Dengan dibukanya pelayanan tersebut, maka penggurusan SIM keliling buka
setiap hari, mulai Senin sampai Minggu, pukul 8:00 WIB sampai pukul
16:00 WIB di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasat Lantas Polres
Simalungun, AKP Baginda Sitohang mengatakan, kegiatan ini merupakan
pelayanan pendekatan kepada masyarakat dan pengurusan SIM dengan sistem
jemput bola.
“Syarat pengurusan perpanjangan SIM
berlangsung relatif singkat setelah pemohon memenuhi persyaratan,
seperti cek kesehatan dan membayar biaya administrasi untuk disetor ke
BRI. Kita juga siap melayani instansi lain baik pemerintah, TNI,
perusahaan demi efisiensi waktu khususnya untuk perpanjangan SIM A dan
C. Sedangkan untuk SIM baru harus tetap di Satlantas untuk pelaksanaan
ujian teori dan praktek,” ujarnya, Minggu (29/4).
Masih kata Baginda, dengan memberikan
kemudahan bagi masyarakat melalui program pelayanan SIM terbaru ini,
tugas sehari-hari masyarakat tidak terganggu karena langsung datang ke
lokasi. Pengurusan SIM sistem jemput bola adalah satu upaya menertibkan
masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan di jalan raya.
”Dalam pembuatan SIM keliling ini prosesnya cepat dan tidak perlu mengantre dan menunggu sampai berlarut-larut. Hanya menunggu sekitar 30 menit, proses pembuatan SIM sudah langsung siap,” ujar Baginda.
Masih kata Baginda, kesadaran masyarakat
masih kurang dalam pengurusan SIM. Padahal SIM merupakan syarat untuk
bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
“Masyarakat yang memiliki SIM sesuai ketentuannya, dinyatakan bisa dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Misalnya SIM C untuk sepedamotor. Ketika seseorang sudah memiliki SIM C, pastinya sudah mampu mengendarai sepedamotor. Sebelum diberikan memiliki SIM C, harus melalui tahapan tes mengemudikan sepedamotor,” tegasnya. (Osi)(metrosiantar.com)
1 Comments
Posisi mobil SIM keliling sekarang di mna ya
ReplyDelete