Catatan Pinggir Asenk Lee Saragih
Pematangraya, BS-Bergabungnya Ir Amran Sinaga yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Simalungun kepada tim pasangan calon Bupati Simalungun RHS-ZW bisa menguntungkan dan juga bisa merugikan. Tentunya pertimbangan matang sudah dilakukan Tim Paslon RHS-ZW sehingga menerima Amran Sinaga bersama Tim Marsadanya ke barisan RHS-ZW.
Sebelumnya Amran Sinaga gagal maju di Pilkada Simalungun karena tak dilirik partai politik. Kemudian beredar juga foto Amran Sinaga bergandeng dengan Calon Bupati Simalungun Anton Saragih dan juga Muhajidin Nur Hasim dan pada akhirnya berlabuh di RHS.
Catatan penulis, Amran Sinaga merupakan bagian dari paket Bupati Simalungun JR Saragih yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan-jalan desa, kabupaten, provinsi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Praktek pungutan liar terhadap para guru-guru honorer dan pegawai honorer di Kabupaten Simalungun juga bagian dari buruknya pengelolaan pemerintah yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga selama 5 tahun belakangan.
Ketidak mampuan kedua kepala daerah ini dalam menyelesaikan persoalan kerusakan jalan selama ini, dinilai sebagian orang bahwa mereka gagal dalam kepemimpinan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam pencarian anggaran di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian PUPR tidak meninggalkan bukti selama 5 tahun belakangan.
Salah satu buktinya, masih rusaknya jalan provinsi Lintas Simpang Raya menuju Tigaras, Kabupaten Simalungun. Tak hanya itu, keberadaan jalan lingkar Danau Toba di Kabupaten Simalungun tak kunjung dapat perbaikan.
Ada satu titik lintas yang sudah dapat dinikmati saat ini, itupun dikerjakan karena arus desakan masyarakat dengan berbagai cara selama ini, sehingga mendapat perhatian dan dibangun Pemkab Simalungun. Jalan itu adalah Jalan Simpang Haranggaol menuju Haranggaol.
Kepemimpinan JR Saragih-Amran Sinaga bagian dari masa lalu di Kabupaten Simalungun yang tidak akan terulang diera Bupati Simalungun hasil Pilkada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Karena bagian dari kegagalan itu, tentunya akan berpengaruh terhadap pemilih di Kabupaten Simalungun yang berjumlah 630.764 jiwa dengan pemilih laki-laki sebanyak 312.859 dan pemilih perempuan berjumlah 317.905.
Jikalaupun efek Amran Sinaga bisa menaikkan jumlah pemilih kepada RHS, setidaknya hal itu tidak signifikan, karena efek JR Saragih akan berpengaruh kepada Cabub Simalungun Anton Saragih yang merupakan saudara kandung JR Saragih.
Kehadiran Amran Sinaga di Musyawarah Besar (Mubas) Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB) Oktober 2018 lalu, sudah memberikan syarat kepada Tokoh-Tokoh PPTSB akan maju di Pilkada Simalungun Desember 2020. Namun dinamika politik berubah, dan akhirnya RHS bisa “menelikung” Amran Sinaga dan berhasil maju di Pilkada Simalungun, tidak seperti yang diprediksi sebelumnya.
Setelah perjalanan lobi-lobi politik kepada dua Cabub Simalungun yang disesbutsebut tak berhasil, akhirnya Amran Sinaga secara terbuka menyatakan mendukung di RHS-ZW di Pilkada Simalungun 2020. Dukungan itu serentak dirilis sejumlah media, Sabtu (3/10/2020).
Semoga bergabungnya Amran Sinaga ke Tim RHS-ZW bisa mendongkrak perolehan suara RHS-ZW saat pemilih mencoblos di 1.992 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 413 Nagori (desa/kelurahan) di 32 kecamatan se Kabupaten Simalungun. Atau sebaliknya, suara RHS-ZW akan tegerus dampak jejak digital Amran Sinaga yang tidak bagus-bagus amat.
Jejak Digital Amran Sinaga
Dari penelusuran digital, Kompas.com Edisi Minggu 21 Februari 2020 malam menulis, Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Minggu (21/2/2016) malam. Amran Sinaga dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar mendakwa Amran Sinaga dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau pembuatan surat palsu saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Dia dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan Amran Sinaga. Atas putusan PN Simalungun tersebut, jaksa melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
Amran Sinaga terbukti dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas penerbitan izin pemanfaatan hutan pada 2009 saat ia menjabat sebagai Kadishut Kabupaten Simalungun. Dalam kasus itu, Amran dituntut 5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan pada 2014 itu diketahui KPU Simalungun pada 3 Desember 2015 melalui klarifikasi resmi dari Mahkamah Agung. KPU Simalungun kemudian mencoret JR Saragih-Amran Sinaga dari kontestasi pilkada pada 6 Desember 2015.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan putusan KPU itu sehingga Amran Sinaga dan JR Saragih dapat mengikuti pencalonan mereka di pemilihan kepala daerah susulan pada 10 Februari 2016. Mereka bahkan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 120.625 suara atau 34,69 persen suara.
Kemudian Kompas.com pada edisi 27 Januari 2017 Pukul 20:16 WIB menulis bahwa Amran Sinaga bebas dari hukum dan akhirnya dilantik jadi Wabup Simalungun pada 2 Februari 2017. Pelantikan Amran Sinaga yang sejatinya digelar pada 22 April 2016 lalu tertunda karena permasalahan hukum yang belum inkrah.
Pelantikan Amran Sinaga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.12-85 tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Permasalahan hukum Amran Sinaga sudah selesai dan dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali atas putusan MA. Maka keluarlah SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatannya dan meminta gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wakil bupati Simalungun.
Perjuangan Amran Sinaga untuk menjabat Wakil Bupati Simalungun mendampingi JR Saragih begitu berat karena persoalan hukum. Bantuan dari JR Saragih kepada Amran Sinaga dalam menghadapi persoalan hukum yang membelit Amran Sinaga saat itu dimungkinkan tidak sedikit.
Namun menghadapi Pilkada Simalungun 2020, JR Saragih justru tidak memberikan kesempatan untuk meneruskan tampuk kepemimpinany selama 10 tahun jadi Bupati Simalungun kepada wakilnya Amran Sinaga untuk maju di Pilkada Simalungun.
Tapi JR Saragih memajukan saudara kandungnya Anton Saragih berpasangan dengan Rospita Sitorus berjuang untuk merebut kursi Bupati Simalungun pada Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Semoga 630.764 jiwa pemilih di Kabupaten Simalungun menentukan pilihan dengan mengedepankan hati nurani dan mengingat masa “kelam infrastruktur” Kabupaten Simalungun 5 tahun terakhir jangan terulang kembali. Semoga. (Penulis Adalah Influencer Berita Simalungun)
0 Comments