Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo . |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah masih banyak yang
belum efektif. Tercatat lebih dari 100 daerah di Indonesia, habiskan mayoritas
anggarannya hanya untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dana untuk membangun
infrastruktur yang lebih produktif sangat sedikit. Pemerintah Kabupaten
Simalungun masuk dalam daftar pemda yang menghabiskan APBD untuk gaji PNS.
“Berdasarkan data APBD 2016, terdapat 131 daerah dengan
rasio belanja pegawai terhadap total belanja di atas 50%" ungkap Direktur
Jendral Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, kepada detikFinance,
Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Adapun, daerah yang tertinggi dalam menggunakan APBD untuk
keperluan belanja pegawai ialah Kabupaten Langkat, yang berada di Sumatera
Utara. “Rasio belanja pegawai terhadap total belanja tertinggi adalah 68,4%,
yaitu Kabupaten Langkat," ujar Boediarso.
Bila dilihat secara rata-rata nasional, Boediarso
menjelaskan dari rasio belanja pegawai terhadap total belanja APBD masih di
bawah 50%, yakni sekitar 38,5%. “Adapun rata-rata nasional rasio belanja
pegawai terhadap total belanja adalah 38,5%" ujarnya.
Kendati demikian, dirinya mengungkapkan, daerah-daerah yang
banyak menggunakan porsi APBD untuk belanja pegawai rata-rata ialah daerah
hasil pemekaran, atau Daerah Otonom Baru (DOB).
“Daerah otonom baru kan memang belanja pegawainya banyak,
APBD-nya banyak yang digunakan untuk belanja pegawai. Rata-rata itu di daerah
baru, baik di kabupaten kota pemekaran," kata dia.
Kemenkeu Siapkan
Sanksi untuk Pemda
Masih ada sejumlah daerah yang menggunakan sebagian besar
APBD-nya untuk belanja pegawai. Untuk itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
mempertimbangkan adanya sanksi untuk daerah yang masih melakukan hal itu.
“Akan kita pertimbangkan (adanya sanksi). Kita akan lihat
rekomendasi BPKP, BPK, kalau ada ketentuannya, seperti apa. Akan kita
bicarakan," ujar Mardiasmo.
Hal ini disampaikan Mardiasmo saat membuka acara
Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TTKD) Tahun
2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Hotel Royal
Ambarrukmo, Sleman, Senin, (20/2/2017).
Mardiasmo mengungkap ada daerah yang menggunakan hampir 80%
APBD-nya untuk belanja pegawai. Untuk itu itu dia mengingatkan bahwa APBD
adalah anggaran untuk daerah, bukan anggaran untuk belanja pemerintah daerah.
Menurutnya, penerimaan pegawai menjadi salah satu fokus
yang diperhatikan. Dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), pihaknya akan mengevaluasi juga
penerimaan tenaga honorer.
“Kita harus berikan pengetatan pegawai. Ada kepala daerah
yang kebanyakan pegawai tapi juga kekurangan pegawai. Kebanyakan pegawai di
bidang administrasi tapi kekurangan pegawai di pelayanan publik," ulasnya.
Adanya kebijakan minimal 25% dana APBD untuk pembangunan
infrastruktur seharusnya bisa menjadi catatan bagi kepala daerah. Dia kembali
mengingatkan 25% tersebut untuk infrastruktur, bukan modal.
“Kalau modal bisa ke aparatur. Kalau mau bangun gedung ya
gedung puskesmas (misalnya). Kalau mobil ya mobil damkar, bukan mobil
dinas," imbuh Mardiasmo. (*)
Sumber: Detik.com
0 Comments