Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Perda DAS dan Legislasi Daerah Simalungun Dirancang

Bernhard DamanikBernhard DamanikSIMALUNGUN- DPRD Simalungun kini merancang 2 peraturan daerah (perda) inisiatif yang mengatur tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan program legislasi daerah (Prolegda). “Draf rancangan perda itu sudah dimasukkan ke pimpinan dewan,” ujar Bernhad kepada METRO, Jumat (25/5).

Menurutnya, pihaknya lebih memilih membuat perda tentang DAS dan Prolegda karena sudah sangat dibutuhkan. Katanya, beberaqpa waktu terakhir ini, DAS dan Prolegda sering menjadi permasalahan. “Lahan di DAS sudah mulai habis tergarap. Pohon-pohon bebas ditebangi. Untuk itu sangat penting dibuatkan perda biar pemerintah daerah ikut bertanggungjawab menjaga dan melestarikan kekayaan alam di daerahnya,” ujar Bernhad.

Kalau sudah ada aturan yang mengikat, lanjut Bernhad, permasalahan DAS yang selama ini mengambang akan semakin mudah terjawab. Dalam perda nanti segala hal yang terkait dalam DAS akan diatur. “Sama halnya dengan perda tentang Prolegda. Di mana DPRD sebelum mengesahkan perda, terlebih dulu melakukan analisis melalui studi banding ke daerah yang pernah membuat perda inisiatif,” kata Bernhad. Lebih jauh Bernhad mengatakan, perda inisiatif tersebut lahir berdasarkan 12 orang inisiator di DPRD.

Saat draf perda disampaikan ke pimpinan DPRD, turut juga dibubuhi tandatangan oleh kedua belas inisiator. Masih kata Bernhad, pihaknya merencanakan pembuatan perda ini selesai pada tahun 2012. Meski belum ada waktu penjadwalan selajutnya, pastinya perda tersebut harus ada. Sementara Sekretaris Dewan Simalungun Jonkardus Saragih mengatakan, untuk tahun 2012 DPRD Simalungun mempunyai anggaran Rp700 juta untuk pembuatan perda.

Namun anggaran tersebut belum ditentukan posnya untuk apa-apa saja digunakan. “Dana Rp700 juta itu untuk pembuatan perda. Berapa pun perda yang dibuat DPRD Simalungun, dana tersebut lah yang dibagi-bagi. Namun anggaran itu belum bisa dimanfaatkan karena belum ada pos-pos penggunaannya dan belum mempunyai payung hukum. Kita kawatirkan nanti jadi temuan kalau sembarangan digunakan,”ujarnya.

Ia mengatakan, pembuatan perda inisiatif baru ini pertama kali dilakukan DPRD Simalungun. DPRD Simalungun sebelumnya pun belum sekali pun membuat perda inisiatif. “Inilah DPRD Simalungun yang pertama kali membuat perda inisiatif,” ujar Jonkardus saat ditemui di ruangannya. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments