BeritaSimalungun.com, Raya-Kabupaten Simalungun terkena dampak dari kebijakan Menteri Keuangan
Sri Mulyani yang menahan Dana Alokasi Umum (DAU). Sebanyak Rp33.4 miliar
per bulan akan tertahan masuk ke Simalungun.
Kebijakan kementerian yang berlaku hampir di seluruh daerah ini dalam
rangka penghematan anggaran, karena realisasi pendapatan negara
diperkirakan tidak sesuai target. Penghematan anggaran itu diatur di
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang
Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan
kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun
bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar,
untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kepala Dinas Pendapatan Simalungun Mixnon Andreas Simamora melalui
Kabid Pendapatan Ronal Silalahi membenarkan adanya kebijakan Kemenkeu
tersebut. Dia menjelaskan, DAU itu merupakan dana untuk membayar gaji
Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan mengganggu
pembayaran gaji PNS karena yang ditahan hanya sebagian dari anggaran
DAU.
Selama ini, Pemkab Simalungun menerima DAU sebesar Rp100 miliar.
Peruntukkannya adalah, Rp50 miliar membayar gaji 14 ribu jumlah PNS di
wilayah Pemkab Simalungun. Sementara, Rp50 miliar dipergunakan untuk
membayar kegiatan-kegiatan penting lainnya. “Mungkin, kegiatan yang akan
dikurangi,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, meski ditahan, DAU itu juga pasti akan
dibayarkan Kemenkeu. “Apabila tidak dibayarkan tahun ini, maka dana itu
akan menjadi utang pemerintah pusat kepada Pemkab Simalungun,” jelas
Kabis Pendapatan itu.(MSC)
0 Comments