Tak Harus Menunggu Revisi RTRW
SIMALUNGUN- Anggota
DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, Sei Mangkei merupakan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2012,
sehingga tidak harus menunggu Ranperda RTRW Simalungun diperdakan baru
izinnya bisa keluarkan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan, dan JR Saragih
tidak perlu takut masuk penjara.
“Ini soal kebijakan, tidak mutlak
menunggu Ranperda RTRW Kabupaten Simalungun disahkan. Sebagai contoh
kenapa perkantoran SKPD Pemkab Simalungun dibangun di Raya, sementara
sesuai tata ruang lokasi perkantoran itu masuk kawasan hutan sesuai SK
Menhut No 44. Kemudian ada lagi Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan
Danau Toba di Tigaras, karena dirunut tata ruang apa dasar Pemkab
Simalungun memberi izin operasi terhadap perusahaan budidaya ikan tawar
itu,” ujar Bernhard Damanik, kepada METRO, Kamis (19/7), menanggapi
sikap Bupati Simalungun yang tidak bersedia memberi izin lokasi industri
di Sei Mangkei.
Menurutnya, ini hanya peralihan sebagian
areal Sei Mangkei, dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan jadi Hak
Pengelolaan Lahan (HPL), yang prosesnya dapat dilakukan di Badan
Pertanahan Pusat (BPN). Kemudian Sei Mangkei tidak termasuk dalam
kawasan hutan.
“Itu sebabnya, kita sangat yakin JR
tidak sampai masuk penjara gara-gara mengeluarkan izin untuk Sei
Mangkei. Apalagi ini program pemerintah pusat, sudah diresmikan Presiden
RI, bahkan sejumlah menteri, mulai Menteri Perindustrian MS Hidayat dan
Menneg BUMN Dahlan Iskan sudah meninjau lokasi Sei Mangkei,” kata
Bernhard.
Jika masih ragu, Bernhard menyarankan
supaya Bupati JR Saragih melakukan konsultasi sekaligus meminta pendapat
legislatif dan judikatif. “Jadi kalau memang kemudian kebijakan itu
(memberi izin ke Sei Mangkei, red) disebut perbuatan melanggar hukum,
biar semuanya masuk sel,” katanya sambil berseloro.
Menurut dia, KEK Sei Mangkei akan
memberikan multiplayer efek, mulai dari lapangan pekerjaan terbuka
lebar, usaha kecil menengah (UKM) hidup dan roda perekonomian berputar.
“Pemkab Simalungun seharusnya melihat peluang itu. Sebab jika hanya
mengandalkan APBD Simalungun senilai kurang lebih Rp1 Triliun, pemda
tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan dan memberikan lapangan
pekerjaan (jika dibanding dengan nilai investasi Unilever Grup, red),”
tukasnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar kepala
daerah mendorong Kawasan Industri Sei Mangkei untuk mewujudkan program
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(MP3EI) di Simalungun Sumatera Utara. (MSC)
0 Comments