Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PTPN IV Sidamanik Harus Tunduk KepadaPemkab dan DPRD Simalungun

RAYA-Pemkab dan Komisi II DPRD Simalungun meminta PTPN IV Unit Sidamanik tunduk kepada kesepakatan lisan yang dibuat Februari lalu di Komisi D DPRD Sumut. PTPN IV Unit Sidamanik dilarang melakukan upaya dan kegiatan apapun yang bertujuan konversi teh menjadi kelapa sawit.

Termasuk membongkar pabrik teh Sidamanik. Kepala Dinas Perkebunan Simalungun Jan Posman Purba, Jumat (30/3) menyebutkan, Februari lalu telah diadakan pertemuan pemkab dengan Direksi PTPN IV di Komisi D DPRD Sumut.

Hadir saat itu Dinas Perkebunan, Pelayanan Izin Terpadu dan beberapa instansi lain di pemkab. Sementara PTPN IV diwakili dewan direksi, antara lain direktur utama, direktur produksi dan dewan direksi lainnya.

“Pertemuan menghasilkan kesepakatan lisan, belum tertulis. Tidak ada kegiatan atau upaya apapun di kebun teh Sidamanik yang bertujuan konversi. Kalau itu dilanggar mereka, berarti mereka membandel dan melanggar kesepakatan,” jelas Purba.

Selain bandel, jika PTPN IV Unit Sidamanik terus berupaya melakukan konversi, maka PTPN IV telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan. “Di dalam peraturan menteri itu jelas disebutkan, kalau mereka ingin merubah teh menjadi kelapa sawit, maka itu harus seizin bupati,” jelasnya.

Diakui Purba, penolakan secara tertulis Bupati Simalungun JR Saragih untuk konversi teh belum ada. Hal itu dilakukan karena bupati menghargai pertemuan Februari lalu, di mana saat itu disepakati, perlu dilakukan studi atau kajian menyeluruh dari berbagai aspek jika konversi ini dilaksanakan.

“Perlu studi kelayakan menyeluruh oleh PTPN IV yang bekerja sama dengan pemkab. Hingga sekarang itu belum dilakukan,” jelasnya. Disebutkannya, permohonan tertulis melakukan konversi dilakukan manajemen PTPN IV sekitar November 2011 lalu.

Pemkab sendiri telah menjawab surat itu dan meminta kepada manajemen PTPN IV agar tidak memohon konversi melalui surat, tetapi mereka harus melakukannya melalui pertemuan dan pemaparan dari Dewan Direksi di hadapan bupati dan pejabat pemkab lainnya.

“Hingga hari ini hal itu belum pernah dilakukan. Memang kemarin sempat dijadwalkan Februari, belum juga terealisasi,” katanya.

Disinggung pencopotan dan pemindahan peralatan pengolahan teh dari Unit Sidamanik ke Unit Bah Butong sejak Februari lalu, dia berharap manajemen PTPN IV tidak melakukan itu.

“Teh merupakan ikon Sidamanik, sudah ada sejak zaman Belanda, termasuk pabrik teh itu, merupakan peninggalan zaman Belanda. Saya setuju dijadikan cagar budaya untuk tujuan wisata di Simalungun,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Makmur Damanik menyebutkan, mereka jelas-jelas menolak dilakukan konversi teh menjadi kelapa sawit di Sidamanik. Komisi yang membidangi masalah perkebunan ini meminta kepada PTPN IV untuk serius membenahi manajemen di Unit Sidamanik.

 “Jangan ada lagi alasan rugi, karena harga teh dunia juga sudah naik mulai awal 2012 lalu. Mereka harus tunduk pada kesepakatan. Tidak ada konversi. Kenapa mereka saja yang bermasalah, sementara kebun teh di Pulau Jawa, tidak ada yang seperti mereka itu,” tegasnya.

Terkait pencopotan peralatan pengolahan teh di Pabrik Teh Sidamanik, dia beharap agar itu tidak dilakukan. Sebaiknya pabrik itu dijadikan cagar budaya dan peralatan serta bangunan pabrik peninggalan Belanda itu dipelihara dengan baik untuk kunjungan wisata.(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments