Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasus Proyek Pembangunan Jalan Raya, Topot Harus Tanggungjawab

 Jalan GKPS Parapat Buttu kondisinya memprihatinkan.

SIMALUNGUN- Sejumlah elemen masyarakat, mendesak Kejatisu supaya benar-benar menegakkan supremasi hukum. Sebab dinilai ada kejanggalan terhadap penanganan kasus proyek pembangunan Jalan Raya yang menelan dana Rp5,6 miliar.

Ketua LSM Masa Edi Kemas Junaedi, menduga aparat hukum yang menangani kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Raya ada ‘main mata’ dengan Topot Saragih yang ketika itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga. Sebab, penanganan kasusnya tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Menurutnya, Kejatisu dengan menetapkan 4 orang tersangka, Benny Iswan Kartono (kontraktor),  Husnul Yakin Siregar (kontraktor), Kardius (Direktur PT Kurnia Putra Mulia) rekanan yang mengerjakan proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmat dinilai kurang tepat. Di mana tidak menetapkan Topot Saragih sebagai tersangka selaku kuasa pengguna anggaran.

”Topot sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertangjawab. Topot harus ikut dijadikan tersangka. Kalau dianalisis hukumnya, Topot yang membuat laporan pertanggungjawaban terhadap pengerjaan proyek itu, maka Topot juga yang harus bertanggungjawab, karena membuat laporan tidak becus,” ucap Edi, Kamis (4/7).

Edi mengatakan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut dirinya yang membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Siantar yang ditembuskan ke Kejatisu. Namun, selama penanganan kasus ini, Edi sebagai pelapor tidak dilibatkan lagi. ”Saya menemukan kejanggalan terhadap pengerjaan proyek itu. Dengan bukti yang lengkap, saya membuat pengaduan tertulis ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih jauh Edi mengutarakan, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menemukan kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Proyek itu dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. “Setelah laporan tertulis itu, saya tidak lagi mendapat kabar atas penanganan kasus itu. Saya punya bukti espedisi bahwa laporan saya itu sampai ke Kejaksaan Negeri Siantar dan Kejatisu. Namun saat itu tidak saya lampirkan berapa kerugian negara,” paparnya.

Irwansyah, Ketua LSM Somasi mengatakan, dalam menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Raya sebesar Rp1,7 miliar, perlu ditinjau kembali atau dilakukan penambahan tersangka baru. Sangat janggal, ketika PPK yang dijadikan tersangka, sementara kuasa pengguna anggaran yang paling bertanggungjawab malah dibiarkan bebas.

”Kasihan para bawahan yang selalu dijadikan ‘tumbal’. Mata rantai dari dugaan korupsi itu pastinya melibatkan Kadis Bina Marga yang saat itu dijabat Topot Saragih. Sebab, anggaran tersebut bisa cair tidak terlepas dari tanda tangan persetujuan Topot. Jadi Topot tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Ketua LSM Demi Bangsa, Andi Irwanto menambahkan, dia menilai bahwa kerugian negara itu diakibatkan ada kelalaian yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh rekanan dan kuasa pengguna anggaran. Namun ketika kasus tersebut terungkap, rekanan dan kuasa pengguna anggaran yang harus diseret ke meja hijau. ”Ada tebang pilih aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Sangat janggal kalau PPK jadi tersangka, tetapi pimpinannya tidak terlibat,” ungkapnya.

Mereka berharap aparat hukum melakukan peninjauan kembali dalam menetapkan tersangka. Sebab, sangat dikawatirkan apabila Topot lepas dari kasus ini akan mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar lagi. Sebab saat ini Topot Saragih masih dipercayakan sebagai Kadis Tarukim Pemkab Simalungun. 

”Saat ini Topot dipercayakan menjabat sebagai Kadis Tarukim Pemkab Simalungun yang sama juga mengelola anggaran. Sebelum muncul lagi kasus korupsi yang baru, saya berharap aparat penegak hukum perlu mengantisipasinya,” tegasnya.

Sementara Topot saat dijumpai di kantornya, menurut pengawainya sedang ada tugas lapangan. Semalam juga, ketika diwawancarai pegawainya, menurut pegawainya Topot sedang mendampingi Bupati Simalungun menghadiri acara di Parapat. Namun ketika didatangi ke acara GMI di Wisma Methodist, Topot tidak berdampingingan dengan Bupati. Bupati Simalungun JR Saragih didampingi 10 SKPD tanpa kehadiran Topot. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments