Harus Diperiksa Tiap Bulan
RAYA- Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Simalungun (Himapsi) meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Simalungun memeriksa limbah PT Allegrindo setiap bulan. Selama ini limbah Allegrindo yang dibuang ke Danau Toba diperiksa sekali enam bulan. Limbah itu dinilai merusak air Danau Toba.
Ketua DPK Himapsi Kecamatan Raya Jhonnes
Girsang ditemui di sela-sela kunjungan Wapres Boediono, Sabtu (14/4)
menyebutkan, keluhan masyarakat di Dusun Salbe Nagori Togu Domu Nauli
Kecamatan Dolok Pardamean, harus disikapi BLH Pemkab Simalungun.
“BLH
harus segera turun tangan, limbah Allegrindo harus diperiksa setiap
bulan sebelum mereka membuangnya ke Danau Toba. Pemeriksaan limbah
Allegrindo harus diakukan maksimal, terutama limbah yang mereka buang
pada malam hari,” ungkap Girsang.
Dikatakannya, saat ini masyakat di
Dusun Salbe hidup dalam keadaan tidak tenang, terutama malam hari. Di
mana aroma yang ditimbulkan dari limbah ini membuat warga di sana sakit
kepala.
Selain itu, warga juga khawatir dampak
jangka panjang limbah Allegrindo yang dibuang di sekitar kediaman mereka
ini.
“Dana pemeriksaan limbah harus ditanggung sendiri oleh Allegrindo,
mereka sudah untung banyak dari peternakan itu, tidak mungkin dana
pemeriksaan limbah mereka diambil dari pemkab,” jelasnya.
Pengakuannya
pengurus Himapsi pernah melakukan kunjungan ke dalam peternakan
Allegrindo di Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba sekitar 2011 lalu.
Terkait babi yang mati di peternakan ini, menurut pengakuan Girsang,
belum diketahui kepastiannya, ditanam atau dibakar atau dibuang ke Danau
Toba. Namun pengakuan salah satu petugas Allegrindo saat itu, babi mati
ini tidak mereka buang ke Danau Toba.
Pada sisi lain, Pendiri Simalungun
Corruption Watch (SCW) M Adil Saragih menyebutkan, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari Allegrindo yang hanya Rp107 juta tahun lalu, dinilai
terlalu sedikit dan harus dikaji ulang. Seharusnya PAD dari peternakan
ini lebih dari itu.
“Saya melihat banyak retribusi atau pajak yang belum
digarap pemkab dari Allegrindo. Semisal, dari royalti atau penjualan
ternak babi yang dilakukan, harus ada kesepakatan antara pemkab dan DPRD
untuk membuat Perda tentang royalti ini. Mereka menjual babi ini banyak
keluar, bukan di Kabupaten Simalungun.
PAD dari Allegrindo terlalu kecil kalau
hanya Rp107 juta per tahun,” jelasnya lagi.
Kepala BLH Pemkab Simalungun
Raja Sianipar membenarkan, pemeriksaan limbah Allegrindo selama ini
dilakukan sekali dalam enam bulan. Namun dia berkilah, pemeriksaan
limbah ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, tergantung kebutuhan.
“Sebenarnya tidak harus sekali enam bulan kita periksa. Kalau memang
dirasa perlu dilakukan pemeriksaan, langsung bisa kita periksa.
Sebenarnya bulan ini sudah kita lakukan peninjauan limbah ke sana,
hasilnya memang belum kita peroleh,” kilahnya. Menurutnya, jika
dilakukan pemeriksaan limbah, maka dana pemeriksaan limbah harus
ditanggung Allegrindo.
Selama ini, pengakuan Sianipar, dana
pemeriksaan limbah memang ditanggung Allegrindo. “Terakhir pemeriksaan
limbah dilakukan Desember 2011 lalu, limbah Allegrindo masih dalam batas
wajar, baik PH air, TOD maupun BOD,” katanya.
Kepala Dinas Peternakan
dan Perikanan Zonny Waldi menyebutkan, dari Allegrindo, setiap tahun
Dinas Peternakan memeroleh retribusi ternak Rp50 juta. Menurutnya hal
ini sesuai ketentuan Perda yang telah ditetapkan. “Kalau retribusi dari
ketentuan yang lain seperti royalti, hingga sekarang belum ada,”
jelasnya. (ral)(metrosiantar.com
0 Comments