Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Zulkarnain Damanik Bakal Diserahkan ke Jaksa

Drs Zulkarnain DamanikDrs Zulkarnain Damanik 

















SIMALUNGUN- Berkas kasus korupsi mantan Bupati Simalungun Drs Zulkarnain Damanik yang ditangani penyidik Polres Simalungun sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun.

Penanganan kasus dugaan kosupsi APBD Simalungun tahun 2006 itu resmi ditangani Kejari Simalungun sejak tanggal 12 Mei 2012, tepatnya sejak kasus tersebut dinyatakan P21.  “Minggu ini Zulkarnain akan kita serahkan ke jaksa. Berkas kasus tersebut yang selama ini kita tangani sudah dinyatakan P21 tertanggal 12 Mei,” ujar Kanit Tipikor Polres Simalungun, Ipda Ferry Kusnadi, Senin (28/5). 

Zulkarnain Damanik terjerat dugaan korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Simalungun tahun 2006 sebesar Rp1,3 miliar dan ditetapkan tersangka pada 16 November tahun 2011 lalu. Dia menyebutkan, dari Rp1.385.278.011 uang yang diduga dikorupsi, yang menjadi tanggungjawab Zulkarnain sebesar Rp529.654.638. Sementara Rp855.623.373 lagi tanggung jawab Sugiati sebagai Bendahara Umum saat itu.

Menurut Ferry, kasus dugaan korupsi itu muncul berdasarkan laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sumatera Utara tahun 2010 yang ditindaklanjuti Unit Tipikor Polres Simalungun. Penyidikan kasus ini dimulai 5 Maret 2011. “Nama Zulkarnain muncul berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugiati, dan juga berdasarkan cek dan nota perjalanan dinas bupati. Kita juga telah meminta pendapat dari ahli hukum USU dan dari BPKP Sumut,” jelasnya.

Dikatakannya, periode dugaan korupsi yang dilakukan Zulkarnain berlangsung antara Desember 2005 hingga 20 Februari 2006. Selama periode itu, diduga terjadi manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM). Dari Rp529.654.638 dana yang diduga dikorupsi mantan calon Bupati Simalungun pada Pemilukada 2010 lalu itu, sebanyak Rp298.296.650 berasal dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

“Seharusnya uang itu masuk ke kas pemkab. Penerimanya memang banyak sekali, mulai pejabat tinggi hingga rendah dan nilainya bervariasi. Inikan keputusan dari bupati saat itu, sehingga dia yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. (METROSIANTAR.COM)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments