 2905-MS 5SIMALUNGUN–
 Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik yang terjerat dugaan 
korupsi dana APBD 2006 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis 
(31/5). Setelah tiga jam menunggu, jaksa yang menangani kasus tersebut 
‘kucing-kucingan’ usai menetapkan status mantan orang nomor satu di 
Simalungun itu menjadi tahanan kota.
2905-MS 5SIMALUNGUN–
 Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik yang terjerat dugaan 
korupsi dana APBD 2006 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis 
(31/5). Setelah tiga jam menunggu, jaksa yang menangani kasus tersebut 
‘kucing-kucingan’ usai menetapkan status mantan orang nomor satu di 
Simalungun itu menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 ‘dilepas’ alias 
tahanan kota oleh Polres SImalungun. Setelah dilimpahkan ke Kejari 
Simalungun kembali ‘dilepas’. Tersangka dijemput pihak Polres Simalungun
 di kediamannya di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar 
Barat.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, 
Zulkarnain Damanik tiba di kantor Kejaksaan Simalungun di Jalan Asahan 
didampingi anaknya Evra Saksy Damanik dan kuasa hukumnya, Sarles 
Gultom.Setibanya di sana, tersangka langsung masuk menuju ruangan Pidana
 Khusus (Pidsus) bersama anak dan kuasa hukumnya. Di ruangan itu juga, 
pihak Polres Simalungun menyerahkan barang bukti yang menguatkan kasus 
tersangka yang merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB, 
kendaraan tahanan Pidana Khusus Kejari Siantar Simalungun langsung 
dinyalakan dan berada tepat di pintu masuk kantor Kejaksaan. Mobil yang 
biasanya digunakan untuk membawa tahanan yang terjerat kasus korupsi itu
 menyala hingga satu jam lebih. Di ruangan itu, puluhan wartawan media 
cetak dan elektronik berkumpul dan mondar-mandir menunggu Zulkarnain 
dikeluarkan dan menuju mobil tahanan.
Namun sayangnya, hingga hujan deras, 
Zulkarnain tak muncul dan masih tetap berada di ruang Pidsus. Selama itu
 pula, puluhan gelas minuman yang dibeli dari salah satu kantin dekat 
Kejaksaan Simalungun diantarkan. Sementara saat ditanyakan kepada 
penjaga kantin, Zulkarnain yang saat itu mengenakan kemeja batik minum 
apa, wanita itu mengatakan, Zulkarnain hanya memesan Aqua.
Melihat mobil tahanan masih tetap parkir
 di kantor Kejaksaan, wartawan akhirnya memilih untuk membeli cemilan 
berupa kue dan mie dari pedagang asongan yang datang ke kantor 
kejaksaan. Saat itu pula, beberapa jaksa yang menangani kasus itu 
kembali keluar masuk ruang Pidsus. sekira pukul 17.10 WIB, tersangka 
didampingi kuasa hukumnya Sarles Gultom, anaknya Evra Saksy Damanik 
serta pihak kejaksaan dengan langkah cepat langsung membawa tersangka ke
 pintu belakang. Saat itu tersangka langsung naik ke mobil pribadi 
Sarles Gultom, Kijang Inova BK 1109 WZ bersama anaknya.
Tanpa sepatah kata, mereka meninggalkan 
pelataran parkir kantor Kejaksaan Simalungun. Kendaraan itu melaju cukup
 cepat dan menuju Kota Siantar. 
Sementara Plh Kajari Simalungun, Edmond 
Purba menerangkan, status tahanan mantan Bupati Simalungun Zulkarnain 
Damanik menjadi tahanan  kota. “Kita tetap menahan dia (Zulkarnain), 
namun statusnya sama seperti di kepolisian, yakni tahanan kota. 
Penetapan penahanannya juga sesuai kesepakatan dan hasil rembuk dari 
jaksa yang menangani perkara ini,” terangnya.
Menurutnya, saat pemeriksaan tadi, 
tersangka membawa surat sakit dan rekam mediknya dari berbagai rumah 
seperti RSUD Djasamen Saragih, RS Horas Insani, RS Coloumbia, RS Grand 
Medistra dan lainnya. Untuk surat rekam medik dari RSUD Djasamen Saragih
 ditangani, dr Ferry Duan yang saat itu merawatnya. 
Dalam diagnosa dan 
penyakit yang dialami Zulkarnain, yaitu nyeri di pinggang dan jantung 
berdebar-debar. Sementara diagnosa dari RS Horas Insani yang 
ditandatangi dr Petrus Yusuf  menerangkan disc bulging c4/5 + 
spondylosis cervicalis + klasifikasi ligamentum nuchae.
Saat ditanyakan mengapa jaksa seperti 
‘kucing-kucingan’ dan membawa tersangka pulang saat wartawan lengah, 
Edmond mengaku tidak ada unsur seperti itu. Pihaknya mengantar 
Zulkarnain setelah kelengkapan berkas pelimpahan dan surat jaminan 
dibuat. Sementara soal mobil tahanan yang ditaruh di depan kantor 
Kejaksaan namun tidak digunakan, menurutnya sebelumnya tidak ada 
kordinasi.
“Memang sebelumnya mobil itu yang 
digunakan untuk membawa tersangka, namun karena surat sakit dan adanya 
jaminan dari anak dan kuasa hukumnya, maka statusnya dibuat menjadi 
tahanan kota. Masa penahanan kota itu juga diberlakukan selama 20 hari, 
sehingga sebelum tanggal 19 Juni mendatang, kasusnya harus sudah 
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Medan,” paparnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres 
Simalungun, AKP Adenan didampingi Kanit Tipikor, IPDA Fery Kusnady 
Tobing menerangkan, tugas mereka untuk melimpahkan tersangka beserta 
barang buktinya sudah selesai. “Tugas kita untuk melimpahkan dan 
melengkapi berkasnya sudah selesai dan tadi tahap duanya. Untuk proses 
penahanan tersangka itu hak daripada jaksa,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung mengenai 
kondisi Zulkarnain saat sebelum dilimpahkan, Kanit Tipikor, IPDA Fery 
Kusnady menerangkan untuk soal kesehatan itu semua merupakan tugas dari 
tim medis Kejaksaan. Pihaknya hanya bertugas untuk menjemput tersangka 
dan melimpahkannya. Kronologis kasus yang menjerat Zulkarnain Damanik, 
yakni dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Ta 2006 yang dilakukan 
tersangka Zulkarnain dan Sugiati SE selaku Bendaraha umum pada Desember 
2005.
Saat itu Sugiati mencairkan dana dari 
kas daerah yang tidak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang
 ada. Dana tersebut juga tidak tersedia anggarannya dalam APBD 2006 
serta penggunaannya tidak diterima manfaatnya oleh Pemkab Simalungun. 
Akibat perbuatannya tersebut Negara rugi sebesar Rp529.654.638
Pasal yang disangkakan pada Zulkarnain 
yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang 
pemberantassan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No 
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e 
KUHPidana. (metrosiantar.com)
 



0 Komentar