BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Pemerintah Kabupaten
Simalungun dalam mengelola anggaran acapkali tidak mempedomani prinsip dan azas
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Buktinya dalam laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara
terhadap APBD Kabupaten Simalungun 2010 hingga 2015, ditemukan sejumlah
penyimpangan dan permasalahan yang sama selalu muncul setiap tahunnya.
Meski BPK-RI dan BPKP Sumut merekomendasikan beberapa
catatan penting untuk dilakukan perbaikan, namun hingga saat ini Pemkab
Simalungun belum kunjung menunjukkan perbaikan pengelolaan keuangan. Hal
tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan
Siantarnews.com di Kompleks Megaland, Jalan Asahan, Senin (16/1/2017) lalu.
FGD itu bertemakan “Quo Vadis APBD Simalungun”. Peserta
dalam diskusi terdiri dari Pegiat Anggaran Publik, Mahasiswa, Anggota DPRD,
Praktisi Hukum, Pemantau Kebijakan Publik, Akademisi dan Pers.
Untuk tahun 2015 misalnya, total rencana pendapat
dianggarkan sebesar Rp 2,1 triliun, realisasi Rp 1,9 triliun atau 88,99 persen.
Dari jumlah realisasi pendapatan itu, PAD hanya Rp. 111 miliar dari yang
disepakati sebesar Rp 166 miliar, atau hanya 67,15 persen.
Sedangkan untuk belanja, Pemkab Simalungun dinilai terkesan
boros. Dari jumlah pendapatan Rp 1,9 triliun, dibelanjakan sebanyak Rp 1,8
triliun, belum termasuk pembiayaan daerah.
Penyebabnya, dalam menyusun anggaran pendapatan daerah,
Pemkab Simalungun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya
berdasarkan pada asumsi saja. Padahal, APBD itu rencana anggaran tahunan yang
terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah,
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR)
Saragih wajib memahami dan menjalankan aturan bukan mengesampingkan
Pengelolaan keuangan itu meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah
yang wajib diketahui dan diawasi oleh Bupati. Namun, azas pengelolaan anggaran
yaitu efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel tampaknya masih
jauh. Lalu, bagaimana peran Bupati JR Saragih sebagai penanggungjawab APBD ?
Pada tahun 2015 lalu
tepatnya tanggal 2 Juli 2015, Bupati JR Saragih mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) tentang biaya pemungutan PBB sektor P3 sebesar Rp 1,4 Miliar
yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kebijakan itu jelas menyalahi aturan. Karena, sektor P3 sampai saat ini
masih diambil alih pemerintah pusat.
Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan penuh atas pengelolaan
keuangan daerah Bupati JR juga menggelontorkan anggaran Dana Alokasi Khusus ke
sekolah milik keluarganya
Lalu, dana intensif para guru non PNS sebesar
Rp1.276.920.000 miliar yang dialihkan untuk membeli mobil dinas anggota DPRD.
Untuk memuluskan pengalihan dana tersebut,
JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun.
Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal permohonan
persetujuan melakukan pengeluaran uang mendahului P.APBD Tahun Anggaran 2011
sebesar Rp1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 420/773/Set-Keu/Disdik-2011 Tanggal 3
Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului PAPBD TA 2011, mengajukan pembayaran
tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk bulan Juli sampai dengan Desember
2010 sebesar Rp 1.276.920.000 miliar.
Dalam suratnya itu pula, JR Saragih mengkonfirmasikan bahwa
pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS tahun anggaran 2010 yang
bersumber dari Dana Bantuan Keuangan provinsi Sumatera Utara untuk semester I
periode Januari-Juli 2010 sebesar Rp1.259.640.000 telah dibayarkan.
Sedangkan untuk semester II periode Juli sampai dengan
Desember 2010 sebesar Rp1.276.920.000, belum dibayarkan.
Di surat itu, JR Saragih juga menjelaskan bahwa dana
dimaksud telah ditransfer pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintah
Kabupaten Simalungun, namun karena penerimaan tahun anggaran 2010 tidak
tercapai sehingga dipergunakan untuk pembayaran kegiatan lain
Selanjutnya Bupati JR Saragih juga merestui pengeluaran
uang dari kas daerah untuk mendanai kunjungan kerja Presiden Jokowi. Dia
melaporkan bahwa realisasi anggaran belanja dari pos Belanja Tidak Terduga
(BTT) sebesar Rp 1,5 Miliar digunakan untuk bantuan dana dukungan dalam rangka
fasilitasi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Indonesia ke Sei Mangke
pada tanggal 27 Januari 2015 silam.
“Data-data tersebut hanya bagian kecil dari segudang kasus
yang terungkap dalam diskusi tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak
hukum,”
Sedangkan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah, FGD
ini merekomendasikan kepada Bupati Simalungun untuk sungguh-sungguh berjuang
mensejahterakan masyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku,
menghindari korupsi, memprioritaskan pembangunan infrastruktur, mengurangi
belanja barang dan jasa dan mengurangi bantuan sosial dan hibah yang
dianggarkan di APBD setiap tahunnya, serta merevitalisasi program intensifikasi
dan ekstensifikasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Sumber: Siantarnews.com
0 Comments