Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Simalungun Perlu Perda Pengelolaan Aset Daerah


SIMALUNGUN- Untuk menjaga, melestarikan aset Pemkab Simalungun yang tidak terpakai, khususnya yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar, eksekutif dan legislatif perlu membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaannya.

Kondisi saat ini, ada beberapa aset Pemkab Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar yang kurang terjaga dan terkelola dengan baik. Bahkan, eksekutif dan legislatif terkesan seperti kurang peduli terhadap permasalahan itu. 

Padahal, jika dikelola dengan baik, bisa menguntungkan bagi Pemkab Simalungun. Hal ini disampaikan Ketua dan Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (GeMPA) Jhon Hotlan Purba dan Willy Wasno Sidauruk, Kamis (5/7) di Kampus FH USI Jalan Sisingamangaraja.

Sesuai dengan isnfestigasi GeMPA, banyak ditemukan kejanggalan tentang ketidakseriusan eksekutif dan legislatif Simalungun dalam mengelola aset daerah. Misalnya, terlantarnya Gedung Juang dan Kantor Inspektorat di Jalan Merdeka, eks Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja di Jalan Maluku, Dinas Pertanian di Jalan Simbolon, Dinas Peternakan di Jalan Rela (Parluasan) yang semuanya di wilayah Kota Pematangsiantar.
Selain itu, tambah Jhon Hotlan dan Willy, aset  Pemkab Simalungun yang tidak terkelola dengan baik juga terlihat di Jalan Asahan KM 7, yang diambil masyarakat dan dijadikan tempat pertemuan. Demikian juga halnya dengan beberapa kantor di Perumnas Batu IV dan eks kantor bupati.

“Dari semua data itu, dugaan kami legislatif kurang peduli terhadap keberadaan aset yang terlantar tersebut, padahal jika dikelola dengan baik, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, ada dugaan penggelapan PAD terhadap keberadaan aset-aset ini,” tegas mereka. 

Mereka mengatakan ini termasuk dugaan penggelapan PAD, karena gedung juang digunakan pihak ketiga untuk tempat usaha pada siang dan malam hari, dan juga sebagai tempat ibadah. Tentunya uang sewanya ada, tapi pengutipan uang sewanya dibayarkan kemana tidak jelas.

“Inilah alasan kenapa GeMPA menduga ada penggelapan pengutipan PAD pada penggunaan aset Pemkab Simalungun. Padahal, jika diteliti, Gedung Juang digunakan sebagai tempat hiburan malam, sangat membuat citra negatif dan merusak budaya Simalungun,” tegas Jhon Hotlan dan Willy. 

Dengan berbagai hasil investigasi ini, GeMPA meminta DPRD Simalungun khususnya Komisi III untuk meminta Pemkab Simalungun agar menarik kembali aset yang diterlantarkan tersebut, agar tidak ada dugaan terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)

“DPRD harus tegas meminta Pemkab Simalungun untuk mengajukan draf Ranperda tentang pengeloaan aset Simalungun yang kurang terurus dan memfungsikanya untuk menambah PAD Pemkab Simalungun,” tambah Jhon Hotlan dan Willy yang mengaku sudah menyurati kedua lembaga tersebut. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments