Tuntut 1 Mei Libur Nasional
SIANTAR- Ratusan buruh
yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota
Siantar dan Kabupaten Simalungun melakukan aksi unjuk rasa ke kantor
Walikota Siantar, DPRD dan Dinas Tenaga Kerja, Selasa (1/5) pukul 10.30
WIB. Mereka menuntut hari buruh sedunia 1 Mei dijadikan hari libur
nasional.
Anggota afiliasi SBSI Kota Siantar dan Simalungun berkumpul di kantor
SBSI Jalan Ahmad Yani sekira pukul 10.00 WIB. Dengan mengendarai
sepedamotor, puluhan anggota SBSI ini bergerak menuju kantor walikota di
Jalan Merdeka. Sebagian membawa spanduk bertuliskan ‘Bebaskan Buruh
dari Penindasan Pengusaha, SBSI Wadah Aspirasi Buruh, Buruh Bersatu
Tidak Bisa Dikalahkan’ dan berbagai poster lain.
Selain menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional,
para buruh ini juga meminta gaji honorer pemko dan pemkab diperhatikan,
gaji para buruh yang bekerja di Siantar dan Simalungun disesuaikan
dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“SBSI juga meminta pemko melarang
pendirian Indomaret yang telah menjamur di berbagai lokasi di Siantar.
Pendirian Indomaret akan mematikan usaha-usaha kecil milik masyarakat.
Kita minta agar ini dilarang pemko,” jelas Syahrul.
Tuntutan diberikan secara tertulis
kepada Asisten I Pemko, Jumadi. Dalam kesempatan itu, Jumadi mengatakan
akan menyampaikan aspirasi buruh ini kepada Walikota Siantar, Hulman
Sitorus. Katanya lagi, hasil atau tanggapan walikota akan diberikan
kepada perwakilan buruh yang melakukan aksi ini. Setelah aspirasinya
diterima, massa bergerak menuju gedung DPRD Kota Siantar.
Di Gedung DPRD, tuntutan dan orasi yang
sama kembali disampaikan perwakilan buruh. Ikut memberikan orasi,
Syahrul, Tobasan Siregar dan Suryati Simanjuntak. Syahrul menyebutkan,
mereka kecewa terhadap sikap Ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD lain
yang tidak hadir. Pemberitahuan aksi telah dilayangkan SBSI sekitar tiga
hari sebelum aksi dilaksanakan.
“Kita menuntut 1 Mei agar dijadikan hari
libur nasional, ternyata para anggota dewan di Kota Siantar telah
meliburkan diri terlebih dahulu. Kepada kawan-kawan, ini menjadi catatan
bagi kita, tidak usah lagi kita pilih mereka nanti,” tegas Tobasan
Siregar. Setelah berorasi sekitar 30 menit, dua anggota DPRD, Thomas
Hardi dan Asbol Sidabalok menemui pengunjuk rasa dan menerima aspirasi
pengunjuk rasa.
Tidak banyak yang disampaikan kedua
anggota DPRD ini. Mereka berjanji akan menyampaikan dan menindaklanjuti
aspirasi tertulis yang disampaikan SBSI kepada ketua dan anggota DPRD
yang lain. Selanjutnya, pengunjuk rasa bergerak menuju Kantor Dinas
Tenaga Kerja di Jalan Dahlia. Di lokasi ini, aksi juga berjalan tertib
dan pengunjuk rasa memberikan aspirasi mereka kepada Disnaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Resman
Panjaitan menyambut puluhan buruh ini dan mengadakan dialog dengan
beberapa perwakilan SBSI. Resman sempat adu argumentasi dengan Tobasan
Siregar disebabkan Resman mengatakan, ada buruh yang nyaman dan tidak
protes dengan gaji yang mereka terima, meski gaji yang mereka terima itu
sedikit, sehingga buruh seperti ini jangan diganggu lagi.
Tobasan Siregar tidak setuju dan
mengatakan, undang-undang tentang buruh yang harus dipatuhi oleh
siapapun, termasuk pemerintah dan pemilik perusahaan. Perjuangan SBSI
menuntut gaji buruh sesuai dengan UMP dan UMR, berarti perjuangan
menegakkan undang-undang.
“Itu yang harus dilakukan oleh siapapun,
kalau seperti itu persepsi kita, untuk apa undang-undang itu dibuat
pemerintah,” ujarnya. (metrosiantar.com)
0 Comments