Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun Sepakati Zonasi KJA di Simarbabi Haranggaol

Zona keramba di Simarbabi, Haranggaol. Foto Asenk Lee Saragih
BeritaSimalungun.com, Haranggaol-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya bergeming untuk tidak keras kepala menutup secapa paksa keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba Haranggaol.  Derasnya penolakan penertiban KJA milik warga Haranggaol membuat Pemkab Simalungun melakukan zonasi dan penataan ulang KJA di Haranggaol.

“Sekda Kabupaten Simalungun Gidion Purba batal ke Haranggaol hari ini karena menghadiri acara Musyawarah Masyarakat Adat Bangso Batak di Parapat. Pesan singkat hanya menegaskan bahwa zona keramba Haranggaol di Simarbabi. Berapa luasan dan jumlah belum dipastikan,” demikian dituliskan Darma Purba, Pemerhati Petani KJA Haranggaol, Kamis (28/6/2016) petang.

Menurutnya, semoga semua semakin faham dengan maksud petani KJA Haranggaol melakukan penolakan penghapusan secara serentak KJA rakyat yang menjadi tumpuan hidup mereka.

“Beruntunglah kami masih memiliki penjabat di tingkat provinsi yang nalar dan berhati nurani. Semakin menimbulkan tanda tanya status ijin yang dikeluarkan oleh Bupati Simalungun untuk perusahaan korporat lokal. Ada apa?,” ujar Darma Purba.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan kesepakatan untuk zero KJA di kawasan Danau Toba. Hal ini sebagai upaya dukungan untuk Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata nasional. Namun, kebijakan zero KJA tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus bertahap dengan program zonasi.

“Kita akan lakukan penataan secara bertahap dulu nanti, setelah dilakukan kesepakatan zero KJA itu, di mana KJA yang baru tidak boleh lagi dikeluarkan izinnya," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Sumut Zonny Waldi, seperti dilansir media online.

Menurut Zonny, zonasi itu nantinya akan diatur melalui peraturan Gubsu dan dimulai bulan Agustus untuk rencana aksi zero KJA, maka akan dilakukan pendataan ulang keramba yang berada di sekitar kawasan Danau Toba.

Penzonasian dilakukan, mengingat pemerintah pusat yang sebelumnya berencana akan memberikan subsidi kepada masyarakat pemilik keramba untuk mengalihkan usahanya belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pasalnya anggaran untuk subsidi itu harus dibahas dulu dalam APBN, sehingga pengurangan keramba di kawasan Danau Toba harus dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, kawasan Danau Toba itu merupakan kewenangan provinsi, karena lintas kabupaten/kota. Memang selama ini untuk dua perusahaan yang memiliki keramba di kawasan itu izinnya masih ada yang dari Bupati Simalungun (PT Japfa Comfeed) dan ada yang dari Pemerintah Pusat PT Aquafarm. Makanya, nanti dalam Pergub itu semua izin harus dari provinsi. Sehingga bisa diawasi tidak boleh lagi ada izin yang baru setelah kesepakatan ditandatangani,” kata Zonny.

Kata Zonny, saat ini keberadaan KJA di kawasan Danau Toba memang masih jauh dari daya dukung lingkungan. Sebab dalam sehari produksi ikan PT Aquafarm mencapai 36 ribu kg, belum lagi PT Suri Tania atau PT Japfa Comfeed hampir 16 ribu kg. 

"Untuk dua perusahaan ini saja memang sudah hampir habis daya dukung lingkungan, belum lagi keramba milik masyarakat," kata Zonny.

Untuk itulah ke depan, Pemprovsu akan mengembangkan budi daya ikan yang ramah lingkungan. Dimana dengan zonasi maka harus disesuaikan dengan padat tebar ikan, jumlah ikan dalam keramba harus sesuai dengan wilayahnya misalnya untuk keramba 5 x 3 meter.

“Harusnya ikan yang ada hanya 5 ribu ekor, jangan dimasukkan lebih dari jumlah itu. Seperti yang terjadi saat ini. Pemberian makanan ikan ini juga tidak bisa lagi asal tuang, tapi harus sesuai pemberian makan dengan jumlah ikan yang ada. Karena kalau berlebih akan menyebabkan kotoran dan menimbulkan fosfor yang membuat air danau menjadi hijau,” jelasnya.

Ihan dan Pora-pora

Selain itu, kata Zonny, Pemprovsu akan kembali melakukan budidaya ikan khas Batak di kawasan Danau Toba, seperti ikan ihan, ikan pora-pora. Dengan membudidaya ikan yang asli perairan Danau Toba maka diharapkan dapat kembali menjaga lingkungan di sekitar tersebut, tidak lagi membudi daya ikan endemik yang malah merusak lingkungan.

“Nanti kita juga akan mengembangkan penangkaran ikan dan akan ada suaka ikan. Kita juga akan awasi dan atur alat tangkap agar ke depan ada perlindungan ikan di kawasan Danau Toba," terang Zonny.

Terpisah, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan, keberadaan keramba KJA di kawasan Danau Toba itu tidak bisa disalahkan kepada masyarakat. Tapi pemerintah harus bergerak cepat untuk melakukan zoning. 

“Misalnya satu keramba itu hanya sanggup menampung 5 ribu kg, tapi kenyataannya dimasukkan sampai 10 ribu kg, jadi harus sesuai daya dukung lingkungannya,” katanya.

Kata Parlindungan, ketika pihaknya turun ke kawasan Danau Toba, di kawasan tersebut sama sekali tidak pernah diberikan penyuluhan. Sehingga KJA yang tersebar selama ini tidak tertata, karena masyarakat sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

“Makanya ini haruslah kita perbaiki. Selama ini kan tidak ada yang memberikan penyuluhan sehingga tidak tertata. Kalau masalah yang lalu sudahlah tapi kita harus memperbaikinya. Karena ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar Parlindungan.

Selain penzonasian, salah satu solusi untuk meminimalisir pencemaran lingkungan di kawasan Danau Toba, kata Parlindungan adalah perlunya peralihan pendapatan income masyarakat di kawasan tersebut dari yang semata hanya mengandalkan income dari KJA, ke depannya bisa dialihkan untuk kembali bercocok tanam. “Kita lihat seperti kawasan Haranggaol itu dulunya sangat terkenal dengan tanaman bawangnya. Namun karena jalan buruk, harga bawang anjlok, serta virus tanaman bawang menyerang, petani bawang beralih jadi KJA,” ujaranya.


“Makanya ini akan kita coba galakkan kembali. Agar masyarakat tidak semata mencari income dari keramba ikan, tapi bagaimana kita menjadikan kembali kawasan Haranggaol menjadi pusat produksi bawang merah,” pungkas Parlindungan Purba. (Lee) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments