Info Terkini

10/recent/ticker-posts

DAU Simalungun Dipotong Rp33,4 Miliar Per Bulan

BeritaSimalungun.com, Raya-Kabupaten Simalungun terkena dampak dari kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menahan Dana Alokasi Umum (DAU). Sebanyak Rp33.4 miliar per bulan akan tertahan masuk ke Simalungun.

Kebijakan kementerian yang berlaku hampir di seluruh daerah ini dalam rangka penghematan anggaran, karena realisasi pendapatan negara diperkirakan tidak sesuai target. Penghematan anggaran itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kepala Dinas Pendapatan Simalungun Mixnon Andreas Simamora melalui Kabid Pendapatan Ronal Silalahi membenarkan adanya kebijakan Kemenkeu tersebut. Dia menjelaskan, DAU itu merupakan dana untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan mengganggu pembayaran gaji PNS karena yang ditahan hanya sebagian dari anggaran DAU.

Selama ini, Pemkab Simalungun menerima DAU sebesar Rp100 miliar. Peruntukkannya adalah, Rp50 miliar membayar gaji 14 ribu jumlah PNS di wilayah Pemkab Simalungun. Sementara, Rp50 miliar dipergunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan penting lainnya. “Mungkin, kegiatan yang akan dikurangi,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, meski ditahan, DAU itu juga pasti akan dibayarkan Kemenkeu. “Apabila tidak dibayarkan tahun ini, maka dana itu akan menjadi utang pemerintah pusat kepada Pemkab Simalungun,” jelas Kabis Pendapatan itu.(MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments