Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Melawan Niat “Korup” Dana Desa Oknum Pejabat Simalungun


Jalan Sirpang Bage-Bage, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga setempat berharap jalan itu bisa dibangun permanen. Jalan lintas itu merupakan akses utama dari Desa (Nagori) Gaol, Nagoripurba, Hutaimbaru, Soping, Soping Sabah, Baluhut, Bage menuju ibukota kecamatan Saribudolok dan Kabupaten Karo (Kabanjahe). Foto Asenk Lee Saragih.
Oleh: Asenk Lee Saragih

BeritaSimalungun.com, Hutaimbaru-Alokasi Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat Tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun. Jumlah itu meningkat tajam dari tahun sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp 20 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun. Besarnya alokasi dana desa ini membuat para oknum bermental koruptor ingin menggorogotinya. Bahkan berbagai cara dilakukan oknum pejabat pemerintah agar bisa mendapatkan dana desa itu.

Belakangan ini ada isu yang mengemuki lewat sosial media soal pengalokasian ADD dan Dana Desa ini di Kabupaten Simalungun. Bahkan ada oknum Pejabat Pemkab Simalungun memerintahkan para camat untuk melobi para Pangulu (Kades) dan Perangkatnya agar bisa mengalokasikan dana desa itu untuk pengadaan Buku dan Baju seragam.

Sementara penggunaan dana desa seharusnya untuk pemberdayaan sarana-prasarana warga desa setampat dan kepentingan masyarakat secara umum. Niat jahat para oknum pejabat di Simalungun ini harus dilawan oleh para Pangulu (Kades) dan perangkatnya.

Jangan takut menghadapi tekanan dari oknum pejabat jika penggunaan dana desa itu berjalan dengan semestinya. Kini banyak oknum, semisal oknum LSM, oknum mengaku wartawan, oknum pejabat, oknum aparat hukum yang mengincar kucuran dana desa itu. Aparat desa yang sebagian besar merasa ketakutan, kerap menjadi korban para oknum tersebut. Semoga di Kabupaten Simalungun tidak seperti demikian.

Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk proyek seperti pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini dan Posyandu.

Prioritas lainnya adalah pembangunan infrastruktur, misalnya irigasi pertanian, jalan, usaha tani, saluran air, dan jembatan yang dibangun swakelola dan padat karya (AntaraNews. 3 November 2015)

Pada kenyataannya, masih banyak kasus tentang pemanfaatan dana desa yang tidak tepat sasaran seperti terjadi korupsi dana desa untuk membeli narkoba yang dilakukan oleh mantan Bendesa Adat Samuan Desa Carangsari, Kabupaten Badung, I Made Darma (Bali Tribune. 13 Oktober 2015). 

Penyalahgunaan dana desa juga bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti desa belum siap mengelola dana tersebut, kurangnya sumber daya manusia, pemerintah desa yang tidak transparan dan akuntabel.

Jokowi: Hati-hati Terhadap Anggaran Desa, Nilainya Loncat Besar (Rp 60 Trilun)

Seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (19/5/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan anggaran desa yang nilainya cukup besar. Peningkatan anggaran desa ini juga tinggi.

Dalam rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah 2017, Jokowi merinci soal peningkatan anggaran desa dari 2015 hingga 2017. Di 2015, anggaran desa adalah Rp 20 triliun, lalu di 2016 sebesar Rp 47 triliun, dan di 2017 sebesar Rp 60 triliun.

“Anggaran desa coba kita lihat. Hati-hati terhadap anggaran desa. Meningkatnya meloncat sangat besar sekali. Tapi hati-hati mengelola uang sebesar ini juga tidak gampang. Tidak mudah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

“Saya titip Rp 60 triliun itu bukan uang sedikit. Bisa menjadikan desa kita baik, tapi juga bisa menjadikan kepala desa itu menjadi tersangka kalau tidak cara-cara pengelolaannya baik," imbuh Jokowi.

Jokowi ingin agar pengawasan penggunaan dana desa terus diawasi, sehingga anggaran ini bisa memperoleh hasil yang baik. Jokowi bahkan meminta agar pemerintah daerah membuat sistem aplikasi sistem keuangan desa yang sederhana, untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan penggunaannya. 

Pengawasan penggunaan anggaran tidak perlu repot berlapis-lapis.
Harus dicari cara yang sederhana namun gampang diawasi. Jokowi tidak ingin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghabiskan waktu bekerjanya dengan membuat surat pertanggunjawaban (SPJ) saja.

“Semua dinas, semua desa, semua kementerian tiap hari lembur bukan untuk kerja tapi untuk SPJ. Saya sampaikan enggak mau saya berbelit-belit seperti itu. dan Bu Menteri Keuangan langsung respons sekarang dari 44 SPJ menjadi 2," kata Jokowi.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa

Penulis Saat Menelusuri Jalan Lingkar Danau Toba di Simalungun Tahun 2015 lalu. Sarana jalan masih rusak parah dan sudah hampir 8 tahun kondisinya masih memprihatinkan. 
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib: Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51: Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu: Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. 

Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.

Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. 

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Dana Desa Tepat Sasaran

Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat. 

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah terus berupaya untuk memprioritaskan pembangunan desa agar tidak tertinggal dan mendorong masyarakatnya menjadi lebih aktif. Penyaluran dana menjadi hal terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju.

Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk proyek seperti pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini dan Posyandu.

Prioritas lainnya adalah pembangunan infrastruktur, misalnya irigasi pertanian, jalan, usaha tani, saluran air, dan jembatan yang dibangun swakelola dan padat karya.

Penyalahgunaan dana desa juga bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti desa belum siap mengelola dana tersebut, kurangnya sumber daya manusia, pemerintah desa yang tidak transparan dan akuntabel. Maka dari itu, perlu dilakukan beberapa hal agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran yaitu pembenahan atau mengoptimalkan organisasi pemerintahan desa, pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan anggaran.

Pertama, kepala desa sebagai top manajemen harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. 

Dalam pemilihan kepala desa yang sesuai dan kompeten masyarakat harus mempertimbangkan bibit, bebet, bobot calon kepala desa tersebut agar sesuai dengan harapan.

Dalam mempertimbangkan calon kepala desa peran pendidikan juga memberikan peranan aktif terhadap perspektif-perspektif yang berkembang di masyarakat serta tidak didasari dari konstruksi maupun intervensi dari manapun. Setelah kepala desa terpilih, maka kepala desa harus membuat struktur organisasi desa.

Pembenahan organisasi pemerintahan desa yang dimaksud adalah membuat struktur organisasi desa sesuai kebutuhan agar semua urusan desa dapat diatur dengan baik dan tidak terjadi kesimpangsiuran seperti penyalahgunaan dana desa serta ketimpangan sosial lainnya.

Struktur organisasi di desa harus terdiri dari orang-orang yang memiliki standar kualitas dalam memimpin serta pembentukan badan-badan pengawasan keuangan dipedesaan dan mencari orang yang paham bagaimana cara mengatur desa tersebut. 

Setelah dibuatnya struktur organisasi desa, maka harus ditetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing jabatan.
Sebagai contoh bagian kepala urusan ekonomi dan pembangunan bertugas sebagai penyelenggara urusan perekonomian dan pembangunan, memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan pembangunan, dan memiliki wewenang yaitu menjalankan serta memberikan inovasi-inovasi pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Dengan diberikannya tugas, tanggungjawab, wewenang serta mencakup status dan peran yang dimiliki, maka aparatur desa tersebut harus patuh dan menjalankan tugasnya dengan amanah dan memiliki rasa tanggungjawab.

Struktur organisasi yang bisa berjalan dengan mengikuti aturan serta terbuka dalam menerima kritik dan saran akan membuat desanya menjadi lebih maju dan mendorong masyarakat setempat untuk aktif, sehingga tidak terjadi kekacauan yang merugikan warga seperti tersendatnya dana dari pemerintah pusat untuk desa tersebut yang akan menimbulkan konflik-konflik internal. Kedua, siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel.

Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berkewajiban mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Kepala desa bertugas dan berwenang membuat kebijakan. Kebijakan itulah yang nanti dilaksanakan perangkat desa dimana faktor pembiayaannya akan dilakukan bagian keuangan desa atau kasir.

Penggunaan anggaran harus sesuai Peraturan desa (Perdes) yang dimusyawarahkan antara Kepala Desa, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Misalkan anggaran digunakan untuk gaji perangkat desa dan biaya operasional desa yang nilainya sudah disetujui semua perangkat desa dan BPD atas sepengetahuan tokoh masyarakat.

Semua kegiatan anggaran harus dilakukan secara transparan dengan membuat laporan keuangan secara terbuka kepada warga setempat. Laporan tersebut harus dipasang di papan pengumuman yang berada di kantor desa, sehingga warga dapat mengetahui anggaran digunakan untuk apa saja, misalkan selama bulan Januari dana operasional desa dipakai menggaji kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, perangkat desa, dan seterusnya.

Dana desa juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat desa yang sedang membutuhkan modal usaha pertanian. Namun mekanisme dan tata cara penggunaan anggaran desa untuk modal kelompok petani dan peternak di desa harus bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai dalam penggunaan dana desa tersebut tidak tepat sasaran yang akan menimbulkan kerugian untuk warga desa. Pemerintahan desa yang transparan juga harus melibatkan warga desa secara aktif dalam hal musyawarah dan penyaluran anggaran untuk pembangunan desa tersebut.

Dengan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, maka anggaran yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan benar dan tidak terjadi kecurigaan antara warga dan perangkat desa.

Ketiga, dalam penyaluran anggaran harus adanya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kota/kabupaten.

Dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, pada kenyataannya masih kurang pengawasan terhadap dana desa sehingga pemanfaatannya tidak tepat sasaran. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 c disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Maka dari itu, BPD harus menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran desa. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Pemerintah dalam pengawasan anggaran juga harus mengabarkan atau mensosialisasikan informasi kepada seluruh masyarakat desa, tidak hanya diinfokan kepada pejabat atau komunitas desa tertentu saja terkait pemanfaatan anggaran desa. 

Melalui informasi ini, masyarakat desa memperoleh data atau informasi untuk melakukan koordinasi penggunaan dana desa tersebut dan sebagai modal pengawasan terhadap pemerintahan desanya masing-masing.

Misalkan dalam satu desa diperoleh dana 1 miliar, maka informasi terkait penerimaan dana ini harus diumumkan kepada seluruh masyarakat desa secara detail. Namun, pengawasan penyaluran dana desa sebaiknya tidak hanya mengandalkan sistem birokrasi pemerintah saja, tetapi juga harus melibatkan sistem budaya lokal yang berlaku di masing-masing desa.

Sehingga sistem yang diterapkan suatu desa bisa saja berbeda dengan sistem di desa lainnya. Pengawasan terhadap anggaran desa menjadikan dana tersebut tidak disalahgunakan, sehingga warga desa merasakan pemanfaatan dana tersebut.

Berdasarkan penjelasan diatas, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat sekitar sangat mempengaruhi pengelolaan anggaran yang ada di desa. Agar pemanfaatan desa tepat sasaran, pemerintah tidak boleh membuat gap antara perangkat desa dan masyarakat.

Warga desa perlu mengetahui bagaimana kinerja perangkat desa dengan kata lain transparan dalam hal anggaran untuk pembangunan desa yang lebih maju. 

Struktur organisasi pun harus dibuat dengan benar sehingga semua perangkat desa menjalankan tugas yang telah ditetapkan, pemerintahan desa selalu melaporkan kondisi keuangan yang ada di desa tersebut serta selalu lakukan pengawasan terhadap anggaran desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa.


Dibalik organisasi maupun perangkat pedesaan yang ideal terdapat kritik dan saran masyarakat yang bersifat membangun untuk progres desa yang ditinggalinya. 

Masyarakat pedesaan yang cenderung bersifat apatis terhadap urusan politik terutama anggaran desa karena minimnya pendidikan politik yang mengatur kehidupan mereka harus diminimalisir melalui berbagai penyuluhan yang dilakukan oleh orang-orang yang peduli akan pentingnya kemajuan desa terutama dalam anggaran pedesaan. Jadi Mari Lawan Para Oknum Bermental Korup Untuk Menggerogoti Dana Desa Itu. (BS/Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments