Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Buruh Datangi Walikota & DPRD Siantar


Tuntut 1 Mei Libur Nasional
MAY DAY: Massa gelar aksi di kantor Walikota menutut agar pemerintah menghapus sistem out sourcing. (Foto: LAZUARDY FAHMI)MAY DAY: Massa gelar aksi di kantor Walikota menutut agar pemerintah menghapus sistem out sourcing. (Foto: LAZUARDY FAHMI)

SIANTAR- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Walikota Siantar, DPRD dan Dinas Tenaga Kerja, Selasa (1/5) pukul 10.30 WIB. Mereka menuntut hari buruh sedunia 1 Mei dijadikan hari libur nasional.    

Anggota afiliasi SBSI Kota Siantar dan Simalungun berkumpul di kantor SBSI Jalan Ahmad Yani sekira pukul 10.00 WIB. Dengan mengendarai sepedamotor, puluhan anggota SBSI ini bergerak menuju kantor walikota di Jalan Merdeka. Sebagian membawa spanduk bertuliskan ‘Bebaskan Buruh dari Penindasan Pengusaha, SBSI Wadah Aspirasi Buruh, Buruh Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan’ dan berbagai poster lain.
  
Ratusan buruh berpawai dengan mengendarai sepedamotor untuk memperingari hari buruh sedunia, Selasa (1/5). (Foto: LAZUARDY FAHMI)Ratusan buruh berpawai dengan mengendarai sepedamotor untuk memperingari hari buruh sedunia, Selasa (1/5). (Foto: LAZUARDY FAHMI)Beberapa perwakilan buruh berorasi meminta tanggal 1 Mei dijadikan hari libur nasional. Sekitar 15 menit berorasi, Koordinator Aksi, Sahrul membacakan tuntutan dan aspirasi buruh. Ada delapan poin yang menjadi tuntutan para buruh ini. 

Selain menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, para buruh ini juga meminta gaji honorer pemko dan pemkab diperhatikan, gaji para buruh yang bekerja di Siantar dan Simalungun disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“SBSI juga meminta pemko melarang pendirian Indomaret yang telah menjamur di berbagai lokasi di Siantar. Pendirian Indomaret akan mematikan usaha-usaha kecil milik masyarakat. Kita minta agar ini dilarang pemko,” jelas Syahrul.

Tuntutan diberikan secara tertulis kepada Asisten I Pemko, Jumadi. Dalam kesempatan itu, Jumadi mengatakan akan menyampaikan aspirasi buruh ini kepada Walikota Siantar, Hulman Sitorus.  Katanya lagi, hasil atau tanggapan walikota akan diberikan kepada perwakilan buruh yang melakukan aksi ini. Setelah aspirasinya diterima, massa bergerak menuju gedung DPRD Kota Siantar.

Di Gedung DPRD, tuntutan dan orasi yang sama kembali disampaikan perwakilan buruh. Ikut memberikan orasi, Syahrul, Tobasan Siregar dan Suryati Simanjuntak. Syahrul menyebutkan, mereka kecewa terhadap sikap Ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD lain yang tidak hadir. Pemberitahuan aksi telah dilayangkan SBSI sekitar tiga hari sebelum aksi dilaksanakan.
“Kita menuntut 1 Mei agar dijadikan hari libur nasional, ternyata para anggota dewan di Kota Siantar telah meliburkan diri terlebih dahulu. Kepada kawan-kawan, ini menjadi catatan bagi kita, tidak usah lagi kita pilih mereka nanti,” tegas Tobasan Siregar. Setelah berorasi sekitar 30 menit, dua anggota DPRD, Thomas Hardi dan Asbol Sidabalok menemui pengunjuk rasa dan menerima aspirasi pengunjuk rasa.

Tidak banyak yang disampaikan kedua anggota DPRD ini. Mereka berjanji akan menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi tertulis yang disampaikan SBSI kepada ketua dan anggota DPRD yang lain. Selanjutnya, pengunjuk rasa bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Dahlia. Di lokasi ini, aksi juga berjalan tertib dan pengunjuk rasa memberikan aspirasi mereka kepada Disnaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Resman Panjaitan menyambut puluhan buruh ini dan mengadakan dialog dengan beberapa perwakilan SBSI. Resman sempat adu argumentasi dengan Tobasan Siregar disebabkan Resman mengatakan, ada buruh yang nyaman dan tidak protes dengan gaji yang mereka terima, meski gaji yang mereka terima itu sedikit, sehingga buruh seperti ini jangan diganggu lagi.

Tobasan Siregar tidak setuju dan mengatakan, undang-undang tentang buruh yang harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk pemerintah dan pemilik perusahaan. Perjuangan SBSI menuntut gaji buruh sesuai dengan UMP dan UMR, berarti perjuangan menegakkan undang-undang.

“Itu yang harus dilakukan oleh siapapun, kalau seperti itu persepsi kita, untuk apa undang-undang itu dibuat pemerintah,” ujarnya. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments