Oleh: Asenk Lee Saragih
Pamatangraya, BS- Menjerit. Satu kata yang tepat dialamatkan melihat kerusakan jalan di Kabupaten Simalungun. Warga masyarakat daerah berpenduduk sekitar satu juta jiwa tersebut benar- benar menjerit menghadapi kerusakan jalan yang cukup parah yang hingga kini tak kunjung diperbaiki. Jeritan tentang kerusakan jalan di Simalungun yang memiliki luas sekitar 4.369 kilometer (Km) persegi tidak hanya datang dari warga yang tinggal di Simalungun, tetapi juga datang dari warga Simalungun yang tinggal di perantauan.
Keterbatasan anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pada pemerintahan provinsi dan daerah kabupate kota, kerap membuat kondisi jalan rusak belasan tahun tak dapat diperbaiki. Kondisi keuangan daerah itu, kerap menimbulkan ide-ide maju suatu kepala daerah untuk memperjuangkan perbaikan jalan itu. Salah satu cara yang kerap dilakukan kepala daerah bersama jajaran terkait adalah pengalihan status jalan. Misalnya jalan status kabupaten, jadi jalan status provinsi dan jalan status provinsi jadi status jalan nasional.
Model seperti sukses dilakukan oleh kepala daerah di Pulau Jawa dan juga wilayah Timur Indonesia. Dengan pengalihan status jalan, bisa pemerintah pusat untuk mengeksekusi lewat Kementerian PUPR RI bagi jalan yang sudah masuk status nasional. Hal ini juga yang bisa dilakukan untuk jalan provinsi jalur lintas Kota Pematangsintar-Saribudolok Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar-Tigaras.
Perubahan status jalan ini bisa dibahas oleh Gubernur Sumatera Utara dengan Bupati/Walikota dan juga DPRD terkait yang memiliki jalan strategis nasional di wilayahnya masing-masing.
Perubahan fungsi jalan pada suatu ruas jalan, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas dari pada wilayah sebelumnya. Kedua, semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi. Ketiga, lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru. Terakhir, semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah.
Perubahan status jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan. Perubahan status jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
Penyelenggara jalan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan ditetapkan. Selain itu, penetapan status jalan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Status kepemilikan jalan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai jalan desa, yang mana fungsi dan statusnya berbeda-beda. Masyarakat umum kerap tidak mau tahun bahwa ststus jalan itu ada “pemiliknya”.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/Prt/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Pada Pasal 2 Permen PU No. 03/Prt/M/2012, ada dua tujuan dari penetapan status dan fungsi jalan.
Pertama, Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi dan status jalan. Kedua, pedoman penetapan fungsi dan status jalan ini untuk mewujudkan dua hal, yaitu tertib penyelenggaraan jalan serta kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan.
Antara jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga jalan desa, semuanya tersambung dalam sistem jaringan jalan. Yaitu, satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Kesatuan ruas jalan ini saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya, dalam satu hubungan yang terjalin secara hierarki.
Fungsi sistem jaringan jalan terbagi atas sistem jaringan Jalan Primer, Jalan Sekunder, Jalan Arteri Primer (JAP), Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Primer (dibagi 4 JKP), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lokal Sekunder (JLS), Jalan Lingkungan Primer (JLing-P) serta Jalan Lingkungan Sekunder (JLing-S).
Fungsi sistem jaringan jalan akan menghubungkan Pusat kegiatan. Meliputi, Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lingkungan (PK-Ling), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), serta Kawasan Strategis Kabupaten.
Penetapan jalan merupakan wewenang Menteri dan Gubernur. Menteri berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1. Sementara Gubernur berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S. Penetapan ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S oleh Gubernur, tercantum pada ayat (2) berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 dilakukan secara berkala, paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Menteri. Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP dan JLing-P, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Gubernur.
Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, Jling-P dan semua ruas jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) setelah memperhatikan: 1. keputusan Menteri tentang penetapan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1; dan 2. Usulan Bupati/ Walikota tentang fungsi jalan untuk ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P dan semua ruas jalan dalam Sistem Jaringan Jalan Sekunder.
Untuk penetapan status jalan, pasal 10 menyebutkan, jalan terbagi menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi; Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa. Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.
Selanjutnya, Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi. Kemudian, Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
Penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Nasional dilakukan secara berkala, paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Menteri. Sementara penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Provinsi, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Gubernur. Terakhir, penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.
Pengelompokan Jalan
Pengelompokan Jalan, menurut sistem jaringan jalan yakni SISTEM PRIMER yang merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat pusat kegiatan.
Sistem jaringan jalan primer adalah system jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan.
Kemudian SISTEM SEKUNDER merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan. Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.
Pengelompokan jalan menurut sistem jaringan jalan dengan kriteria jalan menurut status sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. JALAN NASIONAL merupakan jalan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang mengubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
JALAN PROVINSI merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Dana Minim
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 untuk 25 Bupati dan 8 Walikota Se Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Senin (13/12/2021). Pemerintah Pusat lewat APBN menyerahkan DIPA dan TKDD untuk Provinsi Sumut sebesar Rp 59,77 Triliun.
Dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan di Sumut sebesar Rp59,77 triliun, sebanyak Rp39,85 triliun dialokasikan untuk dana TKDD. Untuk pengalokasian DIPA di Sumut 2022 besarannya Rp19,92 triliun.
Gubsu menyampaikan pada Tahun 2022, kerusakan jalan provinsi di seluruh wilayah Sumut akan diperbaiki sepanjang 450 KM dengan anggaran hampir Rp 2,7 Triliun dan dimulai Februari 2022. Pengerjaan difokuskan jalan provinsi yang rusak berat.
Jika dibagikan dana Rp 2,7 Triliun kepada 33 kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara, makan setiap kabupaten/kota kebagian Rp 81 Miliar. Tentu jumlah tersebut tidak cukup untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak berat yang terdapat di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kabupaten Simalungun yang memiliki luas 4000 Km2, mendapat posisi strategis. Namun sering kalah dengan kabupaten lain yang lebih kecil dan tidak strategis dalam mendapatkan “kue” pembangunan dari Pemerintah Sumatera Utara.
Hal ini menandakan sinergitas antara Bupati Simalungun dengan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Kabupaten Simalungun-Kota Pematangsiantar yakni Mangapul Purba SE, Rony Reynoldo Situmorang, Ir Islandar Sinaga, Saut B Purba SE, Gusmiyadi SE, Franky Partogi Wijaya Sirait, Dra Hj Hidayah Herlina Gusti Nasution, H Rusdi Lubis SH MMA tidak berjalan dengan baik.
Kemudian Kadis PU Kabupaten Simalungun-pun tidak memiliki jaringan koordinasi yang baik di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di Kementerian PUPR serta di DPRD Provinsi Sumatera Utara, khususnya komisi yang membidangi infrantruktur jalan dan jembatan.
Dukungan Pemprov Sumut sebagai tanggung jawab guna mempermudah akses distribusi bagi masyarakat adalah memprogramkan pembangunan jalan provinsi sepanjang 450 km di 2022 dengan anggaran Rp2,7 triliun, di mana kondisinya masuk kategori rusak berat.
Untuk Anggaran TKDD sebesar Rp39,85 triliun dialokasikan kepada 34 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se Sumut, dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1,87 triliun, Dana Alokasi Umum Rp22,69 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp3,06 triliun, DAK Non-Fisik Rp7,69 triliun, Dana Insentif Daerah Rp131,51 miliar, dan Dana Desa Rp4,40 triliun.
Jalan rusak di Kabupaten Simalungun yang jaraknya 11 KM dari Kantor Bupati Simalungun, Pematangraya, Simalungun. Foto Adin Mulajaya Saragih. |
Pemkab Simalungun
Sementara jeritan masyarakat Kabupaten Simalungun terhadap kondisi jalan provinsi di wilayah Simalungun bakal lebih panjang lagi. Pasalnya alokasi Anggaran APBD 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk perbaikan kerusakan jalan provinsi sepanjang 210 kilo meter (Km) di wilayah Kabupaten Simalungun hanya Rp 80 Miliar. Sebelumnya anggaran pada APBD 2021 lalu sebesar Rp 30 Miliar.
Sebelumnya setiap tahun alokasi anggaran untuk jalan provinsi di Simalungun mencapai Rp 80 Miliar. Namun akibat dampak pandemic Covid-19, alokasi anggaran dialihkan. Kendala utama penanganan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Simalungun sepanjang 210 Km adalah minimnya ketersediaan dana. Biasanya alokasi anggaran perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Simalungun setiap tahun berkisar Rp 80 M.
Sejumlah titik jalan provinsi yang rusak berat terdapat di Sondi Raya – Raya Kahean yang masih masuk wilayah Nagori Sondi Raya. Pada lokasi ini dua titik jalan longsor yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Kemudian ruas jalan Medan Pematangsiantar Km 168 berlokasi di Nagori Raya Usang Kecamatan Raya, kondisi jalan ini juga sudah sangat memprihatinkan.
Dinas PUPR Provinsi Sumut agar memberikan perhatian dan fokus terhadap kondisi jalan provinsi di wilayah Simalungun secara keseluruhan. Gubernur Sumatera Utara juga diharapnkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap ruas jalan provinsi yang berada di Kabupaten Simalungun yang kondisinya kupak kapik.
Bupati Simalungun terpilih periode 2021 - 2024 hasil Pilkada Serentak 2020, St Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH MH pernah bertekad dan siap menjawab harapan warga masyarakat Simalungun untuk menuntaskan perbaikan kerusakan jalan.
Jeritan warga masyarakat Simalungun mendapat respon dari Bupati Simalungun terpilih periode 2021 -2024, St Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH. St Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 bersama wakilnya, Zonny Waldi bertekad memperbaiki kerusakan jalan di Simalungun di masa kepemimpinnya sebagai Bupati Simalungun.
Dalam percakapan khusus di sela-sela pertemuan dengan warga jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jambi di Kota Jambi, Minggu 24 Januari 2021 lalu, Radiapoh mengatakan, kerusakan jalan yang cukup parah menjadi salah satu tantangan berat pembangunan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Jambi.
Sulitnya mengatasi kerusakan jalan di daerah itu, kata Radiapoh Sinaga, disebabkan kondisi kerusakan jalan yang semakin berat. Kemudian kerusakan jalan terjadi di sebagian besar wilayah Simalungun. Perbaikan kerusakan jalan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan maksimal melalui peningkatan kualitas jalan karena anggaran pembangunan infratruktur yang terbatas.
“Kerusakan jalan memang menjadi salah satu tantangan berat di Kabupaten Simalungun ke depan. Masalahnya kondisi kerusakan jalan di sebagian besar wilayah Simalungun sudah cukup berat. Kerusakan jalan di Simalungun tidak bisa lagi dilakukan secara tambal sulam, tetapi harus secara menyeluruh dengan konsep peningkatan kualitas jalan,”katanya.
Radiapoh Sinaga mengatakan, kerusakan jalan di Kabupaten Simalungun saat ini mencapai 1.100 kilometer (Km). Kerusakan jalan tersebut tersebar di 32 kecamatan. Perbaikan kerusakan jalan tersebut perlu dipercepat mencegah lumpuhnya transportasi ke sentra-sentra produksi di Simalungun.
“Kalau perbaikan keruisakan tersebut hanya dilakukan secara bertahap dengan anggaran yang minim, waktu yang dibutuhkan cukup lama, mencapai tujuh tahun. Sedangkan dana yang dibutuhkan memperbaiki kerusakan jalan di Simalungun saat ini minimal Rp 2,2 miliar. Jika pola perbaikan jalan seperti itu ilakukan, risikonya jalan yang baru diperbaiki di suatu titik sudah rusak kembali ketika perbaikan kerusakan jalan di titik lain dilakukan tahun berikutnya. Jadi perbaikan kerusakan jalan di Simalungun harus dilakukan secara serentak, menyeluruh dan permanen,”katanya.
Menurut Radiapoh Sinaga, setelah dilantik menjadi Bupati Simalungun, 21 April 2021, Dia mengaku tidak bisa langsung melaksanakan perbaikan kerusakan jalan di Simalungun saat ini. Persoalannya Snggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Simalungun sudah diketuk palu (disetujui) DPRD Simalungun.
“Namun buka berarti perbaikan kerusakan jalan tidak dilakukan tahun ini. Saya akan memanfaatkan anggaran dana yang tersedia untuk memperbaiki kerusakan jalan di Simalungun. Saya akan mencari peluang-peluang lain untuk mempercepat perbaikan kerusakan jalan di Simalungun,”katanya.
Dijelaskan, selama ini Pemkab Simalungun kurang mampu meningkatkan anggaran pembangunan dan perbaikan jalan akibat komunikasi yang kurang intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nah, peluang ini nanti yang akan saya lakukan. Komunikasi dengan Pemprov Sumut dan Kementerian PUPR akan kami tingkatkan untuk mengatasi kesulitan dana perbaikan kerusakan jalan di Simalungun. Komunikasi itu penting karena sebagian besar jalan rusak di Simalungun berstatus jalan provinsi dan jalan nasional,”ujarnya.
Sementara program SiKerja (Bantuan Rp 50 Juta Bagi Sipemegang Kartu SiKerja) yang digaungkan Radiapoh H Sinaga saat kampnaye Pilkada Desember 2020 lalu, ternyata tidak masuk dalam APBD TA 2020 Simalugun. Tak hanya itu, janji dana Korporasi Rp350 Miliar Bupati Simalungun juga kandas.
Setelah kartu Sikerja yang dijanjikan Bupati Simalungun gagal direalisasikan, kini program korporasi pertanian yang mencapai Rp350 miliar juga kandas. Pasalnya, rapat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada paripurna DPRD Simalungun, Selasa (30/11/2021), belum menampung alokasi anggaran korporasi pertanian.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Bernhard Damanik kepada wartawan baru-baru ini membenarkan tidak dialokasikannya dana korporasi pertanian di APBD TA 2022. “Tidak dialokasikan atau ditampung dana korporasi pertanian di APBD TA 2022 yang disahkan pada rapat paripurna dewan kemarin," ujar Bernhard Damanik. (Penulis Adalah Redpel Beritasimalungun.com/id)
0 Comments