Garama & Forbers Tuntut SK Menhut No 44 Dicabut

Kepada METRO Minggu Koordinator Aksi
Dermanson Girsang ditemui saat pemasangan spanduk berisi penolakan
Boediono mengatakan, dalam aksi saat kedatangan Wakil Presiden RI mereka
akan menyampaikan dua tuntutan, yakni pembatalan Pasal 7 ayat 6a UU
APBNP 2012 karena membuat penderitaan masyarakat secara nasional dan
memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan BBM. Menurutnya
jika pasal tersebut tidak dibatalkan maka akan mengakibatkan kenaikan
harga produk kapitalis, sementara harga hasil pertanian menurun drastis.
Selain itu, satu tuntutan yang peling
penting menurut Dermanson, yakni pencabutan keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Peta kawasan hutan Sumatera Utara Nomor
lembaran 0718. Dengan adanya SK 44 tahun 2005 banyak perkampungan di
Simalungun ini menjadi kawasan hutan, sehingga membuat masyarakat resah
dan ketakutan ke ladanganya.
“Masih jelas diingatkan kita tahun 2007
lalu banyak petani ditangkap dengan tuduhan memasuki dan merambah
kawasan hutan yang masuk dalam kawasan SK 44. Selain itu penyebab dari
SK 44 masyarakat menjadi sulit sertifikatkan tanahnya ke BPN,”
terangnya.
Saat aksi tersebut lanjut Dermanson akan memerlihatkan kepada rombongan Wakil Presiden bahwa dengan adanya SK 44 Tahun 2005 memperpanjang penderitaan petani Simalungun.
”Sebagai contoh kami ingin juga
menunjukkan komplek perkantoran Bupati Simalungun masuk kawasan hutan
sesuai SK 44. Saat ini kami sudah memasang spanduk penolakan Boediono di
beberapa titik di Kecamatan Raya salah satunya di Bandara Perintis
Pematang Raya. Rencana aksi tanggal 13 April 2012 masih dalam
konsolidasi dengan petani-petani yang lahannya masuk kawasan SK 44 tahun
2005,” katanya. (hot)(metrosiantar.com)
0 Comments