Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sebastian Hutabarat, “Menanti Keadilan dari Tao Na Tio”

Sebastian Hutabarat, membawakan lagu "Tao Na Tio", Pizza Andaliman, Balige, Jumat malam 3/1/2019 (Foto: Arif Girsang)

Oleh: Arif Girsang
“Resiko terbesar perjuangan, bukan kematian, tetapi sejarah mencatatnya sebagai kejahatan.”
Pagi ini, Rabu (9/1/2019), penulis menemukan sebuah postingan di akun medsos Facebook atas nama seorang sahabat, Sebastian Hutabarat, diberi judul “Menanti Keadilan”. Demikian isi postingan itu:
Menanti Keadilan
Belajar menerima status sebagai ‘tersangka’ di Kepolisian yang berlanjut menjadi ‘terdakwa’ di Pengadilan, bukanlah perkara yang mudah.
Apalagi bila kita tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
Kasus ini bermula ketika saya diajak oleh sahabat saya  Joe Marbun Madya membawa Mr Hank van Apeldoorn, WN Australia yang menjadi volunteer di YPDT untuk mengunjungi sahabat kami yang sekaligus menjadi pengurus YPDT di Pulau Samosir.
Besoknya, 15 Agustus 2017, kami jalan jalan melihat pohon yang kami tanam bersama Mantan Bupati Samosir Bapak Mangindar Simbolon, pada tahun 2015.
Ternyata  di lokasi penanaman pohon itu, sudah berdiri stone crusher yang sangat besar, persis di bibir pantai tempat kami dulu menanam pohon.
Dalam diskusi dengan JS, pemilik tambang, berkali kali Sdr JS mengatakan bahwa mereka sudah punya ijin tambang, padahal, tidak sekalipun kami bertanya perihal ijin tambang ataupun ijin mesin stone crusher yang berdiri persis di bibir pantai tak jauh dari rumah Kepala Desa Silimalombu itu.
Dan karena situasi diskusi yang mulai memanas, kamipun pamit.
Akan tetapi baru bergerak beberapa meter, kamipun segera dikerumuni Sdr JS dan anggota anggotanya seraya menganiaya kami bertubi tubi.
Sahabat saya Jhohanes Marbun, setelah dipukul, berhasil kabur mencari bantuan.
Sayapun kemudian dipukuli secara bergantian hingga berdarah darah, dibuka celananya lalu disandera dan dimaki-maki habis habisan oleh Sdr JS seraya berkata tidak akan melepaskan saya jika sahabat saya Jhohanes Marbun tidak datang dan menghapus semua rekaman foto, video dan pembicaraan kami.
Kami baru bisa lepas dari penyanderaan setelah dijemput oleh Kapolsek Nainggolan dan anggotanya, 6 jam kemudian.
Hari itu juga kami masukkan pengaduan ke Polres Samosir disertai visum dari RSU Pangururan.
Entah kenapa, dengan bukti  visum dari RS, baju yang robek dan berdarah, kami berdua sebagai saksi korban, Mr Thomas Heinle yang langsung melihat beberapa kali saya dipukuli hingga berdarah darah, Polisi tidak juga menahan Para Pelaku dan sutradara penganiayaan itu.
Baru satu setengah tahun kemudian, setelah pergantian Kajari Samosir yang baru, Sdr JSpun ditahan dan dibawa ke Pengadilan.
Ada keganjilan karena di Pengadilan, Jaksa tidak lagi memasukkan pasal 170 dimana penganiayaan terhadap kami dilakukan oleh lebih dari 1 orang.
Di pengadilan Jaksa Samosir ternyata hanya menghadirkan Sdr JS seorang, pelaku lain yang sudah kami konfrontir saat pemeriksaan di Samosir Des 2018 tidak ikut dihadirkan.
Mudah diduga, sutradara penganiyaan penyanderaan  itupun hanya dituntut 3 bulan penjara.
14 February 2019 Hakim memutus 2 bulan penjara untuk saudara JS.
Ada rasa miris dan rasa tidak adil dengan  putusan ini.
Tapi dalam hati saya berpikir, Pak Hakim tentu punya pertimbangan tersendiri.
Yang kemudian terasa ganjil adalah ketika saya, tak lama setelah JS ditahan, 13 Maret 2019 sayapun secepat kilat dijadikan tersangka.
19 Maret saya menerima panggilan kedua serta berita dimedia online Samosir Green, ,jika tidak hadir akan segera dijemput paksa.
Berkalikali saya menelepon Polisi yang waktu ke Balige berbincang santai, tidak diangkat.
Sehingga sayapun tidak tau kenapa bisa dijadikan tersangka.
23 April 2019, PH kami membawa Ratnauli Gultom ke Polres Samosir sebagai saksi yang meringankan.
Saat itu berkas masih ada di Polres Samosir. Dan Kajari Samosir kepada PH kami berkata agar menyiapkan bukti bukti termasuk rekaman pembicaraan kami sebagai bukti bahwa saya tidak pernah memfitnah seperti yang didakwakan.
Besoknya 24 April 2019, kami menerima pemberitahuan lewat WA bahwa  berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 tertanggal 10 April 2019)
Ada apa dengan Polres Samosir dan Kejaksaan Samosir ?
Mengapa P 21 perlu dibuat mundur menjadi tanggal 10 April 2019?
Saya menduga ada persekongkolan antara Polres dan Jaksa Samosir yang tidak mau mendengarkan rekaman audio pembicaraan kami dan tidak memasukan BAP Saudari Ratnauli Gultom sebagai saksi yang meringankan.
Alhasil tanpa bisa berargumen lagi, sayapun segera dipaksa duduk di kursi persidangan.
Sejak Mei hingga November 2019 sayapun bolak balik harus ke Samosir menjalani sidang demi sidang, bersama tim pengacara yang khusus datang jauh jauh dari Medan.
Ada kalanya setelah jauh jauh ke Samosir, sayapun dapat WA dari Jaksa  bahwa sidangnya dilakukan di Balige.
Oh Tuhan…betapa meletihkannya menjadi warga negara yang belajar taat hukum ini.
Alhasil setelah 16 kali bersidang yang melelahkan, yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran dan biaya, tak satupun dari 4 hal yang dituduhkan oleh Jaksa sebagai fitnah yang bisa dibuktikan oleh pelapor dan saksi saksinya.
Jadwal putusan Hakim yang tadinya dijadwal Tgl 5 Desember 2019pun, diundur menjadi tgl 19 Des. Dan sore menjelang putusan, saya dapat kabar lagi, pembacaan putusan lagi lagi diundur menjadi tanggal 7 January 2020.
Sayapun hanya bisa pasrah.
Berharap keadilan masih ada di Negeri ini.
Berharap Bapak Hakim yang mulia akan benar benar menjadi Wakil Tuhan yang akan memutus perkara ini dengan adil, membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan.
Apa jadinya jika hukum kita hanya berpihak pada para pemesan?  Berpihak para penguasa?
Saya beriman dan percaya, di era kedua kepemimpinan Presiden Jokowi ini, Negeri kita akan semakin baik, tak terkecuali dengan penegakan hukumnya.
Buat sahabat sahabat aktivis, NGO, LSM, Wartawan’dan semua sahabat sahabat, mohon agar kita ikut membantu mengawal kasus ini.
Saya sangat berterima kasih jika besok bisa bersama teman teman hadir mendengarkan putusan ini dibacakan di PN Samosir, Kamis 9 Jan 2020 sekitar jam 13.00.
Semoga dugaan kriminalisasi yang saya alami tidak bolak balik lagi terjadi kepada rekan rekan  aktivis, wartawan, dan anak cucu kita kelak.
Selamat mewujudkan Indonesia yang Adil dan Makmur.
Selamat menghadirkan sorga yang nyata di bumi Toba.
Ro ma HarajaonMU
Balige 8 Jan 2020
Sebastian Hutabarat
Membaca postingan seperti disebut di atas, penulis teringat, pada hari Jumat petang (3/1/2019), pekan lalu, dalam sebuah perjalanan yang tergendala, penulis ‘masih’ bertemu Sebastian Hutabarat, ketika singgah di restoran yang dikelola keluarganya, Pizza Andaliman, di Balige.
Tadinya pada hari itu, pagi menjelang siang berangkat dari Pematangsiantar menuju tempat acara pernikahan seorang sahabat di Huta Simamora Nabolak, Tapanuli Utara. Namun akhirnya mengalami krisis waktu dan menderita kaki kram, setelah sekitar 5 jam terjebak kemacetan lalu lintas yang ‘keterlaluan’ di ruas jalan Porsea-Balige, Toba Samosir, akhirnya memilih untuk beristirahat di restoran itu.
Sebastian di tengah kesibukannya, turut membantu melayani para pelanggan yang sedang ramai, masih menyempatkan diri untuk menyapa, ber-selamat-tahun-baru dan bertegur sapa ‘normatif’ lainnya sebagaimana lazimnya diantara sahabat. Singkat cerita, Sebastian permisi melanjutkan pekerjaannya, setelah mempersilahkan makan minum, bahkan menganjurkan penulis untuk bernyanyi, meramaikan suasana.
Setelah dibantu pekerja restoran itu untuk menyiapkan sound system sederhana yang tersedia, penulis membawakan beberapa lagu yang bisa dipastikan semuanya masih asing bagi pengunjung.
Pada akhir sebuah lagu, musikalisasi sebuah puisi karya Nestor Rico Tambun, berjudul “Luka Tak Terpeta”, Sebastian mengomentari, “Ngeri kali lagunya, bang!”

Kujawab, “Memang ngeri,” sebab penulis sendiri tak kuasa menahan tetes airmata untuk terjatuh, saat menyanyikannya.

Luka Tak Terpeta, (memang) oleh penulis puisinya, Nestor Rico, di’dedikasikan’ untuk para korban dan yang terkalahkan oleh sebuah pabrik pulp, meski tak disebut pabrik itu milik Toba Pulp Lestari di Kawasan Danau Toba. Potongan puisi yang kemudian penulis nyanyikan itu, berkata,
agustus atau kirenius,
tak lah beda dengan pilatus
peserta perjamuan-perjamuan tak kudus
pemberi titah tanpa rasa dosa
dan membasuh tangan untuk menghapus salah
……
tapi luka-luka akan bernanah
dan pendosa-pendosa tak mampu sembunyi
meski nasib telah tercecer di negeri luka tak terpeta
dan lembah telah sunyi….

Malam kemudian semakin ramai, Sebastian, dengan salah satu mahasiswi yang sedang “pkl” di sana, dan juga pengunjung dari luar pulau yang sedang berlibur di Toba, turut bernyanyi. Sebastian menyanyikan satu lagu berjudul “Tao Na Tio”. Dan sebuah diskusi kecil, tentang pariwisata Danau Toba pun, oleh mereka, kemudian tersaji di ‘panggung’ pada saat itu.
Larut malam, setelah saling menguatkan, termasuk sehubungan perkara yang menimpa Sebastian, penulis pun melanjutkan perjalanan. Tak lupa, penulis mengingatkan Sebastian, bahwa resiko terbesar dalam perjuangan bukanlah kematian, tetapi justru ketika sejarah kemudian mencatatkannya sebagai kejahatan.
Hari ini, rencananya sekitar pukul 13.00 Wib, Sidang Pembacaan Putusan Perkara yang menimpa Sebastian, akan dilaksanakan di PN Balige yang bersidang di Pangururan, Samosir. Sebastian, demikian halnya dengan penulis, berharap kasus ini diakhiri dengan datangnya keadilan melalui putusan Majelis Hakim yang menangani perkara.
Seluruh rakyat, juga Sebastian, harus menjunjung tinggi hukum di Negeri Tercinta ini. Apapun putusan hukum hari ini untuk perkara Sebastian, senang tidak senang, puas tidak puas, sebagai warga negara yang baik, harus diterima. Kiranya saudara Sebastian, keluarganya, dan seluruh sahabat, ikhlas menerimanya.
Percaya saja lah, Majelis Hakim dalam menyelenggarakan peradilan, tentu termasuk dalam membuat putusan atas sebuah perkara adalah bernafaskan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Semoga Majelis Hakim memutuskan dengan sejernih-jernihnya, seperti air Danau Toba dengan kejernihannya pada masa lalu ketika pencemaran berat lingkungan danau belum terjadi. Tao Na Tio, berarti danau yang jernih, bersih, Dan kiranya demikianlah Majelis Hakim dalam setiap putusannya.
Dan semoga hakim yang mengadili Yesus di masanya, Pontius Pilatus, hari ini tidak kembali, datang, untuk membacakan putusan di ruang pengadilan PN Balige yang bersidang di Pangururan, Samosir. (*)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments