Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pendaftaran PMS Pimpinan JR Saragih di Kemendagri Melanggar UU (Tidak Diakui Dalam UU)

HB DPP PMS Ikut JR Saragih.


HB DPP PMS Ikut Marsiaman Saragih.
BeritaSimalungun.com-Di media sosial ada postingan bahwa PMS Pimpinan JR Saragih telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar No. 01-00-00/096/D.IV/X/2016, Tanggal 12 Oktober 2016 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI.


Hal ini patut disesalkan karena Ormas yang bernama Partuha Maujana Simalungun sudah ada yang lebih dahulu diakui pemerintah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, yakni kepengurusan dimana Ketua Umumnya adalah Marsiaman Saragih. 

Status terdaftar ini sudah lama mulai dari Ketua Umum Dr. Darwan Purba periode 2005-2010. Kepengurusan Darwan Purba merupakan estafet dari kepemimpinan sejak awal berdirinya PMS. Jadi bukan sekedar legalitas pengesahan pemerintah tetapi penyandang legitimasi atau “roh” organisasi sejak awal.

Ini bisa terjadi karena ketidaktahuan Kemendagri, sebab walaupun terdaftar di kementerian yg berbeda tetapi tidak boleh ada ormas yang memiliki nama atau identitas lain yg sama. Tentu yg membuat dobel adalah kepengurusan yg belakangan daftar. 

Ini melanggar UU, yakni Pasal 59 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang berbunyi:
Ormas Dilarang: e. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Jadi yg mendaftar belakangan harus merobah namanya atau dicabut status terdaftarnya.

Selain dari factor pemegang legitimasi dan historis secara runtut PMS pimpinan Marsiaman Saragih adalah kelanjutan dari Pimpinan Alexius Purba. 

PMS Pimpinan Alexius Purba adalah hasil dari Harungguan Bolon Susulan pada bulan Maret Tahun 2011 di Medan, dimana dalam HB ini JR Saragih dibatalkan sebagai Ketua Umum PMS yang terpilih 6 (enam) bulan sebelumnya dalam Harungguan Bolon bulan Oktober 2010 di Pematangsiantar. 

Dengan adanya pembatalan JR Saragih ini maka ybs tidak dapat lagi menyatakan diri sebagai Ketua Umum PMS. Hal ini diatur dalam UU No.17 Tahun 2013, yakni:

Pasal 31
(1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.

(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.


Dengan ketentuan pasal ini maka status terdaftar kepengurusan PMS pimpinan JR Saragih sesungguhnya tidak diakui UU Ormas yang berlaku.

Sedikit lebih jauh dijelaskan tentang pembatalan JR Saragih diatas, hal tersebut terjadi tidak lain karena kealpaan Bapak JR Saragih sendiri. 

Seperti Pilkada Lanjutan di Pematangsiantar yang akan dilaksanakan tanggal 16 November 2016 ini, dimana Pilkada Tahun 2015 ini mau tidak mau harus diteruskan / dituntaskan, melanjutkan bagian yg belum dilaksankan pada tahun 2015. 

Demikian jugalah Harungguan Bolon PMS Tahun 2015 mau tidak mau harus dilakukan HB lanjutan. Sebab pada HB 2015 ini Bapak JR Saragih tidak datang namun terpilih jadi ketua umum. Sementara HB sudah menetapkan Tatib dan Agenda HB yang memuat bahwa Pelantikan (Patampei Sihilap) diadakan dalam HB. 

Selain itu Ketua Umum juga harus mendaftar, mengisi formulir, menyampaikan visi dan misi (program). Oleh karena itu maka Panitia kembali menggelar Harungguan Bolon (HB susulan) untuk menuntaskan yang belum terlaksana. 

Seyogianya Bapak JR Saragih waktu itu akan mengisi formulir pendaftaran, menyampaikan visi dan misi lalu dilantik. Karena ybs tidak datang juga maka HB mencabut keputusannya terdahulu yang memilih JR Saragih dan menetapkan Ketua Umum yang baru yakni Bapak Alexius Purba. 

Setelah lima tahun, PMS pimpina Alexius Purba telah mengadakan HB pada bulan Juli 2016 di Medan, terpilihlah kepengurusan baru dengan Ketua Umum Bapak Marsiaman Saragih. Kepengurusan Bapak Marsiaman Saragih telah disahkan dan dinyatakan terdaftar di Kemenkumham. Ini adalah fakta yang tidak bisa disangkal.

Apa Bedanya Terdaftar di Kemenkumham dan Terdaftar di Kemendagri? Bagaimana Kelanjutan Masalah ini?

Bukankah terdaftar di Kemenkumham dan terdaftar di Kemendagri memiliki bobot yang sama? Kalau kedudukan lembaga kementerian tersebut memang sama tetapi produk hukumnya menyangkut Pengesahan Ormas tidak sama. 

Seperti yg sudah pernah saya jelaskan dalam penjelasan seputar PMS, negara kita mengenal dua jenis status Ormas yakni “berbadan hukum” dengan “tidak berbadan hukum”. Yg terdaftar di Kemendagri adalah Ormas yang tidak berbadan hukum sedangkan yang terdaftar/ disahkan di Kemenkumham adalah organisasi berbadan hukum.

Organisasi berbadan hukum hanya bisa dibatalkan bila mana ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk yang terdaftar di Kemendagri bisa dibatalkan langsung oleh Mendagri atau bila dibutuhkan dengan meminta Pendapat Hukum dari MA. 

Dijawab atau tidak dijawab oleh MA selama 14 hari Mendagri sudah dapat mengambil keputusan. Begitu ketentuan UU.

Tadi sudah dijelaskan bahwa Ormas tidak boleh memiliki nama atau lambang yang sama maka hal ini akan diselesaikan dengan mengkalrifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Demikian penjelasan ini disampaikan kepada seluruh Pengurus PMS maupun masyarakat luas. (Penulis Kurpan Sinaga, SH-Sekretaris Presidium/ DPP Partuha Maujana Simalungun).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments