Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Antoni Siahaan, Siattar Bukan Samosir, Jangan Berlagak Kepala Daerah

Plt Walikota Pematangsiantar Antoni Siahaan.

Catatan RAMLO R HUTABARAT

BeritaSimalungun.com-Antoni Siahaan, nama yang cukup dikenal di Sumatera Utara. Dia anak Sidikalang, yang sekarang berambisi ingin menjadi Bupati Dairi. Dan menjadi calon bupati dimana-mana harus menggunakan uang yang banyak sekali. Tak heran, kalau Antoni belakangan menfokuskan diri untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya.

Antoni sekarang dipercaya Gubernur Sumatera Utara sebagai Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara. Karena itu, tak terlalu keliru kalau disebut Antoni adalah anak mainnya Tengku Erry Nuradi. 

Dinas Perhubungan, secara jamak diketahui dan disebut sebagai salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbilang basah. Tidak seperti BPS (Biro Pusat Statistik) di semua tingkatan.

Jelas-jelas Antoni adalah anak mainnya Tengku Erry. Setidaknya, antara Tengku Erry dan Antoni Siahaan terjalin hubungan yang sangat dekat dan akrab. 

Buktinya, dalam kurun waktu belakangan sudah dua akali Antoni ditugaskan Tengku Erry menjadi Pj Kepala Daerah. Pertama tempo hari di Kabupaten Samosir. Yang kedua, sekarang Antoni dijadikan Tengku Erry sebagai Pj Walikota Pematangsiantar.

Tapi Antoni agaknya kurang cerdas bagai kurang gizi. Dia berlakon sama waktu menjadi Pj Bupati Samosir dengan ketika sekarang menjadi Pj Walikota Pematangsiantar. Sama-sama berlagak sebagai kepala daerah. 

Mana bisa. Samosir bukan Siantar. Dan Siantar pun bukan Samosir. Kalau di Samosir tempo hari dia bisa matcam-matcam, di Siantar satu matcam pun ya nggak bisalah. Gedegap, dia segera terjerambab.

Misalnya, di Siantar Antoni mencoba-coba berlagak sebagai kepala daerah. Dia mencopot Pariaman Silaen sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

Spontan Pariaman menentang. Nggak mau menerima keputusan Antoni yang terkesan arogan itu. Pariaman melakukan perlawanan terhadap Antoni.

“Saya akan tetap menduduki jabatan Kepala BKPP Kota Pematangsiantar”, kata Pariaman garang.

Pariaman bilang meski Antoni mencopotnya sebagai Kepala BKPP, tapi Pariaman tidak menerimanya. Dia akan tetap bekerja di ruang kerjanya sebagai Kepala BKPP. 

Katanya, dia tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada Kartini Batubara memasuki ruangan kerja Kepala BKPP. Kartini adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan yang diangkat Antoni menjadi Plt Kepala BKPP.

Baren Alijoyo Purba pun menunjukkan sikapnya yang melawan Antoni secara terbuka dan terang-terangan. Keturunan Raja Purba yang pernah berkuasa di Simalungun ini mendengar kabar, dia pun dicopot dari jabatannya sebagai Asisten III Setdakot Pematangsiantar oleh Antoni. Spontan Baren gelar Petinggi itu berang.

“Apa rupanya dia. Siapa dia rupanya. Nggak ada hak dan kewenangannya untuk mencopot saya dari jabatan saya sebagai Asisten III. Dia harus tahu siapa dia dan siapa pula saya”, kata Baren Alijoyo Purba yang sangat dikenal dan disegani serta dihormati di Siantar dan Simalungun itu.

Baren tadi siang mengumpulkan sejumlah wartawan di Kantor Walikota Pematangsiantar. Justru di kantor Antoni inilah, Baren marah-marah. Sudah tentu, marahnya bukan ditujukan kepada wartawan. Tapi jelas dan tegas serta pasti, dialamatkan kepada Antoni.

Dengan gayanya yang khas, Baren bilang Antoni di Siantar ini bukan siapa-siapa. Dia cuma Pj Walikota Pematangsiantar. Catat itu, Pj Walikota Pematangsiantar. 

Bukan Walikota Pematangsiantar. Dia cuma seorang PNS yang ditugaskan pimpinannya menjadi Pj Walikota Pematangsiantar, kata Baren masih saja dengan gayanya yang khas.

“Saya juga PNS. Si Antoni itu pun PNS. Kami sama-sama PNS. Cuma jabatannya sedikit di atas saya. Sedikit saja. Apa rupanya dia. Siapa rupanya dia”, kata Baren dengan garang sekali sambil memukul-mukul meja.

Antoni kena batu memang di Siantar. Dia pikir Siantar sama dengan Samosir. Ragam tudingan miring dialamatkan kepadanya. Bahkan ada yang bilang, aroma upeti menyeruak seiring dengan ambisi Antoni untuk melakukan mutasi terhadap banyak pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Pengamat sosial politik dari Universitas Sumatera Utara Wara Sihujaji misalnya menyebut, sikap dan tindakan Antoni memutasi pejabat Pemko Pematangsiantar, tidak pas dilakukannya. 

Karena, Antoni hanya seorang Penjabat Walikota (saja) Penjabat Walikota harusnya hanya menjalankan tatanan pemerintahan yang ditemui di Pemko Pematangsiantar kata Sinuhaji seperti dikutik dari Surat Kabar SIANTAR 24 JAM.

Kalau Walikota Pematangsiantar kelak dilantik, bisa saja para pejabat yang dimutasi Antoni dimutasi lagi oleh Walikota Pematangsiantar definitif. Karena itu, mutasi yang dilakukan Antoni sekarang tidak efektif. 

Kenapa Antoni melakukan mutasi, dicurigai ada indikasi setoran kepada Antoni, tegas Sinuhaji lagi.

Katanya lagi, kurang elok memang kalau Antoni memaksakan kehendaknya melakukan mutasi mengingat masa tugasnya sebagai Pj Walikota Pematangsiantar hanya tinggal hitung hari lagi ke depan.

“Kalau dia lakukan pemutasian, maka akan mengundang kecurigaan orang bahwa Pj Walikota menerima upeti dari para pejabat yang ingin didudukkannya”, kata Wara Sinuhaji yang sebenarnya belum pernah naik haji itu.

Di mata saya, Antoni Siahaan ini memang keterlaluan. Tapi juga, beberapa staf Pemko Pematangsiantar juga ikut-ikutan keterlaluan. Reinward Simanjuntak, yang sekarang menjadi Plt Sekdakot Pematangsiantar, misalnya. 

Sebaiknya menurut saya, sebagai Plt Sekdakot, Reinward Simanjuntak wajib mengingatkan Antoni. Ini agar Antoni tidak kebablasan. Sebagai Orang Siantar, Reinward Simanjuntak sebaiknya mengatakan kepada Antoni bahwa ini Siantar. Siantar bukan Samosir, dan Reinward kebetulan pula pernah bertugas di Samosir.

Saya pikir kalau Reinward mengingatkan Antoni tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6040/SJ tanggal 26 Oktober 2015 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil oleh Penjabat Kepala Daerah, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V.100-2/ 99 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1145/KASN/10/2015 perihal Pengisian Jabatan oleh Penjabat Kepala Daerah, semua ini tidak akan terjadi.

Juga, Reinward pun harus menerangkan kepada Antoni tentang Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6794/Sj tanggal 7 Desember 2015 tentang Mutasi Pegawai oleh Penjabat Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Termasuk, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/459/ OTDA tanggal 22 Januari 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Sayangnya, Reinward nampaknya tidak mengingatkan Antoni soal itu. Alhasil, gampang ditebak. Antoni pun jadi bulan-bulanan stafnya sendiri. Bikkin malu saja. Dan ini kurang lebihnya akan mempengaruhi niat dan ambisi Antoni untuk mencapai cita-citanya sebagai Dairi 1. kelak. Oalah Antoni. Nasibmulah, Nak ! (*)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments