Abyadi Siregar . |
Medan, BS-Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar segera dicopot dari jabatannya karena diduga tidak menjalankan Undang-undang. Kinerja Abyadi Siregar juga dinilai tak becus dan bertele-tele bahkan diduga terindikasi pelanggaran undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tiur Zulianty Simatupang, pelapor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022) mengatakan, dirinya dikecewakan atas tindakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara lantaran tak becus, dan bertele-tele bahkan diduga ter indikasi pelanggaran undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Saya sudah masukan laporan sejak Rabu (6 Oktober 2021). Sejak saat itu sampai satu bulan berlalu pelapor tak pernah menerima surat pemberitahuan bahwasanya laporan yang dimaksud sudah lengkap berkasnya dan patut dilanjutkan pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ujar Tiur Zulianty Simatupang.
Dugaan tak becus melakukan pemeriksaan muncul setelah asisten pemeriksaan, pelaporan Tety mengatakan kepada Tiur Zuliyanti bahwa si terlapor sudah dilakukan pemanggilan. Ini dibuktikan dari hasil pembicaraan lewat telepon seluler.
Belakangan asisten pemeriksaan laporan menyangkal pernyataannya, bahkan si terlapor akan baru dipanggil dengan panggilan pertama. "Inikan aneh padahal pengakuan Asisten Ombudsman RI Sumut tersebut bahwa si terlapor dalam hal ini Sekda Kota Binjai sudah pernah datang ke kantor Ombudsman RI. Artinya mereka datang atas pemanggilan bukan undangan," kata Tiur Zulianty Simatupang.
Kata Tiur Zulianty Simatupang, anehnya lagi Asisten Ombudsman RI ngotot mangatakan kalau yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah baru melayangkan Undangan selama 4 bulan berlangsung pemeriksaan.
"Padahal Pasal 28 ayat (1) huruf a Undang-undang yang dimaksud diharuskan bahwa dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat memanggil secara tertulis terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan," terang Tiur Zulianty Simatupang.
Tiur Zulianty Simatupang meragukan kredibilitas asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini, bahkan dirinya mencurigai jika ini sengaja dilakukan untuk menghindarkan si terlapor terganjar pasal 31 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni terlapor dipanggil paksa dengan bantuan Kepolosian RI.
Tiur Zulianty Simatupang sesungguhnya menginginkan agar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dimana Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan.
"Termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang di rugikan. Kenyataannya malah Asisten Pemeriksaan Laporan tak becus bahkan terindikasi melakukan pelanggaran Undang-undang," kata Tiur Zulianty Simatupang.
Disebutkan, Abiyadi Siregar selaku Kepala Onbudsman RI perwakilan Sumatera Utara sejatinya dapat melakukan tindakan tegas, baik ke dalam internal maupun ke si terlapor sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa setiap orang yang menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun atau denda paling bamyak satu Miliar rupiah.
"Jika tak mampu menyelesaikan laporan masyarakat korban, maladministrasi sebaiknya Abiyadi Siregar mundur saja dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. Untuk apa nama besar, prestasi besar, tapi menyelesaiakan laporan warga saja tak becus," tutup Tiur Zuliyaanti Simatupang . (BS-Anton Saragih Garingging)
0 Comments