Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Simalungun Masuk Daftar 131 Daerah Habiskan Lebih dari Setengah APBD untuk Gaji PNS

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo .
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah masih banyak yang belum efektif. Tercatat lebih dari 100 daerah di Indonesia, habiskan mayoritas anggarannya hanya untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dana untuk membangun infrastruktur yang lebih produktif sangat sedikit. Pemerintah Kabupaten Simalungun masuk dalam daftar pemda yang menghabiskan APBD untuk gaji PNS.

“Berdasarkan data APBD 2016, terdapat 131 daerah dengan rasio belanja pegawai terhadap total belanja di atas 50%" ungkap Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Adapun, daerah yang tertinggi dalam menggunakan APBD untuk keperluan belanja pegawai ialah Kabupaten Langkat, yang berada di Sumatera Utara. “Rasio belanja pegawai terhadap total belanja tertinggi adalah 68,4%, yaitu Kabupaten Langkat," ujar Boediarso.

Bila dilihat secara rata-rata nasional, Boediarso menjelaskan dari rasio belanja pegawai terhadap total belanja APBD masih di bawah 50%, yakni sekitar 38,5%. “Adapun rata-rata nasional rasio belanja pegawai terhadap total belanja adalah 38,5%" ujarnya.

Kendati demikian, dirinya mengungkapkan, daerah-daerah yang banyak menggunakan porsi APBD untuk belanja pegawai rata-rata ialah daerah hasil pemekaran, atau Daerah Otonom Baru (DOB).

“Daerah otonom baru kan memang belanja pegawainya banyak, APBD-nya banyak yang digunakan untuk belanja pegawai. Rata-rata itu di daerah baru, baik di kabupaten kota pemekaran," kata dia.

Kemenkeu Siapkan Sanksi untuk Pemda

Masih ada sejumlah daerah yang menggunakan sebagian besar APBD-nya untuk belanja pegawai. Untuk itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mempertimbangkan adanya sanksi untuk daerah yang masih melakukan hal itu.

“Akan kita pertimbangkan (adanya sanksi). Kita akan lihat rekomendasi BPKP, BPK, kalau ada ketentuannya, seperti apa. Akan kita bicarakan," ujar Mardiasmo.

Hal ini disampaikan Mardiasmo saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TTKD) Tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Senin, (20/2/2017).

Mardiasmo mengungkap ada daerah yang menggunakan hampir 80% APBD-nya untuk belanja pegawai. Untuk itu itu dia mengingatkan bahwa APBD adalah anggaran untuk daerah, bukan anggaran untuk belanja pemerintah daerah.

Menurutnya, penerimaan pegawai menjadi salah satu fokus yang diperhatikan. Dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), pihaknya akan mengevaluasi juga penerimaan tenaga honorer.

“Kita harus berikan pengetatan pegawai. Ada kepala daerah yang kebanyakan pegawai tapi juga kekurangan pegawai. Kebanyakan pegawai di bidang administrasi tapi kekurangan pegawai di pelayanan publik," ulasnya.

Adanya kebijakan minimal 25% dana APBD untuk pembangunan infrastruktur seharusnya bisa menjadi catatan bagi kepala daerah. Dia kembali mengingatkan 25% tersebut untuk infrastruktur, bukan modal.

“Kalau modal bisa ke aparatur. Kalau mau bangun gedung ya gedung puskesmas (misalnya). Kalau mobil ya mobil damkar, bukan mobil dinas," imbuh Mardiasmo. (*)



Sumber: Detik.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments