Menurutnya, pihaknya lebih memilih
membuat perda tentang DAS dan Prolegda karena sudah sangat dibutuhkan.
Katanya, beberaqpa waktu terakhir ini, DAS dan Prolegda sering menjadi
permasalahan. “Lahan di DAS sudah mulai habis tergarap. Pohon-pohon
bebas ditebangi. Untuk itu sangat penting dibuatkan perda biar
pemerintah daerah ikut bertanggungjawab menjaga dan melestarikan
kekayaan alam di daerahnya,” ujar Bernhad.
Kalau sudah ada aturan yang mengikat,
lanjut Bernhad, permasalahan DAS yang selama ini mengambang akan semakin
mudah terjawab. Dalam perda nanti segala hal yang terkait dalam DAS
akan diatur. “Sama halnya dengan perda tentang Prolegda. Di mana DPRD
sebelum mengesahkan perda, terlebih dulu melakukan analisis melalui
studi banding ke daerah yang pernah membuat perda inisiatif,” kata
Bernhad. Lebih jauh Bernhad mengatakan, perda inisiatif tersebut lahir
berdasarkan 12 orang inisiator di DPRD.
Saat draf perda disampaikan ke pimpinan
DPRD, turut juga dibubuhi tandatangan oleh kedua belas inisiator. Masih
kata Bernhad, pihaknya merencanakan pembuatan perda ini selesai pada
tahun 2012. Meski belum ada waktu penjadwalan selajutnya, pastinya perda
tersebut harus ada. Sementara Sekretaris Dewan Simalungun Jonkardus
Saragih mengatakan, untuk tahun 2012 DPRD Simalungun mempunyai anggaran
Rp700 juta untuk pembuatan perda.
Namun anggaran tersebut belum ditentukan
posnya untuk apa-apa saja digunakan. “Dana Rp700 juta itu untuk
pembuatan perda. Berapa pun perda yang dibuat DPRD Simalungun, dana
tersebut lah yang dibagi-bagi. Namun anggaran itu belum bisa
dimanfaatkan karena belum ada pos-pos penggunaannya dan belum mempunyai
payung hukum. Kita kawatirkan nanti jadi temuan kalau sembarangan
digunakan,”ujarnya.
0 Comments