Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Andi Narogong Ditangkap KPK Terkait Kasus e-KTP

KPK TANGKAP ANDI NAROGONG: Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dikawal penyidik KPK setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANT

BeritaSimalungun.com, Jakarta-Siang kemarin, KPK menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi pun menjalani pemeriksaan di KPK.


"Penangkapan terhadap AA dilakukan siang hari ini di daerah Jaksel, tapi sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan 1x24, untuk langkah selanjutnya setelah pemeriksaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Andi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Febri menyebut Andi ditangkap dengan alasan kebutuhan proses penyidikan.

"Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Febri juga mengatakan bila Andi nantinya akan ditahan karena dianggap merintangi penyidikan. "Sesuai Pasal 21 KUHAP langkah hukum selanjutnya," ujar Febri.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Cibubur dan masih berlangsung," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di tempat yang sama.

Andi memang memiliki peran penting terkait proyek itu. Peran Andi dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Diancam 3 Penyidik KPK
Sementara itu, mantan anggota Komisi II Miryam Haryani menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Miryam mengaku diancam 3 penyidik KPK ketika proses penyidikan.

"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta.

"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.

Miryam lalu menegaskan tidak pernah menerima uang. Hakim lalu mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mengakui penerimaan duit, tapi Miryam menyebut bila itu diamini karena diancam.

"Tidak pernah (menerima uang). (Isi BAP) karena saya diancam, saya jawab asal aja," ucapnya.

Saat diperiksa KPK, Miryam mengaku sempat menangis pula. Namun Miryam menangis ketika berada di kamar mandi.

"Nangis kok di kamar mandi. Mana penyidik tahu?" tanya hakim.

"Saya tertekan sekali Pak," ujar Miryam.
Dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II.

Atas permintaan pada bulan Agustus 2012 itu Irman dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil menyiapkan uang untuk diberikan ke Miryam.

Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25.000.

Taufik Effendi dalam persidangan hari ini membantah menerima duit. Begitu juga Chairuman membantah menerima uang pada persidangan pekan lalu, Kamis (16/3).

Bantah Terima Duit e-KTP

Di tempat yang sama, dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno dan Taufik Effendi juga dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. 

Ditanya hakim apakah pernah menerima suap terkait proyek e-KTP, keduanya dengan tegas membantah.

"Pertanyaan ini menyakitkan, tapi harus saya tanyakan. Terkait dengan pembahasan e-KTP apakah pernah menerima uang?" tanya ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar.

"Tidak pernah," jawab Taufik.

"Apakah saudara yakin?" tanya John lagi.

"Yakin," jawab Taufik.
John kembali bertanya kepada Taufik soal pengetahuannya mengenai bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.

"Saya tidak tahu," ujar Taufik.

John lantas mengajukan pertanyaan yang sama kepada Teguh Juwarno. Teguh juga dengan tegas membantah.

"Saya tidak pernah, terkait e-KTP. Tidak tahu," jawab Teguh.

Teguh menjelaskan saat itu dia bertugas di Panja Pertanahan. Hakim meminta jawaban Teguh tak melebar.

"Jangan melebar dulu. Ini soal fulus," ujar Hakim John.

"Tidak ada yang mulia," jawabnya.

Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu.

Beri Duit

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2010-2016 Wisnu Wibowo mengaku pernah menyerahkan uang kepada 3 orang di Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan. Uang itu berasal dari terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto, yang merupakan atasannya.

"Jadi pada saat itu saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan beliau bersama Pak Ananto untuk mengantarkan Sugiharto, intinya sebagai ucapan terima kasih," kata Wisnu saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sughiarto.

Wisnu mengaku menerima amplop yang di dalamnya berisi uang dari Sugiharto. Wisnu tak bisa memastikan berapa uang yang ada di dalamnya.

"Saudara tahu itu uang isinya?" tanya majelis hakim.

"Pak Sugiharto bilang, 'Ini uang untuk terima kasih'," jawab Wisnu.

Hakim lantas bertanya tujuan ucapan terima kasih yang dimaksud. Namun Wisnu tak menjawab detail terkait dengan uang yang diberikan kepada Indra, Asni, dan Asfahan itu.

"Saya serahkan kepada Pak Indra. Bu Asni dan Pak Asfahan diberikan ke Pak Ananto untuk diserahkan ke Bu Asni dan Pak Asfahan," tutur Wisnu.

"Mungkin karena selama ini memang kami merasa tidak pernah memberikan, itu mungkin Pak Sugiharto itu sebagai ucapan terima kasih," jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (detikcom/BS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments