Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Limbah PT Allegrindo (Peternakan Babi) Rusak Danau Toba

Harus Diperiksa Tiap Bulan
Dusun Salbe Nagori Domu Togu Nauli Kecamatan Dolok Pardamean dilihat dari ketinggian. Di dusun inilah limbah  PT Allegrindo dibuang ke Danau Toba, Rabu (11/4). (Foto: Fahmi)Dusun Salbe Nagori Domu Togu Nauli Kecamatan Dolok Pardamean dilihat dari ketinggian. Di dusun inilah limbah PT Allegrindo dibuang ke Danau Toba, Rabu (11/4). (Foto: Fahmi)
RAYA- Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Simalungun (Himapsi) meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Simalungun memeriksa limbah PT Allegrindo setiap bulan. Selama ini limbah Allegrindo yang dibuang ke Danau Toba diperiksa sekali enam bulan. Limbah itu dinilai merusak air Danau Toba.

Ketua DPK Himapsi Kecamatan Raya Jhonnes Girsang ditemui di sela-sela kunjungan Wapres Boediono, Sabtu (14/4) menyebutkan, keluhan masyarakat di Dusun Salbe Nagori Togu Domu Nauli Kecamatan Dolok Pardamean, harus disikapi BLH Pemkab Simalungun. 

“BLH harus segera turun tangan, limbah Allegrindo harus diperiksa setiap bulan sebelum mereka membuangnya ke Danau Toba. Pemeriksaan limbah Allegrindo harus diakukan maksimal, terutama limbah yang mereka buang pada malam hari,” ungkap Girsang. 

Dikatakannya, saat ini masyakat di Dusun Salbe hidup dalam keadaan tidak tenang, terutama malam hari. Di mana aroma yang ditimbulkan dari limbah ini membuat warga di sana sakit kepala.
Selain itu, warga juga khawatir dampak jangka panjang limbah Allegrindo yang dibuang di sekitar kediaman mereka ini. 

“Dana pemeriksaan limbah harus ditanggung sendiri oleh Allegrindo, mereka sudah untung banyak dari peternakan itu, tidak mungkin dana pemeriksaan limbah mereka diambil dari pemkab,” jelasnya. 

Pengakuannya pengurus Himapsi pernah melakukan kunjungan ke dalam peternakan Allegrindo di Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba sekitar 2011 lalu. 

Terkait babi yang mati di peternakan ini, menurut pengakuan Girsang, belum diketahui kepastiannya, ditanam atau dibakar atau dibuang ke Danau Toba. Namun pengakuan salah satu petugas Allegrindo saat itu, babi mati ini tidak mereka buang ke Danau Toba.

Pada sisi lain, Pendiri Simalungun Corruption Watch (SCW) M Adil Saragih menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Allegrindo yang hanya Rp107 juta tahun lalu, dinilai terlalu sedikit dan harus dikaji ulang. Seharusnya PAD dari peternakan ini lebih dari itu. 

“Saya melihat banyak retribusi atau pajak yang belum digarap pemkab dari Allegrindo. Semisal, dari royalti atau penjualan ternak babi yang dilakukan, harus ada kesepakatan antara pemkab dan DPRD untuk membuat Perda tentang royalti ini. Mereka menjual babi ini banyak keluar, bukan di Kabupaten Simalungun.
PAD dari Allegrindo terlalu kecil kalau hanya Rp107 juta per tahun,” jelasnya lagi. 

Kepala BLH Pemkab Simalungun Raja Sianipar membenarkan, pemeriksaan limbah Allegrindo selama ini dilakukan sekali dalam enam bulan. Namun dia berkilah, pemeriksaan limbah ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, tergantung kebutuhan.

 “Sebenarnya tidak harus sekali enam bulan kita periksa. Kalau memang dirasa perlu dilakukan pemeriksaan, langsung bisa kita periksa. Sebenarnya bulan ini sudah kita lakukan peninjauan limbah ke sana, hasilnya memang belum kita peroleh,” kilahnya. Menurutnya, jika dilakukan pemeriksaan limbah, maka dana pemeriksaan limbah harus ditanggung Allegrindo.


Selama ini, pengakuan Sianipar, dana pemeriksaan limbah memang ditanggung Allegrindo. “Terakhir pemeriksaan limbah dilakukan Desember 2011 lalu, limbah Allegrindo masih dalam batas wajar, baik PH air, TOD maupun BOD,” katanya.

 Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Zonny Waldi menyebutkan, dari Allegrindo, setiap tahun Dinas Peternakan memeroleh retribusi ternak Rp50 juta. Menurutnya hal ini sesuai ketentuan Perda yang telah ditetapkan. “Kalau retribusi dari ketentuan yang lain seperti royalti, hingga sekarang belum ada,” jelasnya. (ral)(metrosiantar.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments