
Santunan kecelakaan lalu-lintas itu tidak dapat diberikan kepada korban,
karena mobil Taksi Kita Bersama (TKB) jenis minibus L300, tidak
terdaftar sebagai mobil angkutan penumpang (taksi berplat hitam) di PT
Jasa Raharja. Serta tidak pernah membayar iuran Rp300 ribu per tahun,
sebagai jaminan santunan bila terjadi kecelakaan.
“Hal itu diatur di undang-undang nomor
34 tahun 1964, untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang pada
angkutan umum. Baik angkutan udara, laut dan angkutan darat,” sebut
Safaruddin Tanjung. Dia menjelaskan, selain tidak terdaftar sebagai
angkutan penumpang dan tidak membayar iuran Rp300 ribu per tahun, para
korban tewas dan korban luka tidak mendapat santunan kecelakaan dari
Jasa Raharja, juga karena bentuk kecelakaan yang terjadi berupa
kecelakaan tunggal.
Maksudnya, tidak melibatkan pihak atau
kendaraan lain. “Jadi beda halnya, bila tidak kecelakaan tunggal.
Seperti menabrak pejalan kaki, maka pejalan kaki itu akan mendapatkan
santunan. Jadi yang terjadi di jurang Sibaganding itu kecelakaan
tunggal,” ucapnya.
Hanya saja, meski secara ketentuan undang-undang
tidak mendapatkan santunan, tetap saja PT Jasa Raharja Perwakilan
Pematangsiantar yang memiliki wilayah tugas, Tebing Tinggi,
Pematangsiantar, Simalungun, Taput, Humbahas, Tobasa, Samosir dan
lainnya itu, masih menunggu kebijakan PT Jasa Raharja Sumut. “Kita masih
menunggu kebijakan Jasa Raharja Sumut. Apakah kita akan memberikan
bantuan,” katanya.
Untuk itulah, Tanjung berharap, agar
pengusaha taksi plat hitam, supaya mendaftarkan armadanya ke PT Jasa
Raharja. Menurutnya,masih banyak taksi plat hitam yang tidak terdaftar
di PT Jasa Raharja. Seperti Halak Kita (Halkit) Taksi, Juliana Taksi dan
lainnya. Katanya, pengusaha enggan mengurus asuransi Jasa Raharja,
karena kurangnya kesadaran dari pengusaha akan pentingnya Jasa Raharja.
“Biasanya, bila sudah kejadian, baru mereka (pengusaha) mengurus dan
mendaftar ke Jasa Raharja. Jadi sebelum kejadian, kita minta pengusaha
taksi agar mendaftar kemari,” ungkapnya.
Pengusaha Belum Ditetapkan Tersangka
Polres Simalungun diminta segera menuntaskan tugasnya. Dengan melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan delapan orang itu. Karena sejak awal olah TKP Polantas, kemungkinan kecelakaan itu diyakini karena gundukan sisa material proyek aspal hotmix oleh pihak kontrkator PT Kasena. Sebaliknya, kelalaian supir minibus TKB BK 1170 XO yang dikemudikan Parlindungan Harahap masih diselidiki.
Tak ubahnya yang diungkapkan Kapolres
Simalungun, AKBP Agus Fajar bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus
kecelakaan maut tersebut. Bahkan sudah mengantongi hasil keterangan
pihak kontraktor terkait sisa material proyek yang berada di pinggir
jalan tersebut seraya belum dietapkannya tersangka. “Bagaimanapun tetap
masih kita kembangkan penyelidikan kecelakaan maut itu,” tegas Agus.(MSC)
0 Comments