Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun Tak Mampu Kelola, Kementerian PUPR Tutup Pantai Bebas Parapat

Puluhan orang masyarakat pedagang IMKM/UMKM seputaran RTP Pantai Bebas Parapat menolak penutupan kembali RTP Parapat oleh Kementerian PUPR, di Parapat, Jumat (1/4/2022). (Dok IST)

Parapat, BS-
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI menutup Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kabupaten Simalungun karena dinilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tidak memiliki anggaran untuk pengelolaan. Namun penutupan itu ditolak masyarakat Parapat.

Adanya surat yang beredar dari Dirjen Cipta Karya kementerian PUPR tanggal 23 Maret 2022 nomor. UM.04.02/Cb2/ 421 tentang pemberitahuan penutupan lokasi RTP Pantai Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Balai Syafriel Tansier ST. MT yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, perihal Penutupan RTP Parapat dan RTP Pantai Bebas Parapat membuat masyarakat cemas.

Menyikapi surat itu, puluhan orang masyarakat pedagang IMKM/UMKM seputaran RTP Pantai Bebas Parapat menolak penutupan kembali RTP Parapat oleh Kementerian PUPR, di Parapat, Jumat (1/4/2022).

Penolakan penutupan RTP Pantai Bebas secara spontan dilakukan oleh puluhan orang masyarakat pedagang di Parapat, ketika Tim dari Kementerian PUPR hendak membentangkan spanduk pentutupan RTP Pantai Bebas Parapat.

B Sidabutar (37) Kepala Lingkungan Parapat, ketika mendengar keluhan warga langsung menemui Tim Kementerian PUPR yang hendak memasang spanduk penutupan RTP Pantai Bebas. 
Puluhan orang masyarakat pedagang IMKM/UMKM seputaran RTP Pantai Bebas Parapat menolak penutupan kembali RTP Parapat oleh Kementerian PUPR, di Parapat, Jumat (1/4/2022). (Dok IST)

B Sidabutar yang mendampingi warganya, mempertanyakan, kenapa RTP Parapat ditutup PUPR. “Lagi  kenapa belum ada sosialisasi kenapa ditutup. Kan ada birokrasi pemerintah, kalau mau ditutup untuk diberitahukan. Semestinya ada pemberitahuan terlebih dahulu, agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.

Tim Kementerian PUPR yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wartawan  mengatakan bahwa " pihaknya anya mau menutup RTP Pantai Bebas kembali untuk melakukan perbaikan, dan akan dibuka kembali sampai Pemerintah Kabupaten Simalungun menandatangi berita acara operasional pengelolaan sementara. 

“Jadi tim kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar Tim kementerian yang tidak mau disebut namanya pada saat dialog dilapangan. 

“Masyarakat meminta supaya pantai bebas ini jangan ditutup lagi, kalau ada perbaikan silahkan diperbaiki dan dibuat pengumuman terlebih dahulu, ujar boru Sinaga.

Lebih lanjut warga Parapat bermarga boru Sinaga menegaskan, bahwa sesuai pesan Bapak Presiden  Joko Widodo pada saat peresmian yang lalu mengatakan bahwa RTP Pantai Bebas adalah milik publik.

“Ayo masyarakat dan pemerintah sama sama menjaga dan memelihara tempat ini dengan baik. Bukan seperti cara-cara yang dibuat oleh PUPR sekarang. Kalau mau diperbaiki atau ditutup. Buat dulu pengumuman dan PUPR dan Pemkab Simalungun juga harus kompak jangan sesuka hatinya saja,” katanya.

“Kan ada aturan mainnya. Jangan suka-suka aja buat kebijakan yang akhirnya mengganggu cari makan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi terkait penutupan RTP Pantai Bebas Parapat, Tim PUPR langsung pergi meninggalkan masyarakat dan RTP Pantai Bebas dengan langkah terburu buru.

“Maaf pak kami hanya menjalankan perintah pimpinan. Kami tidak berhak dan pantas untuk memberikan keterangan ya Bapak,” ujar salah seorang TIM PUPR sembari berlari keci menuju mobil yang terparkir di Mapolsek Parapat.

Ketika dikonfirmasi kepada Camat Girsang Sipangan Bolon Marwandi Simaibang terkait rencana penutupan Pantai Bebas Parapat belum bersedia memberikan keterangan.

Sementara Kadisbudpar Simalungun, Fikri Damanik ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa ada surat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang ditujukan kepada Bupati Simalunguj dan surat tersebut sudah diteruskan kepada Sekda Simalungun.

Kata Fikri Damanik menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari konsep pengelolaan RTP Pantai Bebas Parapat, dan anggaran operasional sudah ada di tampung dalam APBD 2022. Akan tetapi belum ada numenklatur atau aturan dasar hukum untuk penggunaan biaya operasional RTP Pantai Bebas karena belum ada serah terima dari kementerian kepada pemerintah daerah. (JP-Red)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments