BeritaSimalungun.com, Jakarta-Menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membatalkan pengajuan
banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Wakil Presiden Jusuf Kalla
(JK) mengatakan bahwa itu adalah hak yang harus dihormati.
"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi dari pada Ahok. Beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," kata JK, Selasa (23/5/2017).
Hanya saja, ia mengaku tak nyaman dengan banyaknya pihak luar yang
dianggapnya mencampuri hukum di Indonesia melalui berbagai komentar
tentang putusan Ahok. Bahkan, ada organisasi luar negeri yang meminta
agar Ahok dibebaskan.
JK menegaskan bahwa negara mana pun tidak bisa mengintervensi hukum
yang berlaku di Indonesia, termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
sekalipun. Walaupun, ia meyakini bahwa permintaan Ahok dibebaskan bukan
hasil dari putusan PBB, melainkan pernyataan beberapa orang saja dalam
organisasi tersebut.
"Mereka (PBB) tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapapun
tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di
Malaysia, dan Amerika Serikat. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri
urusan hukum kita," kata JK.
"Kalau orang sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara
ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan. Jadi diyakinkan bukan
PBB karena PBB keputusannya harus ada keputusan berarti ada mungkin
bagian (Komisi) HAM-lah. Orang yang berbicara pribadi tetapi kemudian
dianggap PBB," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Ahok memutuskan untuk membatalkan pengajuan
banding atas vonis dua tahun penjara. Melalui surat yang dibacakannya,
istri Ahok, Veronica Tan, mengungkapkan alasan suaminya membatalkan
pengajuan banding.
Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan bahwa ia telah belajar
mengampuni dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kemudian,
mempertimbangkan kebaikan berbangsa dan bernegara maka keputusan
mencabut banding adalah pilihan terbaik.
Dalam pertimbangannya, warga DKI akan sangat mengalami kerugian jika
aksi unjuk rasa atau pun aksi solidaritas terus berlanjut. Sebab, akan
menimbulkan kemacetan yang berdampak pada kerugian ekonomi.
Ditambah lagi, ia mengatakan kekhawatirannya akan ada pihak yang
menunggangi aksi solodaritas yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu,
ia mengaku menyerahkan sepenuhnya nasibnya pada Tuhan yang Maha Esa dan
adil.
Sementara itu, terkait desakan PBB untuk membebaskan Ahok, ternyata
berasal dari para ahli hak asasi manusia PBB yang dimuat dalam laman
Facebook Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB
(OHCHR), pada Senin (22/5).
"Kami mendesak Pemerintah (Indonesia) untuk membatalkan hukuman atas
Purnama (Ahok) dalam pengadilan banding atau memberikan dia bentuk
pengampunan apa pun yang memungkinkan dalam hukum Indonesia sehingga dia
dapat bebas dari penjara secepatnya," demikian pernyataan para ahli hak
asasi manusia PBB yang terdiri dari tiga Pelapor Khusus, yaitu untuk
kebebasan beragama, Ahmed Shaheed; untuk kebebasan berpendapat, David
Kaye; dan Ahli Independen untuk penyebaran perintah internasional yang
adil dan demokratis, Alfred de Zayas. (bs)
Sumber: SuaraPembaruan.com
0 Comments