Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Menjerat Bupati Simalungun JR Saragih Dalam Pusaran Korupsi

 

BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mengelola anggaran acapkali tidak mempedomani prinsip dan azas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Buktinya dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara terhadap APBD Kabupaten Simalungun 2010 hingga 2015, ditemukan sejumlah penyimpangan dan permasalahan yang sama selalu muncul setiap tahunnya.

Meski BPK-RI dan BPKP Sumut merekomendasikan beberapa catatan penting untuk dilakukan perbaikan, namun hingga saat ini Pemkab Simalungun belum kunjung menunjukkan perbaikan pengelolaan keuangan. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Siantarnews.com di Kompleks Megaland, Jalan Asahan, Senin (16/1/2017) lalu.

FGD itu bertemakan “Quo Vadis APBD Simalungun”. Peserta dalam diskusi terdiri dari Pegiat Anggaran Publik, Mahasiswa, Anggota DPRD, Praktisi Hukum, Pemantau Kebijakan Publik, Akademisi dan Pers.

Untuk tahun 2015 misalnya, total rencana pendapat dianggarkan sebesar Rp 2,1 triliun, realisasi Rp 1,9 triliun atau 88,99 persen. Dari jumlah realisasi pendapatan itu, PAD hanya Rp. 111 miliar dari yang disepakati sebesar Rp 166 miliar, atau hanya 67,15 persen.

Sedangkan untuk belanja, Pemkab Simalungun dinilai terkesan boros. Dari jumlah pendapatan Rp 1,9 triliun, dibelanjakan sebanyak Rp 1,8 triliun, belum termasuk pembiayaan daerah.

Penyebabnya, dalam menyusun anggaran pendapatan daerah, Pemkab Simalungun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya berdasarkan pada asumsi saja. Padahal, APBD itu rencana anggaran tahunan yang terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah, Bupati  Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih wajib memahami dan menjalankan aturan bukan mengesampingkan

Pengelolaan keuangan itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang wajib diketahui dan diawasi oleh Bupati. Namun, azas pengelolaan anggaran yaitu efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel tampaknya masih jauh. Lalu, bagaimana peran Bupati JR Saragih sebagai penanggungjawab APBD ?

Pada tahun 2015 lalu  tepatnya tanggal 2 Juli 2015, Bupati JR Saragih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang biaya pemungutan PBB sektor P3 sebesar Rp 1,4 Miliar yang berpotensi merugikan keuangan daerah.  Kebijakan itu jelas menyalahi aturan. Karena, sektor P3 sampai saat ini masih diambil alih pemerintah pusat.

Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan penuh atas pengelolaan keuangan daerah Bupati JR juga menggelontorkan anggaran Dana Alokasi Khusus ke sekolah milik keluarganya

Lalu, dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar yang dialihkan untuk membeli mobil dinas anggota DPRD. Untuk memuluskan pengalihan dana tersebut,  JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun.

Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal permohonan persetujuan melakukan pengeluaran uang mendahului P.APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 420/773/Set-Keu/Disdik-2011 Tanggal 3 Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului PAPBD TA 2011, mengajukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp 1.276.920.000 miliar.

Dalam suratnya itu pula, JR Saragih mengkonfirmasikan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS tahun anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan provinsi Sumatera Utara untuk semester I periode Januari-Juli 2010 sebesar Rp1.259.640.000 telah dibayarkan. Sedangkan  untuk  semester II periode Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.276.920.000, belum dibayarkan.

Di surat itu, JR Saragih juga menjelaskan bahwa dana dimaksud telah ditransfer pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintah Kabupaten Simalungun, namun karena penerimaan tahun anggaran 2010 tidak tercapai sehingga dipergunakan untuk pembayaran kegiatan lain

Selanjutnya Bupati JR Saragih juga merestui pengeluaran uang dari kas daerah untuk mendanai kunjungan kerja Presiden Jokowi. Dia melaporkan bahwa realisasi anggaran belanja dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 1,5 Miliar digunakan untuk bantuan dana dukungan dalam rangka fasilitasi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Indonesia ke Sei Mangke pada tanggal 27 Januari 2015 silam.

“Data-data tersebut hanya bagian kecil dari segudang kasus yang terungkap dalam diskusi tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum,”

Sedangkan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah, FGD ini merekomendasikan kepada Bupati Simalungun untuk sungguh-sungguh berjuang mensejahterakan masyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku, menghindari korupsi, memprioritaskan pembangunan infrastruktur, mengurangi belanja barang dan jasa dan mengurangi bantuan sosial dan hibah yang dianggarkan di APBD setiap tahunnya, serta merevitalisasi program intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)










Sumber: Siantarnews.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments