
Sebelumnya, mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 ‘dilepas’ alias
tahanan kota oleh Polres SImalungun. Setelah dilimpahkan ke Kejari
Simalungun kembali ‘dilepas’. Tersangka dijemput pihak Polres Simalungun
di kediamannya di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar
Barat.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB,
Zulkarnain Damanik tiba di kantor Kejaksaan Simalungun di Jalan Asahan
didampingi anaknya Evra Saksy Damanik dan kuasa hukumnya, Sarles
Gultom.Setibanya di sana, tersangka langsung masuk menuju ruangan Pidana
Khusus (Pidsus) bersama anak dan kuasa hukumnya. Di ruangan itu juga,
pihak Polres Simalungun menyerahkan barang bukti yang menguatkan kasus
tersangka yang merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB,
kendaraan tahanan Pidana Khusus Kejari Siantar Simalungun langsung
dinyalakan dan berada tepat di pintu masuk kantor Kejaksaan. Mobil yang
biasanya digunakan untuk membawa tahanan yang terjerat kasus korupsi itu
menyala hingga satu jam lebih. Di ruangan itu, puluhan wartawan media
cetak dan elektronik berkumpul dan mondar-mandir menunggu Zulkarnain
dikeluarkan dan menuju mobil tahanan.
Namun sayangnya, hingga hujan deras,
Zulkarnain tak muncul dan masih tetap berada di ruang Pidsus. Selama itu
pula, puluhan gelas minuman yang dibeli dari salah satu kantin dekat
Kejaksaan Simalungun diantarkan. Sementara saat ditanyakan kepada
penjaga kantin, Zulkarnain yang saat itu mengenakan kemeja batik minum
apa, wanita itu mengatakan, Zulkarnain hanya memesan Aqua.
Melihat mobil tahanan masih tetap parkir
di kantor Kejaksaan, wartawan akhirnya memilih untuk membeli cemilan
berupa kue dan mie dari pedagang asongan yang datang ke kantor
kejaksaan. Saat itu pula, beberapa jaksa yang menangani kasus itu
kembali keluar masuk ruang Pidsus. sekira pukul 17.10 WIB, tersangka
didampingi kuasa hukumnya Sarles Gultom, anaknya Evra Saksy Damanik
serta pihak kejaksaan dengan langkah cepat langsung membawa tersangka ke
pintu belakang. Saat itu tersangka langsung naik ke mobil pribadi
Sarles Gultom, Kijang Inova BK 1109 WZ bersama anaknya.
Tanpa sepatah kata, mereka meninggalkan
pelataran parkir kantor Kejaksaan Simalungun. Kendaraan itu melaju cukup
cepat dan menuju Kota Siantar.
Sementara Plh Kajari Simalungun, Edmond
Purba menerangkan, status tahanan mantan Bupati Simalungun Zulkarnain
Damanik menjadi tahanan kota. “Kita tetap menahan dia (Zulkarnain),
namun statusnya sama seperti di kepolisian, yakni tahanan kota.
Penetapan penahanannya juga sesuai kesepakatan dan hasil rembuk dari
jaksa yang menangani perkara ini,” terangnya.
Menurutnya, saat pemeriksaan tadi,
tersangka membawa surat sakit dan rekam mediknya dari berbagai rumah
seperti RSUD Djasamen Saragih, RS Horas Insani, RS Coloumbia, RS Grand
Medistra dan lainnya. Untuk surat rekam medik dari RSUD Djasamen Saragih
ditangani, dr Ferry Duan yang saat itu merawatnya.
Dalam diagnosa dan
penyakit yang dialami Zulkarnain, yaitu nyeri di pinggang dan jantung
berdebar-debar. Sementara diagnosa dari RS Horas Insani yang
ditandatangi dr Petrus Yusuf menerangkan disc bulging c4/5 +
spondylosis cervicalis + klasifikasi ligamentum nuchae.
Saat ditanyakan mengapa jaksa seperti
‘kucing-kucingan’ dan membawa tersangka pulang saat wartawan lengah,
Edmond mengaku tidak ada unsur seperti itu. Pihaknya mengantar
Zulkarnain setelah kelengkapan berkas pelimpahan dan surat jaminan
dibuat. Sementara soal mobil tahanan yang ditaruh di depan kantor
Kejaksaan namun tidak digunakan, menurutnya sebelumnya tidak ada
kordinasi.
“Memang sebelumnya mobil itu yang
digunakan untuk membawa tersangka, namun karena surat sakit dan adanya
jaminan dari anak dan kuasa hukumnya, maka statusnya dibuat menjadi
tahanan kota. Masa penahanan kota itu juga diberlakukan selama 20 hari,
sehingga sebelum tanggal 19 Juni mendatang, kasusnya harus sudah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Medan,” paparnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres
Simalungun, AKP Adenan didampingi Kanit Tipikor, IPDA Fery Kusnady
Tobing menerangkan, tugas mereka untuk melimpahkan tersangka beserta
barang buktinya sudah selesai. “Tugas kita untuk melimpahkan dan
melengkapi berkasnya sudah selesai dan tadi tahap duanya. Untuk proses
penahanan tersangka itu hak daripada jaksa,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung mengenai
kondisi Zulkarnain saat sebelum dilimpahkan, Kanit Tipikor, IPDA Fery
Kusnady menerangkan untuk soal kesehatan itu semua merupakan tugas dari
tim medis Kejaksaan. Pihaknya hanya bertugas untuk menjemput tersangka
dan melimpahkannya. Kronologis kasus yang menjerat Zulkarnain Damanik,
yakni dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Ta 2006 yang dilakukan
tersangka Zulkarnain dan Sugiati SE selaku Bendaraha umum pada Desember
2005.
Saat itu Sugiati mencairkan dana dari
kas daerah yang tidak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang
ada. Dana tersebut juga tidak tersedia anggarannya dalam APBD 2006
serta penggunaannya tidak diterima manfaatnya oleh Pemkab Simalungun.
Akibat perbuatannya tersebut Negara rugi sebesar Rp529.654.638
Pasal yang disangkakan pada Zulkarnain
yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang
pemberantassan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e
KUHPidana. (metrosiantar.com)
0 Comments