Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPK Beberkan Kronologis OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Cs

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan jumpa pers hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat pada hari Kamis (20/1/2022) Pukul 21.00 WIB. (Foto: Tangkap Layar FB)

Jakarta, BS-
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan jumpa pers hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat pada hari Kamis (20/1/2022) Pukul 21.00 WIB. Mahkama Agung RI juga menonaktifkan Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim dan juga seorang Penitera PN Surabaya, Jawa Timur yang sudah berstatus tersangka.

Saat jumpa pers, Itong tampak marah saat ia dinyatakan sebagai tersangka kasus suap. Dengan tangan masih terborgol, ia balik badan dan mengahadap para awak media serta mengatakan, "Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun". Sembari petugas menenangkan Itong dan membalikkan badannya, ia kembali berkata, "Itu semua omong kosong".

Pada jumpa pers ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kata 'upeti' menjadi sandi yang digunakan panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono dalam dugaan suap Hakim Itong Isnaini di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dengan harapan, Hakim Itong Isnaini dapat memutus perkara sesuai dengan keinginan klien dari Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono hingga pada tingkat terakhir.

Demikian Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam konferensi pers penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam. Hadir pasa jumpa pers ini Plt Bawas MA Duarso Budi Sutarto, Komisioner Komisi Yudisial Joko Sasmito.

“Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkara nya berjalan sesuai harapan tersangka HK diduga berulangkali menjalin komunikasi, diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD, dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” ucap Nawawi.

“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IH,” tambah Nawawi.

Nawawi lebih lanjut menuturkan untuk mengurus perkara PT SGP, diduga uang suap yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar untuk putusan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai pada tingkat putusan terakhir.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar, tersangka HK yang merupakan pengacara PT SGP memberikan uang Rp140 juta kepada panitera Hamdan.

Uang tanda jadi ini yang kemudian turut disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap hakim Itong Isnaini.

“Putusan yang diinginkan oleh tersangka HK diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar,” ujar Nawawi.

Terkait permintaan PT SGP, panitera Hamdan kemudian berkomunikasi dengan hakim Itong Isnaini. Dalam komunikasinya, hakim Itong Isnaini pun menyetujui untuk membantu memutus perkara PT SGP sesuai permintaan dengan syarat imbalan sejumlah uang.

“Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ujar Nawawi.

Kemudian tersangka panitera Hamdan langsung menyampaikan kepada Hendro yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

“Dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HD kepada tersangka HD sejumlah Rp40 juta rupiah yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” ucap Nawawi.

“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah Nawawi.

MA Dukung KPK OTT

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) menyatakan mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan hari ini terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat. Ikut pula ditangkap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hamdi.

"Untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam pernyataan siaran pers tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Sobandi menyatakan OTT ini terjadi atas kerjasama MA dengan KPK. Selain itu, MA mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

"Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dimana Mahkamah Agung sebagai lembaga yg disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61," beber Sobandi.

Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.

"Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yg masih 82,61 persen artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen utk mencapai 100 persen bersih dari korupsi. Sehingga dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yg bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap Sobandi.

MA menyatakan tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Hari Kamis (20/1/2022) kemarin, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya;

"MA terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yg bersih dari praktek korupsi , kolusi dan nepotisme," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. "Itu tidak benar. Omong kosong," kata Itong membantah saat konpres di KPK. (Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments