Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diserahkan Polisi ke Jaksa, Zulkarnain Kembali ‘Dilepas’


2905-MS 52905-MS 5SIMALUNGUN– Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik yang terjerat dugaan korupsi dana APBD 2006 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (31/5). Setelah tiga jam menunggu, jaksa yang menangani kasus tersebut ‘kucing-kucingan’ usai menetapkan status mantan orang nomor satu di Simalungun itu menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 ‘dilepas’ alias tahanan kota oleh Polres SImalungun. Setelah dilimpahkan ke Kejari Simalungun kembali ‘dilepas’. Tersangka dijemput pihak Polres Simalungun di kediamannya di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Zulkarnain Damanik tiba di kantor Kejaksaan Simalungun di Jalan Asahan didampingi anaknya Evra Saksy Damanik dan kuasa hukumnya, Sarles Gultom.Setibanya di sana, tersangka langsung masuk menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus) bersama anak dan kuasa hukumnya. Di ruangan itu juga, pihak Polres Simalungun menyerahkan barang bukti yang menguatkan kasus tersangka yang merugikan negara sebesar Rp529.654.638.

Selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB, kendaraan tahanan Pidana Khusus Kejari Siantar Simalungun langsung dinyalakan dan berada tepat di pintu masuk kantor Kejaksaan. Mobil yang biasanya digunakan untuk membawa tahanan yang terjerat kasus korupsi itu menyala hingga satu jam lebih. Di ruangan itu, puluhan wartawan media cetak dan elektronik berkumpul dan mondar-mandir menunggu Zulkarnain dikeluarkan dan menuju mobil tahanan.

Namun sayangnya, hingga hujan deras, Zulkarnain tak muncul dan masih tetap berada di ruang Pidsus. Selama itu pula, puluhan gelas minuman yang dibeli dari salah satu kantin dekat Kejaksaan Simalungun diantarkan. Sementara saat ditanyakan kepada penjaga kantin, Zulkarnain yang saat itu mengenakan kemeja batik minum apa, wanita itu mengatakan, Zulkarnain hanya memesan Aqua.

Melihat mobil tahanan masih tetap parkir di kantor Kejaksaan, wartawan akhirnya memilih untuk membeli cemilan berupa kue dan mie dari pedagang asongan yang datang ke kantor kejaksaan. Saat itu pula, beberapa jaksa yang menangani kasus itu kembali keluar masuk ruang Pidsus. sekira pukul 17.10 WIB, tersangka didampingi kuasa hukumnya Sarles Gultom, anaknya Evra Saksy Damanik serta pihak kejaksaan dengan langkah cepat langsung membawa tersangka ke pintu belakang. Saat itu tersangka langsung naik ke mobil pribadi Sarles Gultom, Kijang Inova BK 1109 WZ bersama anaknya.

Tanpa sepatah kata, mereka meninggalkan pelataran parkir kantor Kejaksaan Simalungun. Kendaraan itu melaju cukup cepat dan menuju Kota Siantar. 

Sementara Plh Kajari Simalungun, Edmond Purba menerangkan, status tahanan mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik menjadi tahanan  kota. “Kita tetap menahan dia (Zulkarnain), namun statusnya sama seperti di kepolisian, yakni tahanan kota. Penetapan penahanannya juga sesuai kesepakatan dan hasil rembuk dari jaksa yang menangani perkara ini,” terangnya.

Menurutnya, saat pemeriksaan tadi, tersangka membawa surat sakit dan rekam mediknya dari berbagai rumah seperti RSUD Djasamen Saragih, RS Horas Insani, RS Coloumbia, RS Grand Medistra dan lainnya. Untuk surat rekam medik dari RSUD Djasamen Saragih ditangani, dr Ferry Duan yang saat itu merawatnya. 

Dalam diagnosa dan penyakit yang dialami Zulkarnain, yaitu nyeri di pinggang dan jantung berdebar-debar. Sementara diagnosa dari RS Horas Insani yang ditandatangi dr Petrus Yusuf  menerangkan disc bulging c4/5 + spondylosis cervicalis + klasifikasi ligamentum nuchae.

Saat ditanyakan mengapa jaksa seperti ‘kucing-kucingan’ dan membawa tersangka pulang saat wartawan lengah, Edmond mengaku tidak ada unsur seperti itu. Pihaknya mengantar Zulkarnain setelah kelengkapan berkas pelimpahan dan surat jaminan dibuat. Sementara soal mobil tahanan yang ditaruh di depan kantor Kejaksaan namun tidak digunakan, menurutnya sebelumnya tidak ada kordinasi.

“Memang sebelumnya mobil itu yang digunakan untuk membawa tersangka, namun karena surat sakit dan adanya jaminan dari anak dan kuasa hukumnya, maka statusnya dibuat menjadi tahanan kota. Masa penahanan kota itu juga diberlakukan selama 20 hari, sehingga sebelum tanggal 19 Juni mendatang, kasusnya harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Medan,” paparnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Adenan didampingi Kanit Tipikor, IPDA Fery Kusnady Tobing menerangkan, tugas mereka untuk melimpahkan tersangka beserta barang buktinya sudah selesai. “Tugas kita untuk melimpahkan dan melengkapi berkasnya sudah selesai dan tadi tahap duanya. Untuk proses penahanan tersangka itu hak daripada jaksa,” ungkapnya.

Sementara saat disinggung mengenai kondisi Zulkarnain saat sebelum dilimpahkan, Kanit Tipikor, IPDA Fery Kusnady menerangkan untuk soal kesehatan itu semua merupakan tugas dari tim medis Kejaksaan. Pihaknya hanya bertugas untuk menjemput tersangka dan melimpahkannya. Kronologis kasus yang menjerat Zulkarnain Damanik, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Ta 2006 yang dilakukan tersangka Zulkarnain dan Sugiati SE selaku Bendaraha umum pada Desember 2005.

Saat itu Sugiati mencairkan dana dari kas daerah yang tidak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada. Dana tersebut juga tidak tersedia anggarannya dalam APBD 2006 serta penggunaannya tidak diterima manfaatnya oleh Pemkab Simalungun. Akibat perbuatannya tersebut Negara rugi sebesar Rp529.654.638

Pasal yang disangkakan pada Zulkarnain yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantassan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments