ILUSTRASI: Bupati Simalungun RHS Resmikan SMP Negeri 4 Satu Atap (Satap) Purba. |
Pematangraya, BS-Sejak Juni 2013 lalu, Bupati Simalungun JR Saragih saat itu telah menyetujui untuk pemekaran Kabupaten Simalungun. Bahkan DPRD Kabupaten Simalungun sudah melakukan rapat persetujuan pemekaran Simalungun.
Bupati Simalungun JR Saragih kala itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah menyetujui dan memberikan rekomendasi pemekaran Kabupaten Simalungun, pada rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (25/6/2013).
“Saya mohon maaf tidak bisa hadir (mengikuti paripurna pengesahan pemekaran Simalungun di DPRD Sumut). Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pengesahan itu,” ujar JR Saragih, kala itu. Ia mengapresiasi sikap DPRD Sumut yang telah mendukung pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.
Terpisah saat itu, Ketua Komisi I DPRD Simalungun Mangapul Purba dan Ketua Komisi III Johalim Purba, mengapresiasi kerja keras Bupati Simalungun JR Saragih, tidak mengenal lelah memekarkan Kabupaten Simalungun menjadi dua kabupaten.
Johalim Purba sat itu mengatakan, memekarkan Simalungun merupakan visi misi JR ketika mencalonkan diri jadi bupati, pada Pilkada Simalungun 2010 lalu.
Kata Johalim Purba, dalam memperjuangkan pemekaran Simalungun, JR Saragih bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda maupun lembaga legislatif. “Kita bangga,” kata Johalim Purba waktu itu.
Sebab kata Johalim Purba kala itu, usulan pemekaran Simalungun sebenarnya telah digulirkan sejak lama, ketika Bupati Simalungun dijabat Djabanten Damanik, kemudian diteruskan di masa Jhon Hugo Silalahi dan Zulkarnain Damanik.
Menurut Johalim Purba, pemekaran Simalungun sudah pernah mentok, karena syarat-syaratnya mengacu UU Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penggabungan dan penghapusan daerah.
Padahal, sudah keluar peraturan baru yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Sehingga, proses pemekaran lama tidak diproses pemerintah pusat maupun DPR RI.
Melihat fakta itu, Bupati Simalungun JR Saragih kala itu bersama panitia pemekaran tidak kehilangan akal dan segera menyurati pimpinan DPRD Sumut, melalui surat Nomor:135/1925/Adpemum, tertanggal 6 Mei 2013, agar lembaga legislatif di Sumut, segera merevisi keputusan Nomor:16/K/2007, tentang persetujuan pemekaran Simalungun dan disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2007.
“Walaupun melalui perjalanan sangat melelahkan tapi Bupati tidak pernah putus asa. Bahkan salahseorang stafnya Resman Saragih dinonjobkan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan diminta fokus mengurus pemekaran Simalungun Hataran. Kita melihat JR serius,” ujar Johalim Purba.
Mangapul Purba juga adanya kesungguhan JR Saragih memperjuangkan pemekaran Simalungun Hataran. Keseriusan itu dia lihat ketika JR Saragih merangkul seluruh elemen masyarakat, baik tokoh adat, agama, pemuda maupun LSM, bersama-sama memperjuangkan pemekaran Simalungun.
“Yang saya lihat, pemekaran bagi JR Saragih bukan dijadikan sebagai komoditi politik melainkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mengoptimalkan upaya menggali potensi yang ada dan mempercepat pembangunan di Simalungun,” kata Mangapul Purba.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Layari Sinukaban saat itu mengatakan, tujuan pemekaran Kabupaten Simalungun, tidak lain hanya untuk meningkatkan secara signifikan proses percepatan kesejahteraan masyarakat di segala bidang kehidupan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat luas dalam mewujudnyatakan pembangunan berkesinambungan.
“Sebagaimana diamanatkan undang-undang, otonomi daerah seluas-luasnya ada di kabupaten/kota, sehingga kita berharap dengan direstuinya pemekaran nantinya, seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kinerjanya membangun Simalungun Hataran,” ujar Layari.
Namun hingga Agustus 2022 ini, rencana pemekaran Kabupaten Simalungun tinggal wacana. Bahkan Bupati Simalungun saat ini, RHS, tak sedikitpun memikirkan rencana pemekaran Simalungun.
Sepatutnya Kabupaten Simalungun, sudah harus dimekarkan mengingat luas geografisnya yang begitu luas dan jauh dari jangkauan pusat pemerintahan di Pematangraya. Kemudian, PAD Simalungun yang sangat minil, tidak cukup untuk membenahi infrastruktur yang menjadi masalah besar di Simalungun dari tahun ketahun.
Wacana pemakaran Kabupaten Simalungun di era Bupati Simalungun Djabanten Damanik, kemudian diteruskan di masa Jhon Hugo Silalahi dan Zulkarnain Damanik serta 10 tahun Bupati Simalungun JR Saragih, wacana itu masih gagal.
Dibutuhkan seorang kepala daerah yang berani dan memiliki jaringan kuat untuk mewujudkan pemakaran Kabupaten Simalungun menjadi dua. Sebab, pemakaran Simalungun, sebagai salah satu solusi pengembangan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Semoga. (Asenk Lee Saragih)
0 Comments