Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Vonis Ahok, JK Minta PBB Tak Campur Tangan

Sejumlah simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 10 Mei 2017. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Ahok yang ditahan di Mako Brimob. Antara/Yulius Satria Wijaya.
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membatalkan pengajuan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa itu adalah hak yang harus dihormati.

"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi dari pada Ahok. Beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," kata JK, Selasa (23/5/2017).

Hanya saja, ia mengaku tak nyaman dengan banyaknya pihak luar yang dianggapnya mencampuri hukum di Indonesia melalui berbagai komentar tentang putusan Ahok. Bahkan, ada organisasi luar negeri yang meminta agar Ahok dibebaskan.

JK menegaskan bahwa negara mana pun tidak bisa mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sekalipun. Walaupun, ia meyakini bahwa permintaan Ahok dibebaskan bukan hasil dari putusan PBB, melainkan pernyataan beberapa orang saja dalam organisasi tersebut.

"Mereka (PBB) tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapapun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, dan Amerika Serikat. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita," kata JK.

"Kalau orang sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan. Jadi diyakinkan bukan PBB karena PBB keputusannya harus ada keputusan berarti ada mungkin bagian (Komisi) HAM-lah. Orang yang berbicara pribadi tetapi kemudian dianggap PBB," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Ahok memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding atas vonis dua tahun penjara. Melalui surat yang dibacakannya, istri Ahok, Veronica Tan, mengungkapkan alasan suaminya membatalkan pengajuan banding.

Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan bahwa ia telah belajar mengampuni dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kemudian, mempertimbangkan kebaikan berbangsa dan bernegara maka keputusan mencabut banding adalah pilihan terbaik.

Dalam pertimbangannya, warga DKI akan sangat mengalami kerugian jika aksi unjuk rasa atau pun aksi solidaritas terus berlanjut. Sebab, akan menimbulkan kemacetan yang berdampak pada kerugian ekonomi.

Ditambah lagi, ia mengatakan kekhawatirannya akan ada pihak yang menunggangi aksi solodaritas yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya nasibnya pada Tuhan yang Maha Esa dan adil.

Sementara itu, terkait desakan PBB untuk membebaskan Ahok, ternyata berasal dari para ahli hak asasi manusia PBB yang dimuat dalam laman Facebook Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), pada Senin (22/5).


"Kami mendesak Pemerintah (Indonesia) untuk membatalkan hukuman atas Purnama (Ahok) dalam pengadilan banding atau memberikan dia bentuk pengampunan apa pun yang memungkinkan dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat bebas dari penjara secepatnya," demikian pernyataan para ahli hak asasi manusia PBB yang terdiri dari tiga Pelapor Khusus, yaitu untuk kebebasan beragama, Ahmed Shaheed; untuk kebebasan berpendapat, David Kaye; dan Ahli Independen untuk penyebaran perintah internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas. (bs)




Sumber: SuaraPembaruan.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments