora-pora
Selain itu, kata Zonny, Pemprovsu akan kembali melakukan
budidaya ikan khas Batak di kawasan Danau Toba, seperti ikan ihan, ikan
pora-pora. Dengan membudidaya ikan yang asli perairan Danau Toba maka
diharapkan dapat kembali menjaga lingkungan di sekitar tersebut, tidak lagi
membudi daya ikan endemik yang malah merusak lingkungan.
“Nanti kita juga akan mengembangkan penangkaran ikan dan
akan ada suaka ikan. Kita juga akan awasi dan atur alat tangkap agar ke depan
ada perlindungan ikan di kawasan Danau Toba," terang Zonny.
Terpisah, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba
mengatakan, keberadaan keramba KJA di kawasan Danau Toba itu tidak bisa
disalahkan kepada masyarakat. Tapi pemerintah harus bergerak cepat untuk
melakukan zoning.
“Misalnya satu keramba itu hanya sanggup menampung 5 ribu kg,
tapi kenyataannya dimasukkan sampai 10 ribu kg, jadi harus sesuai daya dukung
lingkungannya,” katanya.
Kata Parlindungan, ketika pihaknya turun ke kawasan Danau Toba,
di kawasan tersebut sama sekali tidak pernah diberikan penyuluhan. Sehingga KJA
yang tersebar selama ini tidak tertata, karena masyarakat sama sekali tidak
mengetahui hal tersebut.
“Makanya ini haruslah kita perbaiki. Selama ini kan tidak
ada yang memberikan penyuluhan sehingga tidak tertata. Kalau masalah yang lalu
sudahlah tapi kita harus memperbaikinya. Karena ini sudah menjadi perhatian
publik,” ujar Parlindungan.
Selain penzonasian, salah satu solusi untuk meminimalisir
pencemaran lingkungan di kawasan Danau Toba, kata Parlindungan adalah perlunya
peralihan pendapatan income masyarakat di kawasan tersebut dari yang semata
hanya mengandalkan income dari KJA, ke depannya bisa dialihkan untuk kembali
bercocok tanam. “Kita lihat seperti kawasan Haranggaol itu dulunya sangat
terkenal dengan tanaman bawangnya. Namun karena jalan buruk, harga bawang anjlok,
serta virus tanaman bawang menyerang, petani bawang beralih jadi KJA,”
ujaranya.
“Makanya ini akan kita coba galakkan kembali. Agar
masyarakat tidak semata mencari income dari keramba ikan, tapi bagaimana kita
menjadikan kembali kawasan Haranggaol menjadi pusat produksi bawang merah,”
pungkas Parlindungan Purba. (Lee)
0 Comments