Info Terkini

10/recent/ticker-posts

JR Saragih Tak Perlu Takut, Kantor Bupati Juga Kawasan Hutan



Tak Harus Menunggu Revisi RTRW
Bernhard Damanik | JR SaragihBernhard Damanik | JR Saragih
SIMALUNGUN- Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, Sei Mangkei merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2012, sehingga tidak harus menunggu Ranperda RTRW Simalungun diperdakan baru izinnya bisa keluarkan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan, dan JR Saragih tidak perlu takut masuk penjara.

“Ini soal kebijakan, tidak mutlak menunggu Ranperda RTRW Kabupaten Simalungun disahkan. Sebagai contoh kenapa perkantoran SKPD Pemkab Simalungun dibangun di Raya, sementara sesuai tata ruang lokasi perkantoran itu masuk kawasan hutan sesuai SK Menhut No 44. Kemudian ada lagi Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba di Tigaras, karena dirunut tata ruang apa dasar Pemkab Simalungun memberi izin operasi terhadap perusahaan budidaya ikan tawar itu,” ujar Bernhard Damanik, kepada METRO, Kamis (19/7), menanggapi sikap Bupati Simalungun yang tidak bersedia memberi izin lokasi industri di Sei Mangkei.

Menurutnya, ini hanya peralihan sebagian areal Sei Mangkei, dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan jadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang prosesnya dapat dilakukan di Badan Pertanahan Pusat (BPN). Kemudian Sei Mangkei tidak termasuk dalam kawasan hutan.

“Itu sebabnya, kita sangat yakin JR tidak sampai masuk penjara gara-gara mengeluarkan izin untuk Sei Mangkei. Apalagi ini program pemerintah pusat, sudah diresmikan Presiden RI, bahkan sejumlah menteri, mulai Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menneg BUMN Dahlan Iskan sudah meninjau lokasi Sei Mangkei,” kata Bernhard.

Jika masih ragu, Bernhard menyarankan supaya Bupati JR Saragih melakukan konsultasi sekaligus meminta pendapat legislatif dan judikatif. “Jadi kalau memang kemudian kebijakan itu (memberi izin ke Sei Mangkei, red) disebut perbuatan melanggar hukum, biar semuanya masuk sel,” katanya sambil berseloro.

Menurut dia, KEK Sei Mangkei akan memberikan multiplayer efek, mulai dari lapangan pekerjaan terbuka lebar, usaha kecil menengah (UKM) hidup dan roda perekonomian berputar. “Pemkab Simalungun seharusnya melihat peluang itu. Sebab jika hanya mengandalkan APBD Simalungun senilai kurang lebih Rp1 Triliun, pemda tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan dan memberikan lapangan pekerjaan (jika dibanding dengan nilai investasi Unilever Grup, red),” tukasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar kepala daerah mendorong Kawasan Industri Sei Mangkei untuk mewujudkan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Simalungun Sumatera Utara. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments