Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Wapres Boediono Disambut Spanduk LSM di Simalungun

Garama & Forbers Tuntut SK Menhut No 44 Dicabut
SPANDUK: Salah seorang warga perlihatkan spanduk menolak kedatangan  Wakil Presiden RI Boediono.SPANDUK: Salah seorang warga perlihatkan spanduk menolak kedatangan Wakil Presiden RI Boediono.RAYA- Rencana kedatangan Wakil Presiden ri Boediono akan diwarnai aksi oleh masyarakat. Aksi dimotori dua lembaga, yakni Gerakan Masyarakat Menuntut (Garama) dan  Forum Bersama LSM dan Media (Forbers).

Kepada METRO Minggu Koordinator Aksi Dermanson Girsang ditemui saat pemasangan spanduk berisi penolakan Boediono mengatakan, dalam aksi saat kedatangan Wakil Presiden RI mereka akan menyampaikan dua tuntutan, yakni pembatalan Pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 karena membuat penderitaan masyarakat secara nasional dan memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan BBM. Menurutnya jika pasal tersebut tidak dibatalkan maka akan mengakibatkan kenaikan harga produk kapitalis, sementara harga hasil pertanian menurun drastis.

Selain itu, satu tuntutan yang peling penting menurut Dermanson, yakni pencabutan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Peta kawasan hutan Sumatera Utara Nomor lembaran 0718. Dengan adanya SK 44 tahun 2005 banyak perkampungan di Simalungun ini menjadi kawasan hutan, sehingga membuat masyarakat resah dan ketakutan ke ladanganya.

“Masih jelas diingatkan kita tahun 2007 lalu banyak petani ditangkap dengan tuduhan memasuki dan merambah kawasan hutan yang masuk dalam kawasan SK 44. Selain itu penyebab dari SK 44 masyarakat menjadi sulit sertifikatkan tanahnya ke BPN,” terangnya.

Saat aksi tersebut lanjut Dermanson akan memerlihatkan kepada rombongan Wakil Presiden bahwa dengan adanya SK 44 Tahun 2005 memperpanjang penderitaan petani Simalungun.

”Sebagai contoh kami ingin juga menunjukkan komplek perkantoran Bupati Simalungun masuk kawasan hutan sesuai SK 44. Saat ini kami sudah memasang spanduk penolakan Boediono di beberapa titik di Kecamatan Raya salah satunya di Bandara Perintis Pematang Raya. Rencana aksi tanggal 13 April 2012 masih dalam konsolidasi dengan petani-petani yang lahannya masuk kawasan SK 44 tahun 2005,” katanya. (hot)(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments