Info Terkini

10/recent/ticker-posts

60 Persen Pabrik di Sumut Masih Cemari Lingkungan

PT Tanduk Banua Batu Perkasa...Silimahuta Simalungun.IST
* Komisi D akan Cek Lokasi Pembuangan Limbah PT Rapala

BeritaSimalungun.com, Medan-Komisi D DPRD Sumut memperkirakan 60 persen pabrik di Sumut masih melakukan pencemaran lingkungan,  dengan membuang limbah ke sungai, sehingga sangat mengganggu bagi kesehatan masyarakat sekitar. 

"Hampir semua pabrik masih buang limbah ke sungai, baik itu PKS (Pabrik Kelapa Sawit) maupun  pabrik industri lainnya melakukan pencemaran lingkungan.  Hal ini kita ketahui dari pengaduan masyarakat ke Komisi D," ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan anggota Komisi D Leonard S Samosir SH kepada wartawan, Selasa (24/1/2017) usai mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BLH Provsu, BLH Langkat dan manajemen PT Rapala, di gedung dewan.

Disebutkan Baskami, pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik  acap kali tidak diketahui, akibat pihak perusahaan berupaya mengelabui dengan memberi laporan palsu, pada kenyataan mereka membuang limbah pabriknya tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Komisi D DPRD Sumut sendiri, kata Baskami, akan melakukan evaluasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan pabrik-pabrik di Sumut yang masih merusak lingkungan dan membuang limbah di sungai termasuk proses limbah pabrik PT Rapala, karena pihak manajemen PT Rapala melaporkan bahwa limbah cair yang dikelola IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) perusahaannya dengan BOD kurang dari 100 atau di bawah ambang batas.

Karena, ungkap Baskami, setiap pertemuan dengan Komisi D, pihak perusahaan dalam paparannya selalu melaporkan kondisi yang baik-baik. "Jadi kita akan cek untuk menyesuaikan apakah benar yang mereka paparkan ke DPRD. Setiap bulan kita melakukan sample, kalau pengusaha tidak mau juga menjaga lingkungan, kita siap untuk membawa kasus ke ranah hukum," tuturnya. 

Dalam RDP, tambah anggota Komisi D Leonard S Samosir, manajemen PT Rapala melaporkan bahwa limbah yang dikelola mereka masih di bawah ambang batas. Komisi D tentunya tidak menerima laporan pihak Rapala begitu saja, tapi harus mengecek langsung kebenarannya, apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai aturan atau tidak.

"Kita sudah sepakati untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi, yang akan dijadualkan di bulan Pebruari 2017, karena dari Dinas Lingkungan Hidup baik Provsu maupun Kabupaten Langkat menyatakan bahwa pengolahan limbah pabrik yang dilakukan PT Rapala sudah baik dan sudah ada perubahan dari sebelumnya," tambah Leonard.

Meski demikian, ungkap Leonard lagi, Dinas Lingkungan Hidup harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap limbah-limbah yang dapat mencemari lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar pabrik.

Karena, tambah Baskami dan Leonard, syarat mendapatkan izin operasional pabrik, perusahaan tersebut harus memiliki pengelolaan limbahnya dan tidak melakukan pencemaran lingkungan. "Memang untuk mengelola limbah itu membutuhkan cost yang besar. Pengusaha pengusaha yang tidak mau rugi, tentu akan membuang limbah pabriknya ke sungai," tandas kedua anggota dewan ini.(SIB)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments