SIMALUNGUN-
Berkas kasus korupsi mantan Bupati Simalungun Drs Zulkarnain Damanik
yang ditangani penyidik Polres Simalungun sudah dinyatakan lengkap (P21)
oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun.
Penanganan kasus dugaan kosupsi APBD Simalungun tahun 2006 itu resmi
ditangani Kejari Simalungun sejak tanggal 12 Mei 2012, tepatnya sejak
kasus tersebut dinyatakan P21. “Minggu ini Zulkarnain akan kita
serahkan ke jaksa. Berkas kasus tersebut yang selama ini kita tangani
sudah dinyatakan P21 tertanggal 12 Mei,” ujar Kanit Tipikor Polres
Simalungun, Ipda Ferry Kusnadi, Senin (28/5).
Zulkarnain Damanik terjerat dugaan
korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Simalungun tahun 2006
sebesar Rp1,3 miliar dan ditetapkan tersangka pada 16 November tahun
2011 lalu. Dia menyebutkan, dari Rp1.385.278.011 uang yang diduga
dikorupsi, yang menjadi tanggungjawab Zulkarnain sebesar Rp529.654.638.
Sementara Rp855.623.373 lagi tanggung jawab Sugiati sebagai Bendahara
Umum saat itu.
Menurut Ferry, kasus dugaan korupsi itu
muncul berdasarkan laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sumatera
Utara tahun 2010 yang ditindaklanjuti Unit Tipikor Polres Simalungun.
Penyidikan kasus ini dimulai 5 Maret 2011. “Nama Zulkarnain muncul
berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugiati, dan juga berdasarkan
cek dan nota perjalanan dinas bupati. Kita juga telah meminta pendapat
dari ahli hukum USU dan dari BPKP Sumut,” jelasnya.
Dikatakannya, periode dugaan korupsi
yang dilakukan Zulkarnain berlangsung antara Desember 2005 hingga 20
Februari 2006. Selama periode itu, diduga terjadi manipulasi kegiatan
dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM). Dari
Rp529.654.638 dana yang diduga dikorupsi mantan calon Bupati Simalungun
pada Pemilukada 2010 lalu itu, sebanyak Rp298.296.650 berasal dari
pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan, dan
pertambangan.
“Seharusnya uang itu masuk ke kas
pemkab. Penerimanya memang banyak sekali, mulai pejabat tinggi hingga
rendah dan nilainya bervariasi. Inikan keputusan dari bupati saat itu,
sehingga dia yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. (METROSIANTAR.COM)
0 Comments