Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mobil SIM Keliling Melayani Setiap Hari di Simalungun

SIM: Mobil SIM Keliling milik Polres Simalungun yang akan beroperasi mulai Senin sampai Minggu pada jam kerja mulai pukul 8:00 WIB-16:00 WIB. (Foto: TONGGO SIBARANI)SIM: Mobil SIM Keliling milik Polres Simalungun yang akan beroperasi mulai Senin sampai Minggu pada jam kerja mulai pukul 8:00 WIB-16:00 WIB. (Foto: TONGGO SIBARANI)SIMALUNGUN- Bagi masyarakat yang tidak sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari kerja, untuk mengatasi permasalahan tersebut Sat Lantas Polres Simalungun tetap mengoperasikan pelayanan SIM keliling pada hari Sabtu dan Minggu.

Dengan dibukanya pelayanan tersebut, maka penggurusan SIM keliling buka setiap hari, mulai Senin sampai Minggu, pukul 8:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB di wilayah Kabupaten Simalungun. 

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Baginda Sitohang mengatakan, kegiatan ini merupakan pelayanan pendekatan kepada masyarakat dan pengurusan SIM dengan sistem jemput bola.

“Syarat pengurusan perpanjangan SIM berlangsung relatif singkat setelah pemohon memenuhi persyaratan, seperti cek kesehatan dan membayar biaya administrasi untuk disetor ke BRI. Kita juga siap melayani instansi lain baik pemerintah, TNI, perusahaan demi efisiensi waktu khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM baru harus tetap di Satlantas untuk pelaksanaan ujian teori dan praktek,” ujarnya, Minggu (29/4).

Masih kata Baginda, dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program pelayanan SIM terbaru ini, tugas sehari-hari masyarakat tidak terganggu karena langsung datang ke lokasi. Pengurusan SIM sistem jemput bola adalah satu upaya menertibkan masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan di jalan raya.

”Dalam pembuatan SIM keliling ini prosesnya cepat dan tidak perlu mengantre dan menunggu sampai berlarut-larut. Hanya menunggu sekitar 30 menit, proses pembuatan SIM sudah langsung siap,” ujar Baginda.

Masih kata Baginda, kesadaran masyarakat masih kurang dalam pengurusan SIM. Padahal SIM merupakan syarat untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor.

“Masyarakat yang memiliki SIM sesuai ketentuannya, dinyatakan bisa dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Misalnya SIM C untuk sepedamotor. Ketika seseorang sudah memiliki SIM C, pastinya sudah mampu mengendarai sepedamotor. Sebelum diberikan memiliki SIM C, harus melalui tahapan tes mengemudikan sepedamotor,” tegasnya. (Osi)(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

1 Comments